27/07/2024

Dinas Lingkungan Hidup

panitia

pake

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire yaitu:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  • Pemberian rekomendasi kelayakan pengelolaan lingkungan hidup bagi pemrakarsa dalam pemanfaatan lingkungan hidup, serta pelayanan umum;
  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan Lingkungan Hidup dalam lingkungan tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire dibantu oleh sekretariat dan empat bidang yaitu bidang Pengamanan dan Kelestarian, bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, bidang AMDAL dan Sengketa Lingkungan serta bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan. Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berukut :

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire. Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Melaksanakan penatausahaan urusan umum dan Kepegawaian
  • Melaksanakan pengkoorbinasian dan penyusunan program dan pelaporan.
  • Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan kepegawaian dilingkungan Badan Lingkungan Hidup, dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana Kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat ;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  • Mengatur, mendistribusikan mengkoordinasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Menyiapkan data Kepegawaian;
  • Membuat laporan Kepegawaian;
  • Melakukan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pegawai;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pekerjaan bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan program dan pelaporan serta koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengumpulan data, evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan. Dengan uraian tugas sebagai-berikut :

  • Menyusun program kerja badan berdasarkan rencana kegiatan masing-masing bidang dan sekretariat agar rencana kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberi tugas, petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tugas Sub Bagian Perencanaan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mengadakan koordinasi dengan para Kepala Sub Bagian, Sub Bidang dan Bidang untuk keharmonisan kerja;
  • Melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data di bidang perencanaan;
  • Menyiapkan bahan laporan badan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada Bupati;
  • Menyiapkan bahan pembinaan Organisasi dan tata laksana dalam peningkatan kinerja;
  • Membuat laporan hasil kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan.
  • Melaksanakan tugas lain  yang diberiakan oleh atasan ;
  • Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas malaksanakan urusan perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan keuangan dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat ;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat ;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Menyusun rencana anggaran biaya Langsung dan Tak Langsung ;
  • Menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Pengamanan Dan kelestarian Lingkungan Hidup

Bidang Pengamanan Dan kelestarian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan Pengamanan dan Kelestarian Lingkungan Hidup. Dalam melaksanakan tugasnya bidang Pengamanan dan kelestarian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan rencana kegiatan Bidang berdasarkan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang pada Bidang Pengamanan Dan kelestarian Lingkungan Hidup sebagai bahan penyusunan Program Badan Lingkungan Hidup ;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing Sub Bidang pada Bidang pengamanan dan Kelestarian Lingkungan Hidup sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Badan Lingkungan HIdup ;
  • Melaksanakan penyuluhan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengamanan dan kelestarian hidup ;
  • Melaksanakan kegiatan teknis tentang pengamanan, pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan Sub Bidang masing-masing ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Memeriksa dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Bidang Pengamanan Dan kelestarian Lingkungan Hidup terdiri dari :

  • Sub Bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

Sub Bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi lingkungan hidup guna pengendalian, pengamanan dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang sebagai bahan penyusun rencana kegiatan Bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan Sub Bidang sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan di Bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan di Bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya ;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas pekerjaannya masing-masing ;
  • Menyusun bahan penetapan kebijaksanaan teknis operasional di bidang Pemeliharaan dan Pemulihan Lingkungan ;
  • Menyusun perangkat pengaturan pemeliharaan dan pemulihan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup ;
  • Menyiapkan usulan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pemeliharaan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup ;
  • Menyusun, melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pengelolaan pemeliharaan dan pemulihan wilayah pesisir dan laut ;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sistem data informasi dan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup ;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup;
  • Melakukan pengumpulan, mengolah dan menganalisa data dan mengevaluasi program pengelolaan lingkungan hidup ;
  • Mengadakan pengkajian, memverifikasi data dan menyusun laporan akhir dan rekomendasi ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan ;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan .
  • Sub Bidang Bahan Berbaya

Sub Bidang Bahan Berbaya mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi bahan berbahaya guna pengamanan dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Mempersiapkan rencana kegiatan Sub Bidang sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengamanan dan Kelestarian Lingkungn Hidup ;
  • Melakukan inventarisasi dan laporan kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan bidang Pengamanan dan Kelestarian Lingkungan Hidup;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bidang Pengamanan dan Kelestarian Lingkungan Hidup;
  • Mengatur dan mendistribusikan serta mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas pekerjaannya masing-masing ;
  • Memberi petunjuk dan bimbingan teknis tugas Sub Bidang Bahan Berbahaya kepada bawahan ;
  • Memeriksa hasil pekerjaan bawahan ;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan ;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
    1. Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang masing-masing sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan Bidang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan ;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan Bidang berdasarkan Laporan hasil kegiatan masing-masing sub Bidang di Lingkungan Bidang Pengendalian kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup ;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan Kepada bawahan
  • Menyusun bahan penetapan kebijaksanaan teknis operasional di bidang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Menyusun perangka pengaturan pengendalian kerusakan dan pencemaran kualitas lingkungan hidup;
  • Menyiapkan usulan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Menyusun, melaksanakan, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pengendalian kerusakan dan pencemaran wilayah pesisir dan laut ;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sistem data informasi dan pelaporan pengendalin kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Melakukan pengumpulan, mengolah dan menganalisa data dan mengevaluasi program pengelolaan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup;
  • Mengadakan pengkajian, menverifikasi data dan penyusunan laporan akhir dan rekomendasi ;
  • Memeriksa, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan ;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan ;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan ;

Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup terdiri dari :

  • Sub Bidang Kerusakan Lingkungan

Sub Bidang Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi Kerusakan Lingkungan guna penanganan dan rehabilitasi lingkungan hidup. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Mempersiapkan rencana kegiatan sup bidang kerusakan lingkungan hidup sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Menyusun laporan hasil kegiatan sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunga hidup ;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas pekerjaannya masing-masing ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan ;
  • Menetapkan baku mutu dari kriteria kerusakan lingkungan ;
  • Melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup ;
  • Melakukan pencegahan dan penanggulangan penyusutan keanekaragaman hayati ;
  • Menyusun rencana kerja dan strategi pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup ;
  • Mengembangkan informasi dan teknologi pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup ;
  • Menyiapkan bahan penyuluhan /pembinaan tentang kerusakan lingkungan hidup;
  • Menyiapkan peta kerusakan lingkungan hidup ;
  • Melakukan pengkajian tentang tata ruang dalam pembangunan industri/kegiatan/usaha yang menimbulkan dampak lingkungan ;
  • Melakukan monitoring pemanfaatan lahan ;
  • Menyiapkan bahan penegakan hukum teradap pelaku kerusakan lingkungan hidup ;
  • Melaksanakan pembinaan dan koordinasi tentang kerusakan lingkungan ;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan serta memeriksa hasil kerja bawahan ;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan ;
  • Sub Bidang Pencemaran

Sub Bidang Pencemaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi pencermaran lingkungan guna pengendalian dan penanganan lingkungan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Menyusaun laporan hasil kegiatan sub bidang sebagaibahan penyusunan laporan hasil kegiatan bidang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ;
  • Mengatur dan mendistribusikan serta mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas pekerjaan masing-masing ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis tugas sub bidang kepada bawahan ;
  • Menyiapkan data dan informasi limbah (padat,cair,gas) ;
  • Menyiapkan pedoman pengelolaan limbah (padat,cair,gas) ;
  • Menyiapkan pedoman dan kajian teknis pengelolaan limbah ;
  • Melaksanakan pembinaan/pengawasan pengelolaan limbah (padat,cair,gas) ;
  • Melaksanakan pengawasan/pengendalian pencemaran oleh limbah ;
  • Melaksanakan analisis kualitas limbah (padat,cair,gas) ;
  • Menyiapkan draft baku mutu limbah ;
  • Melaksanakan koordinasi pengendalian pencemaran udara ;
  • Melaksanakan koordinasi mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
    1. Bidang AMDAL dan Sengketa Lingkungan

Bidang AMDAL dan Sengketa Lingkungan mempunyai tugas melasanakan koordinasi dan melaksanakan kegiatan AMDAL dan penyelesaian Sengketa Lingkungan. Dalam pelaksanaan tugas bidang AMDAL dan Sengketa Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rencana kegiatan Bidang berdasarkan rencana kegiatan masing-masing Sub Bidang di lingkungan Bidang AMDAL dan sengketa sebagai bahan penyusunan Program Badan LingkunganHidup ;
  2. Menyusun laporan hasil kegiatan bidang berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing Sub Bidang di lingkungan Bidang AMDAL dan sengketa sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Badan Lingkungan Hidup ;
  3. Mengatur, mendistribusikan, dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai denga bidangnya masing-masing ;
  4. Menyiapkan rencana dan peraturan perundang-undangan di bidang program kali bersih (Prokasih) ;
  5. Menetapkan lokasih prokasih ;
  6. Melakukan inventarisasi kegiatan/usaha dan beban pencemaran limbah kegiatan/usaha di lokasi Prokasih ;
  7. Memilih dan menetapkan kegiatan/usaha yang tanggap menurunkan beban limbah di lokasi prokasih ;
  8. Melakukan pembinaan dan pemantauan limbah buangan dan kualitas air di lokasi prokasih ;
  9. Melakukan evaluasi dan penataan kegiatan usaha di lokasih prokasih ;
  10. Melakukan pemantauan dan pengendalian erosidan pemanfaatan ruang di sepasang Daerah Aliran Sungai (DAS) ;
  11. Melakukan pegolahan data dan pelaporan pelaksana prokasih ;
  12. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  13. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi tentang tata lingkungan dan AMDAL ;
  14. Memeriksa, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan ;
  15. Melaporkan hasil kerja kepada atasan ;
  16. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan ;

Bidang AMDAL dan Sengketa Lingkungan terdiri dari :

  • Sub Bidang AMDAL

Sub Bidang AMDAL mempunyai tugas melaksanakan urusan Analisasi Dampak Lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana kegiatan bidang berdasarkan rencana kegiatan Sub Bidang AMDAL sebagai bahan penyusunan Program Badan Lingkungan Hidup ;
  • Menyusunlapoan hasil kegiatan bidang berdasarkan laporan hasil kegiatan Sub Bidang AMDAL sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja Badan Lingkungan Hidup ;
  • Mengatur, mendistribusikan, dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas pekerjaan masing-masing ;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Menyiapkan pedoman penyusunan instrumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, KLHS, Audit Lingkungan) ;
  • Menyiapkan pedoman penilaian dokumen lingkungan hidup ;
  • Melaksanakan penilaian dokumen lingkungan hidup ;
  • Melaksanakan pembinaan dan koordinasi tentang AMDAL ;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan ;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan ;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan ;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bidang Sengketa Lingkungan

Sub Bidang Sengketa Lingkungan mempunyai tugas menyesaikan sengketa Lingkungan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun laporan kegiatan Sub Bidang sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bidang penyelesaian sengketa;
  • Mengatur, mendistribusikan, dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas dan pekerjaan masing-masing.
  • Menyiapkan rencana dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  • Menyiapkan bahan penegakan hokum terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Menyiapkan pedoman penyusunan penyelesaian sengketa;
  • Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan

Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan serta pendataan kelembagaan lingkungan hidup. Dalam pelaksanaan tugas bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun Rencana dan Program Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
  2. Melaksanakan koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati.
  3. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati.
  4. Melaksanakan pengembangan data dan informasi lingkungan.
  5. Merumuskan pedoman pelaksanaan penataan dan komunikasi lingkungan.
  6. Melaksanakan edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
  7. Merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program / kegiatan penataan dan komunikasi lingkungan.
  8. Melaksanakan pembinaan masyarakat dalam perlindungan dan penengelolaan lingkungan hidup serta konservasi SDA.
  9. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian Lingkungan Hidup.
  10. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  11. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan terdiri dari :

  • Sub Bidang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sub Bidang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun Rencana dan Program Sub Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Melaksanakan koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati
  • Melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati.
  • Menyusun data pengembangan manajemen system informasi dan pengelolaan data lingkungan.
  • Menyusun pedoman pelaksanaan penataan dan komunikasi lingkungan/ekosistem
  • Melaksanakan dan memfasilitasi pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Menyiapkan pedoman penyusunan Kelembagaan pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan .
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bidang Peran Dunia Usaha dan Masyarakat

Sub Bidang Peran Dunia Usaha dan Masyarakat mempunyai tugas pendataan dan pembinaan peran dunia usaha dan masyarakat di bidang Lingkungan hidup. Dengan uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun Rencana dan Program Sub Bidang Peran Dunia Usaha dan masyarakat.
  • Merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan dengan peran dunia  usaha
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian Lingkungan Hidup.
  • Melaksanakan koordinasi dalam pelestarian lingkungan hidup dengan pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Masyarakat.
  • Mengembangkan pola kemitraan pengelola Lingkungan Hidup di dalam dan luar negeri.
  • Melaksanakan program/kegiatankemitraan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
  • Melaksanakan lomba-lomba di bidang lingkungan hidup.
  • Menyiapkan pedoman petunjuk teknis lingkungan hidup dan SDA dunia Usaha dan Masyarakat.
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil kerja kepada atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 1,156 orang membaca tulisan ini