27/07/2024

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi

VISI  dan   MISI

 

 Visi dan Misi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire berperan dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Nabire Tahun 2011-2015. Oleh karena itu visi Disnakertrans Kabupaten Nabire Tahun 2011-2015, yaitu :

 

Terciptanya Tenaga Kerja Yang Kompetensi dan Kopentitif Serta Terwujudnya Penyediaan Perumahan Layak Untuk kemakmuran Dan Kesejahtraan Masyarakat 

 

Pengertian :

Tenaga Kerja : Merupakan bagian dari sumber daya pembangunan yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Kompetensi dan Konpetitif : Tenaga keja yang produktif dalam kemampuan kerjanya setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, Dan  untuk menjawab prinsip-prinsip good governance antara lain meliputi transparansi, taat hukum, partisipatif, keterbukaan, dan akuntabilitas sehingga nantinya dapat bersaing dalam mengisi pembangunan.
Penyediaan Rumah Yang Layak : Untuk turut menentukan arah tujuan pembangunan serta mampu dengan cepat menyelesaikan dan atau memberikan kontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat.
Kemakmuran dan Sejahtraan : Proses perencanaan kegiatan Pembagunan di bidang tenagakerja dan penyediaan pembangunan rumah layak huni harus mampu tanggap dengan mengakomodasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara serasi, selaras dan berkesinambungan  antara kebijakan dengan program yang ditetapkan untuk pencapaian tujuan masyarakat makmur dan sejahtra.
Masyarakat : Adalah tujuan dari Perencanaan kegiatan proses pembangunan yang didasarkan pada pengalaman,, pertimbangan, dan cara berpikir reflektif untuk mengantisipasi keadaan yang terus berubah di masa mendatang untuk menjawab permasalahan pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan Visi Disnakertrans di atas maka ditetapkan Misi Disnakertrans Kabupaten Nabire sebagai berikut :

  1. Mewujudkan penataan struktur organisasi untuk mensinergikan perencanaan, kegiatan dan penganggaran yang akuntabel.
  2. Mewujudkan ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat melaui pembangunan rumah yang layak huni.
  3. Mewujudkan ketersediaan rumah Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya yang bekerja di Kabupaten Nabire untuk mewujudkan kesejahtraan PNS.
  4. Mewujudkan kondisi kerja Tripartit yang kondusif antara perusahaan, pekerja dan serikat pekerja melalui Monitoring dan evaluasi.
  5. Meningkatkan pendataan sebagai data base pencari kerja dan peluang penempatan tenaga kerja untuk menekan angka pengangguran.
  6. Terciptanya tenaga kerja yang siap pakai yang bersaing melalui pengetahuan, pelatihan, ketrampilan dan pembekalan kerja bagi tenaga produktif di Balai Latihan Kerja.

 

 

TUGAS POKOK   (TUPOKSI)

  1. Landasan Hukum SKPD Disnakertrans.

Rencana Strategis Disnakertrans Kabupaten Nabire Tahun 2011-2015 disusun berdasarkan :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Nomor Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  15. Peraturan Daerah No. 48 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  16. PeraturanDaerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nabire Tahun 2008 – 2028;
  17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang RPJPD Kabupaten Nabire 2005-2025;
  18. Peraturan Daerah Nomo 3  Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Nabire 2011-2015.

 

  1. Kondisi Organisasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire merupakan unsur pelaksanaan Otonomi Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Susunan Organisasi.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire mempunyai susunan    Organisasi sebagai berikut :

  1. Kepla Dinas;
  2. Sekertaris;
    •    1. Sub Bagian Umum dan Kepagawaian;
    •    2. Sub Bagian Program dan Pelaporan
    •    3. Sub Bagian Keuangan
  3. Bidang Pembinaan dan Pendayagunaan tenaga kerja terdiri dari:
    • 1. Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga kerja
  • 2. Seksi Pengembangan dan Perluasan tenaga kerja
  • 3. Seksi Pelatihan dan produktifitas
  1. Bidang Pembinaan hubungan Industeial dan pengawasan ketenagakerjaan terdiri dari :

4.1. Seksi penyediaan perselisihan industrial;

4.2. seksi Pengawasan ketenagakerjaan;

4.3. Seksi syarat kerja dan jamsostek

  1. Bidang Perumahan dan Permukiman Transmigrasi Terdiri dari :

5.1. Seksi Penyediaan Areal

5.2. Seksi Sarana dan prasarana

5.3. Seksi Perumahan Rakat

  1. Bidang Penempatan dan pembinaan Transmigrasi terdiri dari:

6.1. Seksi Pelayanan Informasi dan persebaran penduduk

6.2. Seksi Pengarahan dan Penempatan;

6.3. Seksi Pembinaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya;

  1. Tugas Pokok dan Fungsi.

 

Tugas Pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire adalah Sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas.

Melaksanakan sebagian tugas Pemerintah berdasarkan asas otonomi Khusus dan tugas pembantuan dalam pelaksanaannya kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi menyelengarakan fungsi :

  • Melaksanakan kebijakan pusat dan provinsi, penetapan kebijakan daerah dan melaksanakan strategi penyelengaraan urusan pemerintahan  dibidang ketenagakerjaan skala kabupaten.
  • Melaksanakan kebijakan, pedoman, norma, standar prosedur dan kriteria monitoring pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenaga kerjaan skala Kabupaten.
  • Penyampaian laporan penyelengaraan pemerintahan dinas dibidang ketenaga kerjaan dan transmigrasi kepada Bupati melalui sekertaris daerah setiap triwulan, semester dan akhir tahun.
  • Menyampaikan LPT Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Setiap akhir tahun kepada Bupati melalui sekertaris Daerah.
  • Melaporkan Laporan keuangan per 31 desember kepada Bupati melalui sekertaris daerah.
  • Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tupoksinya.

 

Mempunyai tugas membantu melaksankan sebagian tugas Kepala Dinas meliputi urusan Perencanaan, Kepegawaian, Umum dan perlengkapan, Pelaporan serta keuangan, dalam melaksanakan tugas dimaksud sekertaris menyelengarakan fungsi :

  • Pengelolaan administrasi keuangan;
  • Perencanaan, Program dan pelaporan
  • Pengelolaan administrasi keuangan
  • Peyelangaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan

 

Dalam penyelengaraan fungsinya seketaris di bantu oleh :

  • Sub Bagian Umum dan Kepagawaian mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagaian tugas sekretaris meliputi :
  1. Melaksanakan urusan surat-menyurat;
  2. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Mempersiapkan bahan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai mutasi pegawai, dan administrasi Pegawai;
  4. Melaksanakan koordinasi
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  • Sub Bagian Program dan Pelaporan, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas sekertaris meliputi :
  1. Merencanakan program kegiatan Dinas;
  2. Menyediakan data dan informasi
  3. Melaksankan monitoring dan evaluasi terhadap terhadap program kegiatan dinas;
  4. Membuat laporan pelaksanaan tugas dinas;
  5. Melaksanakan koordinasi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  7. Melaporkan hasil kerja kepada atasan

 

  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, membantu melaksanaka sebagain tugas sekertaris meliputi :
  1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  2. Melaksankan pembukuan, perhitungan anggaran dan perifikasi serta perbendaharaan;
  3. Melaksankan pengumpulan, analisis dan penyajian data statistik;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan penyiapan bahan laporan Dinas;
  5. Melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  7. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  1. Bidang Pembinaan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja:

Mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas kepala Dinas dibidang pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja, dalam melaksankan tugas dimaksud Kepala Bidang Pembinaan Pendayagunaan Tenaga kerja dibantu oleh :

  • Seksi Penyediaan dan penetapan tenaga kerja, mempunyai tugas membantu melaksankan sebagian tugas kepala bidang meliputi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi penyediaan dan penempatan tenaga kerja
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis menyelesaikan penyediaan dan penempatan tenaga kerja;
  3. Menyediakan penyebarluaskan informasi pasar kerja;
  4. Melaksankan pendaftaran lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan maupun instansi pemerintah;
  5. Melaksanakan seleksi dan penetapan pencarian kerja sesuai dengan lowongan yang tersedia
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pejabat fungsional;
  7. Melaksanakan penyuluhan, rekrut, seleksi dan pengesahan pengantar kerja serta penempatan tenaga kerja AKAD/AKAL;
  8. Melaksanakan penertiban IMTAG perpanjangan untuk TKA;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela;
  10. Melaksanakan fesebilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia da perempuan
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan;
  13. Melaporkan hasil kerja kepada atasan

 

  • Seksi Pelaporan dan produktifitas Kerja, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang meliputi:
  1. Menyiapkan dan menyusun sistim perangkat lunak serta bahan pembinaan terhadap teknologi tepat guna;
  2. Penyebarluasan data dan informasi tehnologi tepat guna tenaga kerja mandiri dan perluasan kesempatan kerja;
  3. Melaksanakan pembinaan monitoring, terhadap pelatihan teknik tepat guna dan perluasan kesempatan kerja;
  4. Mengumpulkan dan mengiventarisir data / bahan yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan usaha mandiri profesional bagi lulusan SLTA  dan sarjana;
  5. Menyusun rencana program kerja seksi pengembangan dan perluasan laporan kerja;
  6. Menyusun laporan kegiatan seksi pengembangan dan perluasan laporan kerja;
  7. Melaksanakan koordinasi;
  8. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  • Seksi pelatihan dan Produktifitas kerja, mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas kepala bidangan meliputi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi pelatihan dan produktifitas kerja
  2. Mengifentarisir data lembaga latihan swasta, pemerintah dan perusahaan;
  3. Mengifentarisir program pelaksanaan yang mencakup jumlah, pendidikan dan fasilitas yang dimiliki lembaga pelatihan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan pelatihan program pelatihan tanaga instruktur, perserta latihan, perijinan kelembagaan, sertifikasi serta meningkatkan mutu istruktur lewat pelatihan-pelatihan secara berkala dan berkesinambungan;
  5. Mengadakan koordinasi dengan istansi teknis untuk merencanakan pembangunan balai serta keberadaan balai latihan kerja’
  6. Mensosialisasikan arti program pelatihan penanganan dan pelaksanaan pengembangan produktitas kerja bagi setiap pengelola latihan swasta, pemerintah dan masyarakat;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas semua penerapan program yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya kepada atasan;
  8. Melaksanakan koordinasi;
  9. Meksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

 

 

  1. Bidang pembinaan Hubungan industrial dan Pengawasan Ketenaga   kerjaan.

 

Mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga kerja dan trasmigrasi dibidang pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan meliputi :

1, Menyusun rencana dan program kerja bidang pembinaan hubungan industrial   dan pengawasan ketenagan kerjaan

  1. Menyiapkan dan merumuskan bahan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawan norma kerja, hubungan industrial dan hubungan ketenaga kerjaan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam hubungan industrial dan syarat-syrat kerja;
  3. Melaksanakan pembinaan dan sistim ketenagakerjaan serta pelaku organisasi industrial;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenaga kerjaan;
  5. Melaksanakan pembinaan bagi mediator dan arbiter;
  6. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas organisasi pegawai pengawas ketenagakerjaan;
  7. Melaksankan penanganan khusus/melakukan penyediaan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan;
  8. Melaksakan penelitian terhadap permohonan dan melakukan pemeriksaan dan pengujian serta melakukan penerbitan / rekomendasi perijinan terhadap objek pengawasan ketenagakerjaan
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja wanita, anak dan orang muda serta pengunaan tenaga kerja asing’
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan ketenagakerjaan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  12. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

 

Dalam melaksankan tugasnya Bidang Pembinaan hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan dibantu oleh :

  • Seksi Penyelesaian perselisihan hubungan industria, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas kepala bidang meliputi ”
  1. Menyusun rancana dan program seksi penyelesaian hubungan industrial;
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis Penyelesaian petunjuk hubungan industrial;
  3. Melaksanakan dan merumuskan hasil sidang lembaga kerja sama (LKS) tripartide serta pemberdayaan tim deteksi dini;
  4. Melakukan pembinaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan;
  5. Melakukan pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian perselisihan diluar pengadilan;
  6. Melakasanakan pengusulan formasi serta pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter;
  7. Melaksankan pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial;
  8. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan sistim dan kelambagaan serta pelaku hubungan industrial;
  9. Melakukan verivikasi keanggotaan sp/sb;
  10. Melaksanakan pencatatan organisai pengusaha dan organisasi pekerja/buruh sebagai bahan laporan kepada provinsi;
  11. Melaksanakan pencatatan organisasi pengusaha dan pekerja/ buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan berdasrkan hasil verifikasi;
  12. Melaksnakan monitoring, eveluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
  13. Melaksankan tugas lain yang diberika oleh atasan;
  14. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  • Seksi Pengawasan ketenagakerjaan, Mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang meliputi:
  1. Menyusun rencana dan program seksi pengawasan ketenagakerjaan;
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelasksanaan norma ketenaga kerjaan;
  4. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja wanita, anak dan orang muda serta pengunaan ketenagakerjaan;
  5. Melaksanakan penelitian terhadap permohonan dan melakukan pemeriksaan pengujian serta melakukan penertiban/rekomendasi perijinan terhadap objek pengawasan ketenaga kerjaan;
  6. Melaksanakan penanganan kasus/melakukan penyidikan terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan sistim managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  8. Melaksanakan pemberdayaan dan fungsi dan kegiatan personil dan kelembagaan pengawasan ketenaga kerjaan;
  9. Melaksankan fasilitasi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan;
  10. Menyelengarakan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
  11. Mengajukan calon peserta diklat pengawasan ketenagakerjaan dan calon PPNS bidang ketenaga kerjaan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah Provinsi;
  12. Melaksanakan bimbingan teknis pembentukan P2K3 di perusahaan;
  13. Melaksanakan pemeriksaan dan pelatihan berkas kecelakaan kerja berdasarkan laporan pengusaha, pekerja dan masyarakat’
  14. Melaksanakan inventarisasi data dan laporan ketenagakerjaan di perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  • Seksi syarat kerja dan jam sostek, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan meliputi:
  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi syarat kerja dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek);
  2. Menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan syarat kerja dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek);
  3. Melaksanakan fasilitas penyusunan serta pengesahan peraturan perusahaan;
  4. Melaksanakan pendaftaran PKB, perjanjian pekerjaan antara perusahan pemberi kerja dengan perusahan penyedia jasa pekerja/buruh;
  5. Melaksanakan penelitian dan pencatatan PKWT pada perusahaan;
  6. Melaksanakan penerbitan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antar perusahan pemberi kerja dengan perusahan penyedia jasa kerja/buruh;
  7. Melakukan pencabutan ijin operasional perusahan penyedia pekerja jasa pekerja/ buruh yang berdomosili dikabupaten/kota atas rekomendasi pusat dan atau provinsi;
  8. Melaksanakan penilitian dan survey kebutuhan hidup layak (KHL), indek harga konsumen, dan harga 9 (sembilan) bahan pokok;
  9. Melaksanakan pembinaan pengupahan di perusahaan;
  10. Melaksanakan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kabupaten atau upah minimum provinsi serta upah minimum sektor;
  11. Melaksanakan pembinaan kepersengketaan jaminan sosial ketenaga kerjaan;
  12. Melaksanakan pembinaan penyelengaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan koordinasi;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

 

  1. Bidang Perumahan dan Permukiman Transmigrasi

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang perumahan dan permukiman Transmigrasi meliputi:

  1. Menyusun rencana dibidang perumahan dan permukiman transmigrasi;
  2. Melakukan penyediaan areal dan pengaturan kawasan transmigrasi dan perumahan penduduk;
  3. Menyiapkan lahan dan prasarana permukiman transmigrasi dan perumahan penduduk
  4. Menyiapkan bangunan dan sarana pemukiman transmigrasi dan perumahan penduduk;
  5. Melakukan pengendalian lingkungan permukiman transmigrasi dan perumahan penduduk
  6. Menetapkan pola pengembagan permukiman transmigrasi dan perumahan penduduk;
  7. Peningkatan usaha pembangunan perumahan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan rumah sehat yang berwawasan lingkungan;
  8. Pengelolaan perumahan dinas sebagai sumber penerimaan daerah;
  9. Pengelolaan tertib administrasi perumahan (Rumah penduduk, Pertokoan, kantor, hotel/losmen, rumah sewa dan bangunan lainnya);
  10. Melaksanakan koordinasi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan;
  12. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Bidang Perumahann dan Permukiman Transmigrasi dibantu oleh :

  • Seksi penyediaan areal, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas kepala bidang meliputi :
  1. Ifentarisasi dan identikasi calon areal potensi untuk pengembangan pemukiman penduduk dan transmigrasi;
  2. Melakukan pengurusan pelepasan kawasan dan penetapan status kawasan perumahan penduduk dan transmigrasi;
  3. Melaksanakan pengukuran batas keliling, pemasangan batas untuk pengelolaan lahan (HPL) dan pengukuran untuk sertifikat, serta penyelesaian batas unit permukiman transmigrasi;
  4. Mengurus penyelesaiaan sertifikat hak atas tanah dikawasan transmigrasi dan perumahan penduduk;
  5. Melaksanakan pengurusan penertiban hak pengelolaan lahan (HPL);
  6. Melaksanakan penyiapan lahan perumahan penduduk dan transmigrasi;
  7. Melaksanakan koordinasi;
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  9. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  • Seksi Perumahan Rakyat, Mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perumahan dan permukiman Transmigrasi meliputi :
  1. Melaksankan peningkatan dan pembangunan perumahan rakyat dan fasilitas umum sesuai kebutuhan dan memperhatikan rumah sehat berwawasan lingkungan;
  2. Melaksanakan pembinaan. Penyuluhan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, perbaikan dan peremajaan rumah rakyat dan fasilitas umum;
  3. Pembinaan perizinan serta pengawasan kegiatan REI/KPR;
  4. Penyelengaraan perbaikan dan peremajaan perumahan masyarakat kampung, kota dan rumah yang dikuasai oleh negara/ daerah;
  5. Pelaksanaan tertib administrasi perumahan (rumah penduduk, pertokoan, kantor, hotel/losmen, rumah sewa dan pembangunan lainnya;
  6. Pelaksanaan pembangunan perumahan dinas;
  7. Pengaturan dan pemberian surat izin penghunian (SIP) bagi PNS yang menempati rumah dinas;
  8. Mengelola perumahan yang mempunyai SIP segagai sumber panerimaan daerah berdasarkan peraturan daerah;
  9. Penempatan kebijakan pengelola pembangunan dan peralihan hak terhadap rumah dinas pegawai daerah;
  10. Pemberian izin legal/ penomoran rumah, pelestarian bangunan bersejarah;
  11. Penyelesaian sengketa perumahan;
  12. Melaksanakan koordinasi;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  14. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  1. Bidang Penempatan Penduduk dan penempatan Transmigrasi

 

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  dibidang penempatan penduduk dan pembinaan transmigrasi meliputi:

  1. Menyusun program dan anggaran bidang penataan penduduk dan pembinaan transmirasi;
  2. Melaksanakan persebaran informasi dan persebaran penduduk;
  3. Melaksanakan kegiatan penataan, pemindahan permukiman penduduk pedesaan dan hidupnya terpancar atau berpindah-pindah dengan cara memukimkan kembali (resetlemen) penduduk serta melakukan pengabungan (regrouping) kampung yang berada dalam satu distrik;
  4. Melaksanakan bimbingan dan pelatihan penduduk serta memfasilitasi tata ruang pemukiman penduduk dikota dan pedesaan yang berwawasan lingkungan serta berorientasi pada pengembangan sektor ekonomi;
  5. Melaksanakan kegiatan penempatan penduduk meliputi pembinaan kegiatan usaha ekonomi sosial atau kesejahteraan penduduk;
  6. Memberdayakan penataan sosial budaya dan ekonomi rakyat melalui pembentukan sentral ekonomi berdasarkan potensi wilayah tersebut;
  7. Melaksanakan penetapan penduduk untuk pengaturan keseimbangan penduduk (penataan dan pemecahan KK);
  8. Melakukan bimbingan dan penelitian sosial ekonomi bagi penduduk pemukiman;
  9. Melakukan kerja sama antara kabupaten/kota dalam rangka persebaran penduduk;
  10. Melakukan koordinasi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan

 

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala bidang penempatan penduduk dan pembinaan transmigrasi dibantu oleh:

  • Seksi pelayanan informasi dan persebaran penduduk, mempunyai tugas membantu melaksankan sebagian tugas kepala bidang penempatan penduduk dan pembinaan transmigrasi meliputi :
  1. Menyusun rencana program, penyediaan data dan laporan serta hasil evaluasi pada bidang penataan penduduk dan pembinaan trasmigrasi;
  2. Megidentifikasi persebaran potensi penduduk dan potensi sumberdaya;
  3. Memberikan pelayanan informasi transmigrasi dan mobilitas penduduk;
  4. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, kelompok keluarga dan perseorangan;
  5. Melaksankan analisis animo dan potensi partisipasi masyarakat terhadap transmigran dan pemindahan penduduk;
  6. Melaksanakan koordinasi;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ;
  8. Melaporkan hasil kepada atasan;

 

  • Seksi Pengarahan dan penempatan, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagain tugan kepala bidang meliputi:
  1. Mengarahkan calon transmigrasi yang akan di tempatkan;
  2. Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon peserta penataan penduduk dan transmigrasi;
  3. Melaksanakan kegiatan penataan, pemindahan dan pemukiman wilayah perkotaan dan penduduk yang hidupnya terpencar atau berpindah-pindah dipedesaan dengan cara memukimkan kembali (restlemen) penduduk serta melakukan pengabungan (regrouping) desa yang berbeda dalam satu distrik.
  4. Melaksanakan penataan penduduk untuk keseimbangan penduduk ( pemecahan KK );
  5. Memberikan fasilitas perbengkelan dan peralatan pertanian, obat-obatan dan pelayanan kesehatan ;
  6. Melaksankan koordinasi;
  7. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  8. Melaporkan hasil kepada atasan
    • Seksi pembinaan usaha ekonomi dan Sosial Budaya, mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penempatan penduduk dan pembinaan trasmigrasi meliputi :
  9. Menyusun rencana kerja usaha ekonomi dan soaial budaya;
  10. Melakukan identifikasi usaha ekonomi yang potensi uintuk dikembangkan di kawasan penataan;
  11. Melakukan pembinaan, pelatihan dan usaha ekonomi melalui pengembangan kemampuan teknis dan managerial masyarakat dalam berusaha sesuai dengan potensi unggulan;
  12. Melakukan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan kota terpadu mandiri;
  13. Melakukan urusan bimbingan mental, pemberian identifikasi transmigrasi baik lokal maupun dari luar;
  14. Melaksankan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan ekonomi dan sosial bidaya
  15. Membekali pengetahuan tentang berbagai adat lokasi yang dituju;
  16. Melaksanakan koordinasi;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  18. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

 

  1. U. P. T. D (Unit Pelaksana Teknis Dinas)
    • Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksanan teknis operasional Dinas dilapangan;
    • Unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan kepala distrik;

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi secara proposional sesuai dengan kebutuhan;
  • Setiap kelompok jabatan fungsinal dalam melaksankan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada kepala Dinas;
  • Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional dibagi sesuai dengan bidang keahlian;
  • Setiap kelompok jabatan fungsional dalam bidang koordinasi seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk di Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi;
  • Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beben kerja.

 

 1,654 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *