Asisten Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melaksanakan dan membina organisasi kelembagaan, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, Umum dan PDE.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyusunan kebijakan program, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan keorganisasian / kelembagaan, dan ketetatalaksanaan;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan program, pedoman, dan petunujuk teknis \
c. pembinaan kepegawaian dan administrasi kepegawaian;
d. Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan program anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Melaksanakan penyusunan kebijakan program, pedoman, dan petunjuk teknis di bidang perbekalan dan perlengkapan;
f. Melaksanakan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pelayanan administrasi umum;
g. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dan fungsinya;
h. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari :
1. Bagian Umum;
2. Bagian Organisasi;
3. Bagian Pengelolaan Data Elektronik.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 39 dan pasal 40 huruf e, Asisten Bidang Administrasi Umum melaksanakan koordinasi yang meliputi bidang pendidikan, pendapatan daerah, pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kepegawaian, diklat, pelayanan umum, kesehatan, keuangan dan asset.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan koordinasi sebagaimana di maksud pada pasal 39, pasal 40 dan pasal 42, Asisten Bidang Administrasi Umum berpedoman pada Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
4,643 orang membaca tulisan ini