Nabirekab – Bertempat di ruang rapat Setda Nabire selama tiga hari berturut-turut telah dilaksanakan kegiatan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan, pencegahan dan penangangan program penurunan stunting yang merupakan program nasional digelar selama tiga hari kemarin dan ditutup pada hari Rabu (30/09/2020)
Karena Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang sangat banyak maka stunting ini merupakan salah satu masalah sehingga berdasarkan masalah ini maka salah satu Kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Nabire melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.
Adapun sumber dananya yang bersumber dari DAK non fisik yang disediakan oleh pemerintah pusat sehingga dapat melaksanakan program penangangan stunting di Kabupaten Nabire harus diatas dasarkan dengan hukum yang kuat, yaitu dasar hukum yang ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Nabire, berdasarkan SK Bupati yang dikerjakan dan disusun oleh Kabag Hukum dan stafnya di Bagian Hukum Setda Nabire.
Sehingga dana yang diberi oleh pemerintah pusat ini bisa dikeluarkan dan bisa digunakan dengan dasar hukum yang ada, yaitu SK pencegahan dan penangangan di Kabupaten Nabire, sehingga pada kesempatan ini Kadiknes Kabupaten Nabire Yulian Agapa, M.Kes dapat mengundang Kepala Bagian Hukum sebagai Narasumber yang akan mengisi materi tentang SK pencegahan dan penangangan di Kabupaten Nabire, yang dikeluarkan tahun 2019 kemarin. “Kalau kami tidak salah tahun kemarin tidak ada kegiatan menghadirkan Kabag Hukum, untuk mengisi mated seperti yang saya katakan bahwa penerapan dana tahun kemarin terjadi karena kesalahan didalam perincian DPA, sehingga kita tidak bisa kerja padda Oktober tahun kemarin walaupun demikian SK sudah keluar tahun 2019,” ungkap Yulian Agapa, M.Kes dalam laporannya.
1,069 orang membaca tulisan ini