
Latar Belakang
Kabupaten Nabire merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki wilayah yang sangat potensial untuk Pengembangan Usaha Peternakan seperti luas wilayah dan kapasitas tampung per unit ternak yang sangat tinggi yang didukung oleh ketersediaan Hijauan pakan Ternak serta memiliki Agroklimat yang menunjang seperti curah hujan yang merata sepanjang tahun sehingga memungkinkan ketersediaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) yang sangat besar jumlahnya dan tersedia sepanjang tahun.
Disamping potensi Sumber Daya Alam tersebut juga jika dilihat dari aspek letak wilayah dan aspek ekonomi/pasar maka Kabupaten Nabire berada pada posisi yang strategis yakni sebagai pintu gerbang atau pelabuhan masuk arus barang ke wilayah Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan potensi tersebut maka Kabupaten Nabire telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan sentra Produksi Pembibitan Ternak sapi di wilayah di Provinsi Papua Tengah. Namun potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal, karena berbagai kendala dan permasalahan diantaranya adalah Usaha Peternakan yang ada sebagian besar masih merupakan Usaha Peternakan Rakyat dengan jumlah kepemilikan ternak dalam skala usaha yang terbatas/kecil, belum ada perusahaan atau investor yang mengembangkan usaha peternakan sapi, jumlah populasi ternak sapi yang masih kurang dan kebutuhan bibit ternak sapi masih didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Nabire dengan harga yang mahal dan sulit dijangkau oleh daya beli petani/peternak. Padahal minat dari petani/peternak untuk beternak sapi dan memiliki ternak sapi sendiri cukup tinggi. Hal ini terlihat dari proposal peternakan bantuan bibit dan modal usaha untuk usaha peternakan diantaranya ternak sapi potong, kambing, ayam ras pedaging, itik/entog, ternak babi dan beberapa ternak lainnya yang disampaikan ke Dinas Peternakan sangat banyak, dari tahun ketahun yang terus meningkat sementara itu disisi lain kemampuan dana yang ada dalam menjawab permohonan petani/peternak sangat terbatas.

Dalam menjawab kendala dan permasalahan yang dialami dan dihadapi tersebut maka Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, telah melakukan berbagai upaya dengan berbagai program kegiatan diantaranya adalah program peningkatan Produksi Hasil Peternakan dengan kegiatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pembibitan Peternakan Sapi Potong dengan pendekatan Vilage Breeding Centre (VBC) Pusat Pembibitan Desa pada kawasan yang potensial dikelola oleh kelompok tani/ternak. Program kegiatan tersebut dapat lebih memberdayakan kelompok dan anggotanya kearah yang lebih maju dan mandiri.
Namun mengingat bahwa pelaksanaan program kegiatan yang baik ini kalau realisasi pelaksanaannya pada setiap tahunnya hanya untuk 1-2 kelompok atau sangat terbatas jumlahnya, maka upaya untuk meningkatkan percepatan pencapaian produksi dan skala usaha peternakan guna pemberdayaan ekonomi masyarakat akan lambat dan sulit terwujud.
Gambaran Umum Dinas Peternakan Kabupaten Nabire
Dasar Hukum
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 5 Tahun 2008 telah diatur tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nabire. Salah satunya adalah Dinas Peternakan Kabupaten Nabire , yang merupakan Pemisahan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nabire yang awalnya merupakan gabungan dari tiga Dinas/Kantor diantaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Nabire, Dinas Peternakan Kabupaten Nabire dan Kantor Penyuluhan Pertanian Kabupaten Nabire.
Peraturan Bupati Nabire Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Nabire yang berisikan Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Pengangkatan dalam Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Dalam melaksanakan Tugas Desentralisasi di bidang Peternakan, maka Satker Dinas Peternakan Kabupaten Nabire melakukan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Peternakan.
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
Dasar/Landasan Hukum :
- Undang – Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang ketentuan pokok Peternakan dan kesehatan hewan;
- Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara;
- Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang – Undang No. 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
- Undang – Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nabire;
- Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 49 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Nabire.
Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 49 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009 telah diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Nabire yang berisikan Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Pengangkatan dalam Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
VISI DAN MISI DINAS PETERNAKAN
visi, misi, serta program Bupati dan Wakil Bupati ditujukan untuk mendukung terwujudnya pencapaian visi RPJMD Kabupaten Nabire Tahun 2025-2029, yakni :
NABIRE MAJU, DAMAI, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN
Visi Kabupaten Nabire merupakan manifestasi dari keinginan untuk mewujudkan kondisi Kabupaten Nabire yang lebih baik yang ditandai dengan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang aman dan damai sehingga proses kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat terus berjalan meningkat serta mandiri sesuai kemampuannya dengan mendorong terbukanya akses bagi masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan dalam kesetaraan, dan mengapresiasi serta menghormati perbedaaan yang ada, maka dapat terciptanya masyarakat yang sejahtera melalui kecukupan sandang, pangan dan papan serta kemudahan terhadap layanan dasar yang disediakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka telah dirumuskan 5 (lima) Misi pembangunan yang akan menjadi pemandu tugas bersama antara Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk tahun 2025-2029, yaitu sebagai berikut :
- Menciptakan Kualitas SDM yang Sehat, Cerdas dan Unggul
- Mengembangkan nilai tambah perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan dan wilayah andalan
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima dan profesional
- Meningkatkan akses dan kualitas pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan
- Mewujudkan stabilitas ketenteraman dan ketertiban agar kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah
Visi Dinas Peternakan Kabupaten Nabire yaitu “Terwujudnya Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Asal Ternak (Daging dan Telur) yang berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Nabire”.
Sedangkan Misi Dinas Peternakan Kabupaten Nabire adalah :
- Peningkatan penyediaan pangan hewani asal ternak yang aman dan layak.
- Peningkatan produksi Peternakan melalui pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dengan di dukung partisipasi masyarakat.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua melalui usaha Peternakan yang maju, tangguh dan mandiri.
- Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana di bidang Peternakan.
- Peningkatan pemanfaatan inovasi dan teknologi tepat guna di bidang Peternakan.
- Peningkatan pendapatan peternak melalui pengembangan usaha tani ternak yang berorientasi agribisnis.
- Peningkatan pengamanan sumber daya Peternakan melalui pengawasan sarana produksi, budidaya dan pelayanan kesehatan hewan.
- Peningkatan sumber daya aparatur dan pembuatan kelembagaan di bidang Peternakan.
Yang menjadi fokus untuk diwujudkan oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah ialah pada Misi ke-2 yaitu “Mengembangkan Nilai Tambah Perekonomian Daerah Yang Berbasis Pada Potensi Unggulan dan Wilayah Andalan”
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
tugas dan fungsi setiap jenis jenjang jabatan sebagai berikut :
KEPALA DINAS
Mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan daerah
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
- Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pernerintahan Bidang Peternakan dan Urusan Pernerintahan Bidang Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Peternakan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan;
SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana kebijakan teknis program pembinaan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
- pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
- pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.
- SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan konsep naskah dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
- melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
- membuat laporan rutin Daftar Urut Kepangkatan (DIJK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
- mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas
- SUB BAGIAN KEUANGAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
- mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis; dan
- mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Keuangan;
- melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perurnusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang percncanaan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tu gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan konsep naskah dinas di bidang perencanaan, monitortng, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetavkan atasan;
- menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RICA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Peru bahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masjng-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tingkat realisasinya;
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LK PJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mengoreksi seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing- masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sebagai bah an evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
- mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Perencanan, Evaluasi dan Pelaporan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
BIDANG PERBIBITAN DAN PRODUKSI TERNAK
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perbibitan dan Produksi Ternak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perbibitan Dan Produksi Ternak mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Perbibitan dan Produksi Ternak;
- penyusunan regulasi tentang Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pelaksanaan dan pembinaan Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perbibitan Dan Produksi Ternak;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PERBIBITAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak dalam bidang Perbibitan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perbibitan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Perbibitan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Perbibitan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan penataan dan pengaturan rasio ketersediaan bibit ternak;
- mengelola Sumber Daya Genetik Hewan (Penyediaan Semen Segar dan Semen Beku);
- melaksanakan Pengembangan Sentra Pembibitan Ternak;
- melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak;
- melaksanakan Intensifikasi Kawin Alam pada Ternak;
- melaksanakan Pemeriksaan Kebuntingan Ternak;
- melaksanakan Standarisasi dan Sertifikasi Mutu Bibit Ternak;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang Perbibitan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PAKAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak dalam bidang Pakan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Pakan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Papan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan identifikasi jenis pakan ternak;
- melaksanakan pemantauan pengaclaan, peredaran dan penggunaan pakan ternak
- melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu pakan;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pengusaha produksi pakan ternak;
- penyediaan kebun benih hijauan pakan ternak;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan rnaupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi di bidang pakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas
- SEKSI BUDIDAYA TERNAK
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perbibitan Dan Produksi Ternak dalam bidang Budidaya Ternak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Budidaya Ternak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Budidaya Ternak;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis bidang Budidava Ternak;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan identifikasi potensi Budidaya dan pengembangan peternakan;
- melaksanakan identifikasi lokasi penyebaran dan pengembangan Peternakan;
- melaksanakan perwilayahan komoditi Peternakan;
- melaksanakan pernbinaan sistem Budidaya Peternakan yang Baik (Good Farming Practice);
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang Budidava Ternak;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
BIDANG KESEHATAN HEWAN DAN KESMAVET
mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Kesehatan Hewan dan Kesmavet.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesmavet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
- penyusunan regulasi tentang Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
- pelaksanaan dan pembinaan Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang cliberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI KESEHATAN HEWAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesrnavet dalam bidang Kesehatan Hewan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kesehatan Hewan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian Obat hewan di tingkat distributor dan pengecer;
- melaksanakan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
- melaksanakan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
- menyiapkan penerbitan rekomendasi pengeluaran dan pernasukan ternak;
- memfasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
- melaksanakan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
- melaksanakan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kesehatan Hewan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI KESMAVET
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet dalam bidang Kesmavet.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Kesmavet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Kesmavet;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Kesmavet;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan biclang tugasnva dan membcri petunjuk/arahan baik secara Iisan maupun tertulis.
- melaksanakan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
- melaksanakan sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
- menyiapkan penerbitan Rekomendasi Pengeluaran dan Pernasukan produk hewan dan Bahan Asal Hewan;
- melaksanakan sertifikasi dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
- melaksanakan pengelolaan Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veteriner;
- melaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis masyarakat veteriner;
- menyiapkan bahan pencegahan penularan zoonosis;
- melaksanakan bimbingan terhadap rumah potong dan pernotongan ewan;
- menyampaikan saran dan pertirnbangan kepada atasan baik secara Iisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Kesmavet;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Kesehatan Hewan dan Kesrnavet.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil peternakan;
- menyusun kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan;
- melaksanakan pembinaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
- memberikan Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP) Hasil Peternakan;
- melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar Hasil Peternakan;
- memfasilitasi promosi produk Hasil Peternakan;
- melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
BIDANG PERKEBUNAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis Perkebunan;
- penyusunan regulasi tentang Perkebunan,
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Perkebunan;
- pelaksanaan dan pembinaan Perkebunan;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkebunan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PERBENIHAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perbenihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perbenihan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Perbenihan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perbenihan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan benih tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan pengelolaan dan pemberdayaan balai benih/ bibit dan penangkar benih/bibit tanaman perkebunan;
- melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul;
- menyiapkan pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
- Pelaksanaan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perbenihan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengolahan data Perkebunan;
- melaksanakan birnbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman di bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
- melaksanakan pengolahan kebutuhan pupuk pada setiap musim tanaman perkebunan;
- menyiapkan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang perkebunan;
- melaksanakan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB);
- memberikan Surat Keterangan Kelayakan Pengolahan (SKKP) di bidang perkebunan;
- memberikan rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
- memberikan rekomendasi izin usaha perkebunan;
- melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
- memfasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
- melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pernasaran hasil di bidang perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PERLINDUNGAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dalam bidang Perlindungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Perlindungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Perlindungan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Perlindungan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- menyiapkan bahan pengamatan, pengedalian dan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- melaksanakan bimbingan kelembagaan OPT;
- melaksanakan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
- melaksanakan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan alam;
- melaksanakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Perlindungan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Prasarana Sarana dan Penyuluhan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan program keria;
- penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis dan Penyuluhan;
- penyusunan regulasi tentang Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Prasarana dan Penyuluhan;
- pelaksanaan dan pembinaan Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
- pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Prasarana Sarana dan Penyuluhan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI LAHAN PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Lahan Peternakan dan Perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Lahan Peternakan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi laahan Peternakan dan Perkebunan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Lahan Peternakan dan Perkebunan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Lahan Pengembalaan Ternak Rakyat;
- menyusun peta tata ruang dan tata guna Lahan Usaha Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan Peternakan dan Perkebunan;
- menyediakan jalan produksi dan jalan usaha tani pada kawasan peternakan dan perkebunan;
- menyediakan jaringan sumber air untuk usaha peternakan dan perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi lahan peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PENYULUHAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Penyuluhan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Penyuluhan;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Penyuluhan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan penyuluhan di bidang Peternakan dan Perkebunan;
- mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan , dan penyebaran materi penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan penataan kelembagaan Penyuluhan Peternakan dan Perkebunan;
- meningkatkan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
- memfasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan dan sertifikasi akreditasi kelembagaan petani;
- memfasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh peternakan dan perkebunan;
- mengembangkan metodelogi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan peternakan dan perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi bidang penyuluhan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
- SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dalam bidang Pembiayaan dan Investasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Seksi Pembiayaan dan Investasi;
- menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis Pembiayaan dan Investasi;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pendampingan dan supervisi pembiayaan di bidang peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi di Bidang Peternakan dan Perkebunan;
- menyiapkan penerbitan rekomendasi akses pembiayaan usaha peternakan dan perkebunan;
- melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran alat dan peternakan dan perkebunan;
- menjamin mutu alat dan mesin Peternakan dan Perkebunan;
- melaksanakan pembinaan pernanfaatan teknologi alat dan pengolah limbah peternakan dan perkebunan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan lisan maupun tertulis;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan dan Pembiayaan dan Investasi;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuıai tugasnya; dan
- membuat laporan pelaksanaan tugas.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan untuk menunjang tugas Dinas Peternakan sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
