PROFIL INSPEKTUR
NAMA : Sarman, S.Sos
NIP : 19591231 198203 1 503
TEMPAT / TANGGAL LAHIR : Enrekang / SulSel, Tahun 1959
JENIS KELAMIN : Laki − laki
AGAMA : Islam
JENIS PEKERJAAN : Pegawai Negeri Sipil
ALAMAT RUMAH : Jl. Dr. Soetomo
PANGKAT TERAKHIR : Pembina Tk.I ( IV/B)
JABATAN TERAKHIR : Kepala Inspektorat
INSTANSI TEMPAT KERJA : Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire
UNITR KERJA : Inspektorat
NAMA ISTRI : Sinar
VISI :
Pengawas internal pemerintah dalam rangka membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Nabire dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Nabire menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
MISI :
- Mewujudkan kapasitas kelembagaan Inspektorat Kabupaten Nabire sesuai tugas pokok dan fungsi
- Meningkatkan perannya sebagai mata dan telinga Bupati dengan membangun komunikasi yang intensif khususnya yang bersifat kemitraan
- Penjamin kualitas dan consulting partner dengan seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire dan mitra kerja lainnya agar penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Inspektorat sebagai pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan, melaksanakan tugas dan fungsi sebagai :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan
- Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan pengawasan tahunan Inspektorat harus berkoordinasi dengan pihak ─ pihak terkait yaitu :
- BPK ─ RI Perwakilan Provinsi Papua
Dasar Hukum
- Undang ─ Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang ─ Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan
- Laporan hasil pemeriksaan BPK ─ RI atas Belanja Daerah, Kinerja RSUD, OTSUS, RESPEK, dan LKPD sejak Tahun 2004 s/d 2012 yang telah disampaikan kepada Bupati Nabire terdapat 151 temuan hasil pemeriksaan BPK ─ RI dan 404 rekomondasi BPK ─ RI yang telah disampaikan kepada Bupati Nabire untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang ─ undangan yang berlaku.
- Bidang Kerjasama
Dalam rangka penerimaan LHP BP ─ RI dan pembahasan penyelesaian temuan dab tindak lanjut BPK ─ RI yang telah disampaikan kepada Bupati Nabire sejak Tahun Anggaran 2004/2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2011 dan 2013 untuk segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila tidak ditindak lanjuti sesuai rekomendasi maka akan berimplikasi pada proses hukum.
- BPKP Perwakilan Provinsi Papua
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Pengelolaan Barang Daerah
- Bidang Kerjasama
Dalam rangka pelaksanaan PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Peningkatan Level Inspektorat dari Level 1 ke Level 2.
- Departemen Dalam Negeri
Dasar Hukum
Koordinasi tentang Penyusunan SOP Inspektorat Nabire
- Bidang Kerjasama
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tahun 2012 dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pengawasan di daerah sesuai ketentuan undangan ─ undangan yang berlaku.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam rangka pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire agar seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Tahun Anggaran 2013 Inspektorat Kab. Nabire sesuai tugas pokok dan fungsinya telah berkoordinasi kerja dengan Instansi Vertikal di Kab. Nabire yaitu dengan :
- Kepolisian Resort Nabire
Dalam rangka memberikan keterangan atas Permintaab Polres Nabire tentang temuan dan tindak lanjut temuan BPK ─ RI yang telah ditangani oleh Polres Nabire
- Kejaksaan Negeri Nabire
Sesuai surat KPK kepada Kejaksaan Agung yang diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Papua dan dilanjutkan ke kejaksaan Negeri Nabire untuk menangani temuan BPK ─ RI atas LKPD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2010 maka sesuai petunjuk Sekda Nabire meminta kepada Inspektorat Kab. Nabire untuk menyiapkan data / dokumen menyangkut penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK ─ RI atas LKPD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2010.
- Pengadilan Negeri Nabire
Inspektorat berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Nabire untuk meminta data tentang Putusan Hukum Tetap atas PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Nabire yang perkaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Nabire karena berkaitan dengan Status Penyelesaian Tindak Lanjut dan Perhitungan Kerugian Negara / Daerah di Kabupaten Nabire.
1,742 orang membaca tulisan ini