27/07/2024

Dinas Komunikasi dan Informatika

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1) Dinas Komunikasi dan Informatika  merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika,  Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangnan daerah.

(2) Dinas Komunikasi dan Informatika  dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memimpin pelaksanaan tugas,  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika,  Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  2. perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pelaporan hasil kerja.
SUSUNAN  ORGANISASI
  • Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :
  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Keuangan; dan
  5. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  6. Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, terdiri dari :
  7. Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik;
  8. Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik; dan
  9. Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik.
  10. Bidang Penyelenggaraan e-Government, terdiri dari :
  11. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
  12. Seksi Pengembangan Aplikasi; dan
  13. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi.
  14. Bidang Statistik, terdiri dari :
  15. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan
  16. Seksi Publikasi;
  17. Bidang Persandian, terdiri dari :
  18. Seksi Tata Kelola Persandian;
  19. Seksi Operasional Pengamanan Persandian; dan
  20. Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian.
  21. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  22. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sekretariat
  • Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dan merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Dalam Melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kebijakan teknis program pembinaan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  3. pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  4. pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  6. penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

 

Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tat laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.

Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan konsep naskah dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  6. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas ssesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  7. melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  8. membuat laporan rutin Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  9. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  12. mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang keuangan.

Dalam Melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  7. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  9. menyapaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis ; dan
  10. mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan.

Dalam Melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan konsep naskah dinas di bidang perencanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) /Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tungkat realisasinya;
  8. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
  9. menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksaan tugas bawahan secara berkala;
  11. menyapaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  12. mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  3. penyusunan regulasi tentang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik

Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik;
  2. menyiapan bahan perumusan petunjuk teknis Pengelolaan Informasi dan aspirasi Publik;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mengelola data base informasi publik;
  5. mengelola Aspirasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten;
  6. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik

Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dalam Produksi dan Reproduksi Informasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  2. menyiapan bahan perumusan petunjuk teknis Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. Mengelola website Pemerintah Daerah;
  5. memproduksi informasi Pemerintahan Kabupaten;
  6. mereproduksi informasi nasional;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Produksi dan Reproduksi Informasi Publik;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan;
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik

Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mengelola saluran komunikasi publik milik pemerintah dan non pemerintah;
  5. menyusun strategi komunikasi publik;
  6. mengaudit komunikasi publik;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Penyelenggaraan e-Government

  • Bidang Penyelenggaraan e-Government adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Bidang Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Penyelenggaraan e-Government.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Penyelenggaraan e-Government;
  3. penyusunan regulasi tentang Penyelenggaraan e-Government;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan e-Government;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Penyelenggaraan e-Government;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyelenggaraan e-Government;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas

 

Seksi Infrastrukstur dan teknologi

Seksi Infrastrukstur dan teknologi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penyelenggaraan e-Government dalam Infrastrukstur dan teknologi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Infrastrukstur dan teknologi menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Infrastrukstur dan teknologi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Infrastrukstur dan teknologi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang layanan Insfrastruktur Dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Tehnik Informasi dan Komputer;
  5. melayani Akses Internet dan Layanan Pengembangan Intranet;
  6. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Saluran Komunikasi Publik;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas.

Seksi Pengembangan Aplikasi

Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penyelenggaraan e-Government dalam Pengembangan Aplikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengembangan Aplikasi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melayani e-Government Pelayanan Manajemen Data Informasi;
  5. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengembangan Aplikasi;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi

Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penyelenggaraan e-Government dalam Keamanan Informasi dan Telekomunikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melayani Keamanan Informasi e-Government;
  5. melayani Sistim Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten;
  6. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Statistik

  • Bidang Statistik adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang statistik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan statistik.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang statistik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis statistik;
  3. penyusunan regulasi tentang statistik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang statistik;
  5. pelaksanaan dan pembinaan statistik;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan statistik;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data

Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Statistik dalam Pengumpulan dan Pengolahan Data.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mengumpulkan data persektor kabupaten;
  5. mengolah Data persektor kabupaten;
  6. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Publikasi

Seksi Publikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Statistik dalam Publikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Publikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Publikasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Publikasi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mempublikasikan data statistik kabupaten;
  5. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Publikasi;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  8. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Persandian

  • Bidang Persandian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Bidang Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Persandian;
  3. penyusunan regulasi tentang Persandian;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Persandian;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Persandian;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Persandian;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Tata Kelola Persandian

Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Persandian dalam Tata Kelola Persandian.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Kelola Persandian menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Tata Kelola Persandian;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Tata Kelola Persandian;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
  5. mengelola sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  6. mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  7. mengirim, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  8. menyiapkan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  9. meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  10. mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  11. mengadakan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  12. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  13. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Tata Kelola Persandian;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  17. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Operasional Pengamanan Persandian

Seksi Operasional Pengamanan Persandian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Persandian dalam Operasional Pengamanan Persandian.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Operasional Pengamanan Persandian menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Operasional Pengamanan Persandian;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Operasional Pengamanan Persandian;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasisandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  5. menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7. menyiapkan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  8. menyiapkan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  9. menyiapkan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  10. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  11. mengamankan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  12. mengamankan informasi elektronik;
  13. mengelola Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  14. memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  15. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  17. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Operasional Pengamanan Persandian;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  19. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian

Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Persandian dalam Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Seksi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  5. menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  6. menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  7. menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  8. menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten/kota;
  9. menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  14. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pegawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Unit Pelaksana Teknis Dinas

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

(1)    Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi untuk berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.

(2)   Jumlah Jabatan Fungsional  ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

TATA KERJA

(1)    Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Sub Bagian Tatat Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan kerja masing-masing maupun di lingkungan Dinas serta dengan organisasi perangkat daerah lainnya.

(2)    Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)    Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan wajib berkoordinasi dengan Asisten dan/atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah.

(4)    Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.

 

Pelaporan

  • Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan, wajib diolah sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepada bawahan.
  • Tembusan laporan wajib disampaikan kepada Sekretariat dan Bidang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  • Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas wajib mengadakan rapat berkala.

 

Hal Mewakili

Dalam hal Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Dinas dapat menunjuk Sekretaris dan dalam hal Sekretaris berhalangan pula, Kepala Dinas dapat menunjuk salah seorang Kepala Bidang dengan memperhatikan senioritas kepangkatannya dan/ atau sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPEGAWAIAN

  • Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala berkewajiban dan bertanggungjawab dalam mempersiapkan bahan penentuan kebijakan Bupati di bidang kepegawaian.
  • Ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

PEMBIAYAAN

Pembiayaan Dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

 

 2,042 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *