27/07/2024

Bagian Hukum

kabag hukum

Visi Bagian Hukum adalah :
Terwujudnya Supremasi hukum.
Misi Bagian Hukum yakni :
1. Melaksanakan penyusunan produk hukum yang berdasarkan kepada kebutuhan dan dinamika serta sosial budaya masyarakat.
2. Melaksanakan pengkajian berbagai aspek pelanggaran hukum dan kelayakan produk hukum
3. Mengembangkan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum
4. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan aparatur demi menciptakan aparatur yang terampil dan profesional.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Peraturan Perundang-Undangan, Teladan Hukum, Memberi Bantuan Hukum, mempublikasikan dan mendokomentasikan Produk Hukum Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam pasal 14, Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. Merencanakan program kerja operasional kegiatan bagian hukum;
b. Mengkoordinasikan perumusan peraturan daerah,
c. Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah
d. Menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua perangkat pemerintah daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
e. Menghimpun peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
f. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan bagian hukum sesuai bidang tugasnya;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;
h. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Bagian Hukum terdiri dari :
1. Sub Bagian Perundang-undangan
Mempunyai tugas mengkoodinasikan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksaannya;
2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Ham
Mempunyai tugas mengkoordinir dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangkapenyelesaian masalah hukum dan memberikan pelayanan bantuan hukum dan ham;
3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum
Mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah’ menerbitkan lembaran daerah serta mengatur penyebaran dokumentasi hukum.

 1,777 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *