27/07/2024

Asisten Bidang Tata Praja

 Asisten Sekda Bidang Tata Praja

Nama : Drs,I Wayan Mintaya
TTL : Penuktukan, 7 oktober 1959
NIP : 19591007 198610 1 002
Pangkat : Pembiana Utama Muda(IV/c)
Jabatan : Staf Ahli Bidang Pemerintahan
Riwayat Pendidikan : SD Tahun 1974 di Bali
SMP Tahun 1977 Di Bali
SMA Tahun 1981 Di Nabire
APDN Tahun DI Jayapura
IIP Tahun 1992 Di Jakarta
Riwayat Pekerjaan : Staf Bagian Pemerintahan
Sekwilcam TIGI 1986
Camat Tigi Tahun 1987
TB DI IIP Tahun 1989
Staf Bagian Pemerintahan Tahun 1991
Kasubag Peng Karier Pegawai Tahun 1992
Kasubag Diklat Tahun 1997
Camat Napan Tahun 1998
Kakan  PDE Tahun 2000
Kabag PDE Tahun 2002
Sekretaris DPRD Tahun 2008
Staf Setda Tahun 2010
Staf Ahli Bupati Bid Pemerintahan Tahun 2013
Asisten Sekda Bidang Tata Praja

Asisten I Sekda Bidang Tata Praja mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pengkoordinasian perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Kehumasan.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam pasal 5, Asisten Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Merumuskan bahan kebijakan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan pemerintahan.
b. Melakukan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
c. Menyusun bahan kebijakan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan dan kehumasan.
d. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
e. Pelaksanaan urusan pertanahan
f. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Asisten Bidang Tata Praja membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Humas.

Dalam melaksankan tugas dan fungsi sebagaimna dimaksud pada pasal 5 dan pasal 6 huruf b Asisten Bidang Tata Praja melaksanakan koordinasi yang meliputi bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, kependudukan dan catatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi, kesejahteraan sosial dan keluarga bencana, pengawasan, pemberdayaan masyarakat kampung, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, satuan polisi pamong praja, pertanahan dan komisi pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5,6 dan 8, Asisten Bidang Tata Praja mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 1,765 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *