PROFIL KEPALA SATPOL-PP
NAMA : Drs. Nicolas A.S. Wambrauw
NIP : 19710927 199203 1 005
TEMPAT / TANGGAL LAHIR : Biak, 27 September 1971
JENIS KELAMIN : Laki − laki
AGAMA : Kristen Protestan
JENIS PEKERJAAN : Pegawai Negeri Sipil
ALAMAT RUMAH :
PANGKAT TERAKHIR : Penata Tk.I / IIId
JABATAN TERAKHIR : 1. Kepala Kantor SATPOL PP
2. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
INSTANSI TEMPAT KERJA : Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire
UNIT KERJA : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
NAMA ISTRI :
PENDIDIKAN : 1. SMA (BANDUNG)
2. AKADEMI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (BANDUNG)
3. SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (JATINANGOR)
4. INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
(JAKARTA)
5. LATSARMIL (RINDAM III SILIWANGI)
6. DIKMENJURIT (RINDAM JAYA)
7. PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUSAT PENDIDIKAN RESERSE KRIMINAL MABES POLRI)
VISI DAN MISI
VISI : Terwujudnya kerjasama aparatur pemerintahan daerah, masyarakat dan badan hukum dalam rangka menciptakan suasana tentram, tertib, teratur, dan patuh pada peraturan daerah.
MISI : 1. Mewujudkan kapasitas kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Sesuai tugas pokok dan fungsi
2. Mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kab. Nabire
3. Melaksanakan pengawalan pejabat, pengamanan tempat penting dan aset Pemerintah daerah serta melakukan negosiasi pengendalian massa
4. Membangun sikap mentalitas dan profesionalitas aparatur Satpol PP Kab. Nabire
5. Mewujudkan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kab. Nabire.
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK : Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat baik dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun Badan Hukum.
FUNGSI : 1. Pelaksanaan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
3. Pelaksanaan koordinasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan
ketertiban umum dan kententraman masyarakat dengan kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) dan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah
4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2013
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisis Pamong Praja Kab. Nabire, maka pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan penertiban umum / operasi penegakan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, dan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja didukung oleh 114 personil yang dapat dilihat pada tabel berikut ini :
1,985 orang membaca tulisan ini