Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nabire

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

terbentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nabire  (DPMPTSP Kabupaten Nabire) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nabire Nomor 23 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Dimana fungsi dari DPMPTSP sendiri adalah membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah serta menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mudahkan proses pelayanan Perizinan Kepada Masyarakat.

  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Bupati Nabire
  1. Peraturan Bupati Nabire Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Puntu
  2. Peraturan Bupati Nabire Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nabire
  3.  Peraturan Bupati Nabire Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

VISI

“Terwujudnya Investasi dan Pelayanan Perizinan Perizinan yang Pasti, Transparan, Santun, dan Integritas Guna Mendukung Percepata Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Nabire”

MISI

  1. Peningkatan kualitas pelayanan perizinan pada masyarakat untuk mendukung  penciptaan iklim investasi yang memadai di Kabupaten Nabire.
  2. Peningkatan kompeten dan profesionalisme SDM DPMPTSP.
  3. Penerapan dan pengembangan teknologi, serta informasi yang lebih prima dalam proses pelayanan perizinan dan pelaksanaan investasi di Kabupaten Nabire.
  4. Peningkatan koordinasi dengan semua pihak yang berwenang dalam rangka pengendalian semua badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Nabire.
  5. Pengefektifan pengawasan dan penyelesaian pengaduan oleh masyarakat.