Bagian Perekonomian
Visi Bagian Perekonomian adalah :
Melayani kebutuhan untuk melayanai bagi masyarakat di bidang perekonomian.
Sedangkam Misi Bagian Perekonomian yakni :
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di bidang perekonomian
Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana oprasional kebijakan pembangunan perekonomian daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 31, bagian prekonomian mempunyai fungsi:
a. Memonitor dan mengevaluasi arah pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. Membuat perencanaan dan telaahan staf yang meliputi pengembangan wilayah, pengembangan sektor kerja sama antar wilayah;
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan dalam menyusun kebijakan program pembangunan perekonomian daerah;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
e. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Bagian Perekonomian terdiri dari:
1. Sub Bagian Perekonomian
Mempunyai tugas memerencanakaan dan menyusun kebijakan program, pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan perekonomian daerah;
2. Sub Bagian Produksi
Mempunyai tugas merencanakan dan menyusun program kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan perekonomian daerah di bidang industri, perdagangan dan koperasi, pertambangan dan energi, asuransi dan perbankan;
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Mempunyai tugas merencanakan dan menyusun program kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan prekonomian di bidang promosi
1,911 orang membaca tulisan ini