27/07/2024

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Aparatur

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

Kedudukan

(1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur,  mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. perumusan kebijakan teknis penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  3. pelaksanaan penunjang Pemerintahan dan pelayanan umum penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
  5. pelaksanaan kegiatan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Aparatur;
  6. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Aparatur;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

 

SUSUNAN  ORGANISASI
  • Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur,  terdiri dari :
  1. Kepala Badan;
  1. Sekretariat, terdiri dari :
  2. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian;
  3. 2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  4. Bidang Kepegawaian, terdiri atas :
    1. Sub Bidang Kepangkatan;
    2. Sub Bidang Mutasi dan Promosi;dan
    3. Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun.
  5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, terdiri atas:
  6. Sub Bidang Pembinaan Aparatur;
  7. Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  8. Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan.
  9. Bidang Data dan Informasi, terdiri atas :
  10. Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian;
  11. Sub Bidang Informasi Kepegawaian;dan
  12. Sub Bidang analisis dan pemetaan pegawai.
  13. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPT Badan).
  14. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat

  • Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kebijakan teknis program pembinaan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  3. pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  4. pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dan Sekretariat;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;dan
  6. penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

 

Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, keuangan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum, Keuangan Dan Kepegawaian;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan konsep naskah dinas bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.
  6. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  7. melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  8. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  9. mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan untuk menghindari kesalahan;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang telah disusun untuk bahan laporan kepada atasan;
  11. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  12. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  13. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  16. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;dan
  18. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang pengumpulan dan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai   tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran  (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi-Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tingkat realisasinya;
  8. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
  9. menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi-seksi dan Sub Bagian sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  12. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;dan
  14. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Kepegawaian

  • Bidang Kepegawaian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bidang.

 Bidang Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyusunan dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Kepegawaian;
  3. penyusunan regulasi tentang kepegawaian;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Kepegawaian;
  5. pelaksanaan dan pembinaanKepegawaian;
  6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kepegawaian;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;dan
  8. pelaporan pelaksanaan tugas.

Sub Bidang Kepangkatan

Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepegawaian di bidang Kepangkatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Kepangkatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis di bidang Kepangkatan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. mengelola administrasi teknik kepangkatan;
  5. mengkaji dan meneliti berkas kenaikan Pangkat;
  6. memproses usul Kenaikan Pangkat;
  7. memproses penetapan Surat Keputusan (SK) kenaikan Pangkat;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertuis;
  9. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi proses Kepangkatan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;dan
  11. melaporkan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Mutasi dan Promosi

Sub Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepegawaian dalam pelaksanaan Mutasi dan Promosi.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Mutasi dan Promosi;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis di bidang Mutasi dan Promosi;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. memproses mutasi antar Instansi maupun antar wilayah;
  5. memproses Mutasi jabatan struktural, Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT);
  6. menyusun ikhtisar jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  7. memproses Surat Keputusan Revisi jabatan struktural maupun fungsional;
  8. memproses Surat Keputusan pembebasan sementara dalam jabatan dan atau pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional tertentu;
  9. melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  11. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi proses Mutasi dan Promosi;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;dan
  13. melaporkan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun

Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepegawaian dalam Pengangkatan dan Pensiun.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis di Sub Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan proses penerimaan Aparatur Sipil Negara;
  5. memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
  6. memproses penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  7. memproses Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  8. melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  9. melaksanakan pengurusan Kartu Pegawai, Kartu Peserta Tabungan Asuransi dan Pensiun Pegawai Negeri, Kartu Istri, Kartu Suami, Kartu Pegawai Elektronik;
  10. memproses usul pensiun aktif, janda, duda dan yatim piatu;
  11. memproses penetapan Surat Keputusan (SK) kenaikan Pangkat, pensiun aktif, janda, duda dan yatim piatu;
  12. menginventarisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP);
  13. memproses usul pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi proses Mutasi dan Promosi;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  17. melaporkan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur

  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

Dalam melaksanakan tugas, Pengembangan Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyusunan dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Aparatur;
  3. penyusunan regulasi tentang pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Aparatur;
  4. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Aparatur;
  5. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Aparatur;
  6. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertuis;
  7. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi proses Mutasi dan Promosi;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  9. melaporkan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Pembinaan Aparatur

Sub Bidang Pembinaan Aparatur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur dalam Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pembinaan Aparatur mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Pembinaan Aparatur;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis di bidang Pembinaan Aparatur;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. memproses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Adminstrator Perangkat Daerah;
  5. memproses berkas penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. memberikan perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil;
  7. melaksanakan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  8. melaksanakan pembinaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. melaksanakan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan Prajabatan;
  5. melaksanaan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional dan diklat teknis;
  6. memproses rekruitmen dan seleksi widyaiswara;
  7. menyelenggarakan TOT (traning of trainer) bagi calon widyaiswara;
  8. menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II;
  9. memproses seleksi Diklat struktural, fungsional dan teknis;
  10. menyelenggarakan seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi dan pendidikan kedinasan bagi Pegawai Negeri Sipil dan umum;
  11. memproses Surat Keputusan Tugas Belajar dan ijin belajar;
  12. memproses Surat Keputusan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar;
  13. koordinasi dengan isntansi terkait;
  14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
  17. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan

Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur dalam Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyelenggaraan Analisis dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
  3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  4. menganalisa kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan struktural, fungsional dan teknis;
  5. menetapkan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;
  6. menginventarisasi Pegawai Negeri Sipil yang sudah dan belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;
  7. mengevaluasi pendayagunaan alumni Pendidikan dan Pelatihan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;
  9. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;dan
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Data dan Informasi

  • Bidang Data dan Informasi adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Bidang Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan di Bidang Data dan Informasi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja;
  2. penyusunan dan perumusan bahan petujuk teknis di bidang Bidang Data dan Informasi;
  3. penyusunan regulasi tentang pengolahan Data dan Informasi kepegawaian;
  4. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan pengolahan Data dan Informasi;
  5. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi proses Mutasi dan Promosi;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;dan
  8. melaporkan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian

Sub Bidang Pengelolan Data Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Informasi dalam bidang Pengolahan Data Kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Pengolahan Data Kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis di bidang Pengolahan Data Kepegawaian;
  3. mengelola dan mengarsipkan data kepegawaian;
  4. menyediakan aplikasi data base kepegawaian;
  5. melaksanakan pemutahiran data Kepegawaian;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;dan
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Informasi Kepegawaian

Sub Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Informasi dalam bidang Informasi Kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Informasi Kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyelenggaraan Informasi Kepegawaian;
  3. menghimpun dan menginformasikan administrasi kepegawaian;
  4. mengelola sistem informasi Kepegawaian;
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  6. koordinasi dengan instansi terkait;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;dan
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Pegawai

Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Informasi dalam Analisis dan Pemetaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Pegawai mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bidang Analisis dan Pemetaan Pegawai;
  2. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyelenggaraan Analisis dan Pemetaan Pegawai;
  3. melaksanakan Analisis kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;
  4. melaksanakan pemetaan Peta pegawai Negeri Sipil;
  5. menyusun Buku Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
  8. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Pembangunan;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya;dan
  10. membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Unit Pelaksana Teknis Badan

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Badan  ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

Unit Pelaksana Teknis Badan

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

  • Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi untuk berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  • Jumlah Jabatan Fungsional  ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional  diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

TATA KERJA

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Badan dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan kerja masing-masing maupun di lingkungan Badan serta dengan organisasi Perangkat Daerah lainnya.
  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Badan dan kelompok jabatan fungsional mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan wajib berkoordinasi dengan Asisten dan/atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah;
  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Badan bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.

 

Pelaporan

  • Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan, wajib diolah sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepada bawahan.
  • Tembusan laporan wajib disampaikan kepada Sekretariat dan Bidang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  • Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Badan wajib mengadakan rapat secara berkala.

 

Hal Mewakili

Dalam hal Kepala Badan berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Badan dapat menunjuk Sekretaris dan dalam hal Sekretaris berhalangan pula, Kepala Badan dapat menunjuk salah seorang Kepala Bidang dengan memperhatikan senioritas kepangkatannya dan/ atau sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPEGAWAIAN

  • Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
  • Kepala berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan bahan penentuan kebijakan Bupati di bidang kepegawaian.
  • Ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

 

PEMBIAYAAN

Pembiayaan Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

 

 

 

 2,182 orang membaca tulisan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *