27/07/2024

Dinas Perpustakaan dan Arsip

PROFIL KEPALA KANTOR

Kepala Perpustakaan dan Arsip

N a m a                 : Daniel Rumere, S.Sos

NIP                        : 19601202 198510 1001

Pangkat/Gol       : Penata TK. I  (III/D)

Alamat                  : Jl. Pepera No. 05 Nabire Papua

V I S I

Pelayanan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire menetapkan visi sebagai berikut :

“Terciptanya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas melalui  Pelayanan Sarana Refensi Buku yang bermutu“  dan “Menyelenggarakan sistem kearsipan menyimpan, merawat mengolah mengusahakan perluasan koleksi arsip dinamis dan statis”.

Rumusan Visi diatas mengandung makna yaitu memiliki :

  1. Memiliki buku referensi yang berkualitas.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana buku yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat.
  3. Memiliki tenaga profesional yang berkualitas.
  4. Melaksanakan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
  5. Memiliki tenaga – tenaga pengelola dibidang kearsipan sebagai pusat konservasi.

M I S I

Misi adalah situasi dan kondisi yang diwujudkan dapat dilaksanakan atau dicapai pada kurun waktu tertentu. Untuk mewujudkan Misi tersebut diatas, Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire menetapkan Misi sebagai berikut :

  1. Menyediakan bahan pustaka
  2. Meningkatkan pelayanan ruang sirkulasi perpustakaan
  3. Menyediakan sarana dan prasarana buku bagi perpustakaan kampung
  4. Menyediakan sarana dan prasarana buku bagi Sekolah Dasar dan Perguruan Tinggi
  5. Membuka isolasi daerah baru dan ditetapkan sebagai perpustakaan kampung
  6. Menata dan menyelamatkan dokumen kearsipan daerah

STRUKTUR ORGANISASI

 Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 60 Tahun 2009 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire mempunyai tugas melaksanakan jasa pelayanan perpustakaan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nabire.

Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire terdiri dari :

  1. Kepala Kantor
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Kearsipan dan Dokumentasi
  4. Kepala Seksi Perpustakaan
  5. Kepala Seksi Akuisi dan Bibliografi

Kelompok Jabatan Fungsional Pustakawan dan Arsiparis

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip

  1. Memimpin perpustakaan dan kearsipan daerah sesuai tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan kebijakan pemerintah daerah
  2. Menyusun kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan
  3. Menyusun kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan arsip yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan teknis kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati
  4. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut dibidang perpustakaan dan kearsipan

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dibidang Ketatausahaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 09 Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Program dan Pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  3. Pengelolaan administrasi keuangan
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan surat menyurat dan kearsipan

Tugas Kasubbag Tata Usaha (KTU) :

  1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nabire
  2. Melakukan pengawasan terhadap administrasi pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nabire
  3. Melaporkan semua kegiatan menyangkut Administrasi pada setiap Triwulan, Semester dan akhir tahun kepada Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nabire

Selain melaksanakan tugas membenahi dan mengawasi semua administrasi

  1. Urusan persuratan
  2. Menyusun rencana dan program kerja usaha persuratan
  3. Mengurus surat keluar dan masuk
  4. Mengurus arsip surat dilingkungan kantor
  5. Mencacat dan meneruskan surat dilingkungan kantor
  6. Melakukan penjilidan naskah buku yang lain yang sejenis
  7. Menyusun laporan urusan surat menyurat

Urusan Rumah Tangga

  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan
  2. Mengurus ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan kantor dan lingkungan sekitarnya
  3. Mengurus penerimaan tamu dan protokoler, termasuk antar jemput tamu dari luar daerah
  4. Mengurus dan mengatur penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara kantor

Kepegawaian

  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan
  2. Mempersiapkan rencana farmasi pegawai
  3. Usul kenaikan pangkat
  4. Usul cuti pegawai
  5. Menyusun daftar urut kepangkatan edukatif
  6. Mempersiapkan usul pemberhentian dan pensiunan
  7. Blangko DP3, kenaikan pangkat dan gaji berkala

Keuangan

  1. Menyusun rencana dan program kerja (RAPBS)
  2. Mempersiapkan penyusunan anggaran belanja kantor
  3. Mengajukan SPP gaji / rutin
  4. Daftar isian kegiatan (DIK)
  5. Buku penerimaan SPMS
  6. Buku kas pembantu
  7. Buku kas umum
  8. Daftar penerimaan gaji dan lembur
  9. Buku setoran ke bank
  10. Arsip bukti pengeluaran
  11. Laporan pertanggung jawaban keuangan akhir tahun

Perlengkapan / Bendahara Barang

  1. Daftar penerimaan barang
  2. Datar pengadaan barang
  3. Kartu barang perjenis
  4. Laporan kerusakan dan pelepasan barang
  5. Berkas dokumen serah terima barang
  6. Surat – surat status tanah dan gedung

Seksi Kearsipan dan Dokumentasi

Melaksanakan pembinaan terhadap kearsipan yang ada di sekolah, di kantor, BKMD, distrik dan kampung.

  1. Pengelolaan kearsipan
  2. Pengawasan / supervise terhadap penyelenggaraan kearsipan
  3. Penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan dilingkungan kabupaten
  4. Penyelenggaraan sistem kearsipan dilingkungan kabupaten
  5. Penyelenggaraan jaringan kearsipan dilingkungan kabupaten

Seksi Perpustakaan

  1. Perkoordinasian dengan perpustakaan lain dalam rangka pengembangan koleksi perpustakaan kabupaten
  2. Pengolahan, penyimpanan dan penatausahaan perpustakaan
  3. Pembagian kebutuhan pemakai dan penyediaan bahan perpustakaan melalui pembelian langganan serta tukar menukar
  4. Menyimpan dan merawat koleksi sesuai pedoman

Seksi Akuisi

  1. Menyusun rencana kerja dibidang tugasnya
  2. Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan kediklatan berupa diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan
  3. Mengkoordinasikan dengan instansi lain dalam rangka mengumpulkan dan menganalisis data kediklatan
  4. Menyiapkan konsep pengajuan pendidikan dan latihan kepemimpinan

Kelompok Pustakawan dan Arsiparis Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan tugas kegiatan fungsional dibidang pengembangan bahan pustaka dan juga informasi sesuai masing – masing bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan
  2. Menyusun tinjauan kepustakaan (review)
  3. Menjadi penanggung jawab / editor dalam pemberian informasi teknis
  4. Menyusun program intervensi pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi
  5. Melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada penyelenggaraan dan pengelolaan di tingkat perguruan tinggi dan sekolah
  6. Melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan dokumentasi tingkat perguruan tinggi dan sekolah
  7. Menganalisis, merumuskan dan menyusun rencana operasional perpustakaan

 935 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *