ASISTEN II SEKDA BIDANG ADMINISTRASI UMUM
Asisten II Sekda Bidang Pembangunan
Asisten Bidang Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melaksankan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan pembangununan, perekonomian daerah dan kesejatraan rakyat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimna dimaksud pada Pasal 22 Asisten Sekda Bidang Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Merumuskan bahan penyususan kebijakan pembangunan Daerah, pembangunan antar Daerah dan antar sektor, serta pemberian bantuan dan pemberdayaan ekonomi rakyat;
b. Melakukan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan serta memantau kegiatan pembangunan;
c. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi;
d. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Asisten Bidang Pembangunan terdiri dari :
1. Bagian Administrasi Pembangunan;
2. Bagian Perekonomian;
3. Bagian Kesejatraan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimna dimaksud pada pasal 22 dan pasal 23 huruf b, Asisten Bidang Pembangunan melaksankan koordinasi meliputi bidang pekerjaan umum, pertanian dan perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian, perdagangan dan koperasi, pertambangan dan energi, perencanaan pembangunan daerah, keagamaan dan BUMD/N.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan koordinasi sebagai mana dimaksud pada pasaal 22 dan 23 huruf b dan 25, asisten bidang pembangunan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5,208 orang membaca tulisan ini