27/07/2024

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Kedudukan

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Keuangan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Keuangan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Keuangan;
  4. pelaksanaan ketatausahaan Badan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan  Organisasi
  • Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari ;
  3. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Keuangan; dan
  5. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  6. Bidang Anggaran dan Otorisasi, terdiri dari;
  7. Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi I;
  8. Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi II; dan
  9. Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi III.
  10. Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan, terdiri dari;
  11. Sub Bidang Akuntansi;
  12. Sub Bidang Verifikasi; dan
  13. Sub Bidang Pelaporan.
  14. Bidang Perbendaharaan, terdiri dari;
  15. Sub Bidang Belanja Non Gaji;
  16. Sub Bidang Belanja Gaji; dan
  17. Sub Bidang Kas Daerah.
  18. Bidang Aset Daerah, terdiri dari;
  19. Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset Daerah;
  20. Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah; dan
  21. Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah.
  22. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  23. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sekretariat

  • Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kebijakan teknis program pembinaan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  3. pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  4. pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan
  6. penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. menyiapkan konsep naskah Badan bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Badan;
  6. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Badan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  7. melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Badan untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  8. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  9. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  5. mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  7. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Badan;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  10. mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan konsep naskah Badan bidang perencanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran  (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bagian, Sub Bagian dan Sub Bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tingkat realisasinya;
  8. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Badan dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
  9. menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Sub Bagian, dan Sub Bidang sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  12. mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Anggaran dan Otorisasi

  • Bidang Anggaran dan Otorisasi adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Anggaran dan Otorisasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Anggaran dan Otorisasi mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Anggaran dan Otorisasi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran dan Otorisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi;
  3. penyusunan regulasi tentang Anggaran dan Otorisasi;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Anggaran dan Otorisasi;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Anggaran dan Otorisasi;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran dan Otorisasi;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi I

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi I mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Anggaran dan Otorisasi di lingkungan Dinas Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi I mempunyai fungsi :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi I;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi I;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi pada Dinas Daerah;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada Dinas Daerah;
  6. menyiapkan bahan penyusunan rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Daerah;
  7. melaksanakan verifikasi RKA/ RKPA-Perangkat Daerah dan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah pada Dinas Daerah;
  8. menyiapkan bahan pengesahan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah di lingkungan Dinas Daerah;
  9. menyiapkan Surat Penyediaan Dana untuk Dinas Daerah;
  10. menyusun Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran Berkenaan;
  11. menyusun dan pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
  12. melaksanakan analisispengelolaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
  13. melaksanakan pengelolaaan utang dan piutang daerah;
  14. melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah;
  15. memantau, evaluasi pelaksanaan Anggaran dan Otorisasi I pada Dinas Daerah;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  17. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Anggaran dan Otorisasi I;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  19. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi II

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi II mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Anggaran dan Otorisasi di lingkungan Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi II mempunyai fungsi :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi II;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi II;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun dan merumuskan bahan petujuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi II pada Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. menyiapkan bahan penyusunan rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah pada Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. melaksanakan verifikasi RKA/ RKPA-Perangkat Daerah dan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah pada Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. menyiapkan Surat Penyediaan Dana untuk Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. menyiapkan bahan pengesahan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah di lingkungan Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  10. menyusun Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran Berkenaan;
  11. menyusun dan pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
  12. melaksanakan analisis pengelolaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
  13. melaksanakan pengelolaaan utang dan piutang daerah;
  14. melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah;
  15. memantau, evaluasi pelaksanaan Anggaran dan Otorisasi II pada Inspektorat, Badan, RSUD dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  17. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Anggaran dan Otorisasi II;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  19. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi III

Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi III mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Anggaran dan Otorisasi di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Distrik.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi III mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Anggaran dan Otorisasi III;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Anggaran dan Otorisasi III;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Distrik dan Kampung;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Distrik dan Kampung;
  6. melaksanakan verifikasi RKA/ RKPA-Perangkat Daerah dan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Distrik dan Kampung;
  7. menyiapkan Surat Penyediaan Dana untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Distrik dan Kampung;
  8. menyiapkan bahan pengesahan DPA/ DPPA- Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Distrik dan Kampung;
  9. menyusun Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran Berkenaan;
  10. menyusun dan pengendalian pelaksanaan anggaran kas;
  11. melaksanakananalisis pengelolaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
  12. melaksanakan pengelolaaan utang dan piutang daerah;
  13. melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah;
  14. pemantauan, evaluasi pelaksanaan Anggaran dan Otorisasi III pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Distrik dan Kampung;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Anggaran dan Otorisasi III;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  18. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan

  • Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan;
  3. penyusunan regulasi tentang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Akuntansi

Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Akuntansi;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Akuntansi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional Sub Bidang Akuntansi;
  5. menyusun dan pelaksanaan rencana kerja Sub Bidang Akuntansi;
  6. mengumpulkan dan Pengolahan data Sub Bidang Akuntansi;
  7. melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub Bidang Akuntansi;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Akuntansi;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Verifikasi

Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Verifikasi;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Verifikasi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional Sub Bidang Verifikasi;
  5. menyusun dan pelaksanaan rencana kerja Sub Bidang Verifikasi;
  6. mengumpulkan dan Pengolahan data Sub Bidang Verifikasi;
  7. melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub BidangVerifikasi;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Verifikasi;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Pelaporan

Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Pelaporan;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Pelaporan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Sub Bidang Pelaporan;
  5. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Sub Bidang Pelaporan;
  6. pengumpulan dan pengolahan data Sub Bidang Pelaporan;
  7. melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sub Bidang Pelaporan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pelaporan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Perbendaharaan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Perbendaharaan;
  3. penyusunan regulasi tentang Perbendaharaan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perbendaharaan;
  5. pelaksanaan dan pembinaan Perbendaharaan;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perbendaharaan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Belanja Non Gaji

Sub Bidang Belanja Non Gaji mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbendaharaan dalam Belanja Non Gaji.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Belanja Non Gaji mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Belanja Non Gaji;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Belanja Non Gaji;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Belanja Non Gaji;
  5. melaksanakan register atas Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Perangkat Daerah;
  6. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  7. melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D;
  8. meneliti dan pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Non Gaji;
  9. melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
  10. menyusun dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  11. melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait serta melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap Perangkat Daerah;
  12. memberikan pembinaan teknis kepada bendahara penerimaan dan pengeluaran;
  13. menyusun petunjuk teknis penatausahaan Surat Pengesahan Belanja Daerah (SPBD);
  14. menerima, penelitian dan pengesahan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
  15. memantau, evaluasi pelaksanaan Belanja Non Gaji;
  16. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  17. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Belanja Non Gaji;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  19. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Belanja Gaji

Sub Bidang Belanja Gaji mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Belanja Gaji mempunyai tugas:

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Belanja Gaji;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Belanja Gaji;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun rencana dan program kerja;
  5. menyusun dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Belanja Gaji;
  6. meneliti dan pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji;
  7. mengesahkan SPJ gaji;
  8. meneliti kelengkapan dokumen dan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
  9. meneliti kelengkapan dokumen atas pengajuan SPP, SPM Gaji dan Kekurangan Gaji;
  10. melaksanakan rekonsiliasi Potongan Pihak Ketiga Gaji dan Kekurangan Gaji secara berkala;
  11. melaksanakan rekonsiliasi belanja gaji pegawai secara berkala;
  12. memantau, evaluasi pelaksanaan Belanja Gaji;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  14. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Belanja Gaji;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  16. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Kas Daerah

Sub Bidang Kas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Kas Daerah mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Kas Daerah;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Kas Daerah;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun rencana dan program kerja;
  5. menyusun dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Kas Daerah;
  6. meneliti dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
  7. melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan pungutan pihak ketiga;
  8. memeriksa, analisis dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
  9. menyusun dan penyediaan laporan penerimaan dan pengeluaran kas;
  10. menyusun dan penyediaan laporan aliran kas secara periodik;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  12. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kas Daerah;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Aset Daerah

  • Bidang Aset Daerah adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Aset Daerah;
  3. penyusunan regulasi tentang Aset Daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Aset Daerah;
  5. pelaksanaan dan pembinaanAset Daerah;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aset Daerah;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset Daerah

Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Perencanaan dan Pengadaan Aset;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun bahan petunjuk teknis Perencanaan dan Pengadaan Aset;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD);
  6. menyiapkan bahan penyusunan daftar kebutuhan barang milik daerah (DKBMD);
  7. menyiapkan bahan penyusunan analisis standar harga barang;
  8. melaksanakan Pengadaan Aset;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perencanaan dan Pengadaan Aset;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah

Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun dan perumusan bahan petunjuk teknis di bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
  5. menyusun daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD);
  6. mengamankan aset milik daerah;
  7. melaksanakan pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah;
  8. menyimpan dan penyaluran aset milik daerah;
  9. merawat dan pemeliharaan inventaris;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah

Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah dalam Penatausahaan Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah mempunyai tugas :

  1. menyusunan program kegiatan Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah;
  2. menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis di bidang Penatausahaan Aset Daerah;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyusun dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Penatausahaan Aset Daerah;
  5. melaksanakan Inventarisasi barang milik daerah;
  6. melaksanakan Penatausahaan aset daerah;
  7. melaksanakan dan proses penghapusan aset milik daerah;
  8. menertibkan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  9. melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan barang milik daerah;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Penatausahaan Aset Daerah;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  13. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Unit Pelaksana Teknis Badan

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Badan  ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

  • Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi untuk berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  • Jumlah Jabatan Fungsional  ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan kerja masing-masing maupun di lingkungan Dinas serta dengan organisasi perangkat daerah lainnya.
  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan wajib berkoordinasi dengan Asisten dan/atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah.
  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.

 

Pelaporan

  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan, wajib diolah sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepada bawahan.
  • Tembusan laporan wajib disampaikan kepada Sekretariat dan Bidang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  • Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan wajib mengadakan rapat berkala.

 

Hal Mewakili

Dalam hal Kepala Badan berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Badan dapat menunjuk Sekretaris dan dalam hal Sekretaris berhalangan pula, Kepala Badan dapat menunjuk salah seorang Kepala Bidang dengan memperhatikan senioritas kepangkatannya dan/atau sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPEGAWAIAN

  • Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan bahan penentuan kebijakan Bupati di bidang kepegawaian.
  • Ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

PEMBIAYAAN

Pembiayaan Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

 

 15,241 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *