Berdasarkan hasil penelitian Kanwil Pertambangan dan Energi Provinsi Papua serta Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nabire bahwa di Kabupaten Nabire terdapat potensi bahan tambang berupa mineral yang tersebar di beberapa lokasi sebagaimana tabel dibawah ini :
Melalui Surat Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor : 28 K/2001/DJP/1998 tanggal 4 Agustus 1998 telah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk bahan galian golongan B (emas) di Wilayah Kecamatan Uwapa Kabupaten Nabire yang meliputi lokasi :
a. Kali Buaya Luas : 2.870 Ha
b. Kali Soa-soa Luas : 6.175 Ha
c. Kali Adai Luas : 4.362 Ha
d. Kali Matoa Luas : 3.620 Ha
e. Kali Poronai Luas : 68 Ha
Namun jauh sebelum itu telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Nomor : 7 tahun 1995, yang secara operasional dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor :228 Tahun 1998. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas di Kecamatan Uwapa Kabupaten Nabire.
Beberapa ketentuan untuk mengatur pertambangan telah ditetapkan antara lain :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Nabire.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 18 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Kuasa Pertambangan Umum di Kabupaten Nabire.
3. Peraturan Bupati Kabupaten Nabire Nomor : 113 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberinan Kuasa Pertambangan Umum di Kabupaten Nabire.
Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nabire jumlah pendulang emas yang tersebar di Kabupaten Nabire sebanyak 3.100 orang. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Dengan adanya potensi tambang yang begitu besar di wilayah Kabupaten Nabire, telah menarik minat beberapa perusahaan untuk melakukan usaha pertambangan. Saat ini ada beberapa perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan masing-masing sebagai berikut :
Sedangkan untuk tambang bahan galian golongan C (pasir,batu) di wilayah Kabupaten Nabire cukup banyak jumlahnya karena disini banyak terdapat sungai/kali besar yang merupakan lahan bahan galian C tersebut. Sungai-sungai tersebut diantaranya :
a. Kali Nabire : Panjang 2000 m, Lebar 30 m
b. Kali Nabarua : Panjang 200 m, Lebar 50 m
c. Kali Sanoba : Panjang 1500 m, Lebar 150 m
d. Kali Kimi : Panjang 60.000 m, Lebar 30 m
e. Kali Siriwini : Panjang 100.000 m, Lebar 30 m
f. Kali Kalibobo : Panjang 50.000 m, Lebar 30 m
Sebagaimana diketahui di wilayah Kabupaten Nabire banyak sekali terdapat sungai/kali besar yang memiliki potensi yang cukup besar untuk keperluan tersebut diatas bilamana dikelola dengan baik seperti kali Siriwo, Poronai, Otowa, Bumi, Cemara, Wanggar, Poronai, Legari dan lain-lain. Pemanfaatan sumberdaya air ini baru sebatas untuk irigasi persawahan di lokasi transmigrasi.
Akibat perkembangan masyarakat, maka salah satu kebutuhan masyarakat untuk mendukung berbagai aktifitas adalah tersedianya tenaga listrik yang memadai. Berbagai aktifitas perekonomian, industri, perikanan, pendidikan dan lain-lain membutuhkan tenaga listrik, terlebih bagi masyarakat perkotaan.
Untuk mengetahui data yang berkaitan dengan kelistrikan di Kabupaten Nabire tercantum pada tabel di bawah ini :
3,913 orang membaca tulisan ini