DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SKPD
Dasar Hukum pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
2. Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nabire.
3. Peraturan Daerah Nomor : 47 Tahun 2009 Tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Nabire.
KONDISI ORGANISASI
Dinas Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah. Dinas ini mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Peraturan Daerah Nomor: 47 Tahun 2009, Dinas Kebudayaan, Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan bidang Kebudayaan,Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata;
3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang Kebudayaan,Pemuda, Olah Raga dan pariwisata
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, terdiri atas :
1. Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata
2. Sekretariat/ Sekretaris
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2) Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program dan Pelaporan
3. Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata
1) Seksi Obyek Wisata
2) Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum
4. Bidang Sarana dan Jasa Wisata
1) Seksi Sarana Wisata
2) Seksi Jasa Wisata
5. Bidang Kebudayaan,Pemuda,Olahraga
1) Seksi Kebudayaan
2) Seksi Pemuda dan Olahraga
6. Bidang Penyuluhan dan Promosi Pariwisata
1) Seksi Penyuluhan
2) Seksi Promosi
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. UPTD
Tugas pokok Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire, yaitu :
1. Perumusan kebijakan Teknis sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
3. Melakukan pembinaan dan Pelaksanaan Tugas sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire dibantu oleh sekretariat dan 4 (empat) bidang yaitu Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata, Bidang Sarana dan Jasa Wisata, Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata serta Bidang Kebudayaan Pemuda Olahraga dan fungsi- fungsinya, sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
Tugas:
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, pemuda dan olahraga dan Pariwisata.
Fungsi:
1. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, pemuda dan olahraga dan Pariwisata.
2. Memberikan bimbingan dan pembinaan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perunda-undangan yang berlaku;
3. Melakukan pembinaan kebudayaan, pemuda dan olahraga;
4. Memberikan perijinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
5. Memantau dan mengendalikan atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
6. Melakukan pengolahan urusan Ketata Usahaan;
7. Pembinaan terhadap unit pelaksana Teknis Dinas;
8. Melaksanakan koordinasi;
9. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
2. Sekretariat/ Sekretaris
Sekretariat/ Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis Perencanaan Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Perlengkapan, Administratif serta Koordinasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire. Dalam melaksanakan tugasnya secretariat/Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1) Penyusunan rencana Program dan Pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;
2) Pelaksanaan urusan umum.
3) Pelaksanaan urusan kepegawaian.
4) Pelaksanaan urusan keuangan.
5) Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta perlengkapan kantor.
6) Pelaksanaan perencanaan, analisis, evaluasi dan penyusunan program serta laporan.
7) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat/Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nabire terdiri dari :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan kepegawaian dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Melakukan urusan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
(2) Melakukan administrasi surat menyurat
(3) Mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar.
(4) Mengusulkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai
(5) Membuat DP3 dan bezzeting
(6) Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
(7) Merekapitulasi absensi setiap minggu, setiap bulan dan menyampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah
(8) Melaksanakan urusan umum
(9) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
2) Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas malaksanakan urusan perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan keuangan dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Menyusun rancangan anggaran kas berdasarkan dokumen pelaksanaan sesuai jadwal kegiatan dan kebutuhan riil.
(2) Memverifikasi dokumen pembuatan surat penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah pembayaran dan surat perintah pencairan dana.
(3) Melaksanakan manajemen kas pengeluaran dan kas penerimaan
(4) Menganalisa transaksi keuangan unit kerja
(5) Memposting ke rekening buku besar dan menyiapkan neraca saldo
(6) Melaksanakan laporan keuangan unit kerja dalam periode akuntansi terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan
(7) Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada sub bagian keuangan
(8) Melakukan pembinaan dan arahan kepada staf Sub Bagian Keuangan sesuai tugas dan fungsi masing–masing dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
(9) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3) Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengumpulan data, evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana, pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan kegiatan perencanaan tahunan.
(3) Melaksanakan kegiatan di sub bagian penyusunan program.
(4) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, penyusunan rencana, pengumpulan data, evaluasi serta pelaksanaan laporan.
(5) Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagian penyusunan program.
(6) Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Mengatur bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.
(8) Memeriksa, mengoreksi dan mengontrol kerja bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program.
(9) Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup sub bagian penyusunan program.
(10) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.
(11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata.
Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata. Dalam melaksanakan tugasnya bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata menyelenggarakan fungsi :
1) Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang obyek dan daya tarik wisata;
2) Membina dan mengembangkan potensi obyek wisata dan atraksi wisata yang ada di Kabupaten Nabire;
3) Pelaksanaan inventarisasi potensi obyek wisata dan atraksi wisata yang berada di Kabupaten Nabire;
4) Melakukan pelayanan perijinan dibidang obyek wisata,atraksi wisata,lingkungan wisata,rekreasi dan hiburan umum;
5) Memantau dan mengevaluasi kegiatan usaha dibidang obyek wisata,atraksi wisata,lingkungan wisata serta rekreasi dan hiburan umum;
6) Melaksanakan koordinasi dengan bidang teknis lain di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;
7) Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata terdiri dari :
1) Seksi Obyek wisata
Seksi obyek wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan laporan, dan evaluasi obyek wisata . Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Mengelola administrasi dan menyiapkan program kerja tahunan seksi obyek wisata;
(2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan tugas seksi obyek wisata;
(3) Melaksanakan pelayanan perijinan kegiatan usaha dan penarikan retribusi atas ijin usaha obyek wisata dan atraksi wisata;
(4) Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan obyek wisata dan atraksi wisata;
(5) Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha dibidang obyek wisata dan atraksi wisata;
(6) Menyiapkan bahan dan data, menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi obyek wisata;
(7) Mengumpulkan,mengolah dan menyajikan basis data seksi obyek wisata dan atraksi wisata sebagai bahan laporan tahunan;
(8) Menyusun RENJA dan RKA seksi obyek dan daya tarik wisata;
(9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
2) Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum
Seksi Rekreasi dan hiburan umum mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, program kegiatan dan evaluasi kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Mengelola administrasi dan menyiapkan program kerja tahunan seksi rekreasi dan hiburan umum;
(2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;
(3) Melaksanakan pelayanan perijinan usaha dan penarikan retribusi kegiatan rekreasi dan hiburan umum;
(4) Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha rekreasi dan hiburan umum;
(5) Menyiapkan pertimbangan teknis operasional mengenai kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;
(6) Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum;
(7) Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi rekreasi dan hiburan umum;
(8) Menyiapkan bahan dan data, menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi rekreasi dan hiburan umum;
(9) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan basis data seksi rekreasi dan hiburan umum sebagai bahan laporan tahunan;
(10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
3. Bidang Sarana dan Jasa Wisata
Bidang Sarana dan jasa wisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan pembinaan serta penarikan retribusi di bidang usaha sarana dan jasa wisata dan dunia usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Sarana dan jasa wisata menyelenggarakan fungsi :
1) Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan serta pembinaan dibidang sarana dan jasa wisata dan dunia usaha;
2) Membina dan mengembangkan potensi usaha sarana dan jasa wisata yang ada di Kabupaten Nabire;
3) Melaksanakan inventarisasi potensi usaha Sarana dan Jasa yang sudah ada maupun yang belum ada yang tersebar di wilayah pemerintah Kabupaten Nabire;
4) Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi usaha dibidang sarana dan jasa wisata;
5) Memantau dan mengevaluasi serta membuat rekapitulasi laporan kegiatan usaha (LKU ) dibidang sarana dan jasa wisata;
6) Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha sarana dan jasa wisata;
7) Melakukan koordinasi dengan bidang Teknis lain dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;
8) Melaksanakan evaluasi dan monitoring bidang sarana dan jasa wisata;
9) Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
4. Bidang Sarana dan Jasa Wisata terdiri dari :
1) Seksi Sarana Wisata
Seksi Sarana Wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi serta laporan kegiatan usaha sarana wisata. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Mengelola administrasi dan menyiapkan program kerja Tahunan seksi sarana wisata;
(2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan usaha sarana wisata;
(3) Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan usaha sarana wisata;
(4) Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi jasa usaha sarana wisata;
(5) Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi serta merakpitulasi Laporan kegiatan usaha (LKU ) sarana wisata sebagai bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;
(6) Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi sarana wisata;
(7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan urusan sarana wisata;
(8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
2) Seksi Jasa Wisata
Seksi Jasa Wisata mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan program kerja seksi jasa wisata. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Mengelola administrasi dan menyiapkan pogram kerja tahunan seksi jasa wisata;
(2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan dalam kegiatan dan usaha jasa wisata;
(3) Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan terhadap mitra usaha dalam rangka pengembangan dan peningkatan kegiatan dan usaha jasa wisata;
(4) Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi atas ijin usaha jasa wisata;
(5) Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan usaha jasa wisata;
(6) Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi Laporan Kegiatan Usaha ( LKU ) unsur jasa wisata yang selanjutnya dijadikan bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;
(7) Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi jasa wisata;
(8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
5. Bidang Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Bidang Kebudayaan,Pemuda,dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan pembinaan dalam urusan Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
1) Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan serta pembinaan dibidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;
2) Membina dan mengembangkan potensi sanggar Seni budaya,organisasi kepemudaan dan cabang-cabang Olahraga yang ada di Kabupaten Nabire;
3) Melaksanakan inventarisasi potensi sanggar seni budaya,organisasi kepemudaan dan cabang-cabang Olahraga yang sudah ada maupun yang belum ada yang tersebar di wilayah pemerintah Kabupaten Nabire;
4) Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi usaha dibidang sarana seni budaya,Pemuda dan Olahraga;
5) Memantau dan mengevaluasi serta membuat rekapitulasi laporan kegiatan dibidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;
6) Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha dibidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;
7) Melakukan koordinasi dengan bidang Teknis lain dilingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis terkait;
8) Melaksanakan evaluasi dan monitoring bidang Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga;
9) Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
8. Bidang Kebudayaan, Pemuda Olahraga, terdiri dari :
1). Seksi Kebudayaan
Seksi Kebudayaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi serta laporan kegiatan kebudayaan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
Mengelola administrasi dan menyiapkan program kerja Tahunan seksi Kebudayaan;
1. Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan urusan Kebudayaan;
2. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan Kegiatan Kebudayaan;
3. Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi jasa usaha sarana di bidang seni budaya;
4. Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi serta merakpitulasi Laporan kegiatan usaha (LKU ) seni budaya sebagai bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua;
5. Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi Kebudayaan;
6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan urusan Kebudayaan;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
2). Seksi Pemuda dan Olahraga
Seksi Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan program kerja seksi Pemuda dan Olahraga. Dengan uraian tugas sebagai berikut:
(1) Mengelola administrasi dan menyiapkan pogram kerja tahunan seksi Pemuda dan Olahraga;
(2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dan pedoman serta petunjuk teknis pelaksanaan perijinan dalam kegiatan Kepemudaan dan Olahraga;
(3) Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan terhadap mitra Kepemudaan dan mitra Olahraga dalam rangka pengembangan dan peningkatan kegiatan pumuda dan Olahraga;
(4) Melaksanakan pelayanan perijinan dan penarikan retribusi atas fasilitas (sarana dan prasarana) serta kegiatan kepemudaan dan Olahraga;
(5) Menyiapkan instrument monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Kepemudaan dan Olahraga;
(6) Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta merekapitulasi Laporan Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya dijadikan bahan laporan tahunan dan laporan berkala ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua;
(7) Menyusun RENJA dan RKA seksi Pemuda dan Olahraga;
(8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
9. Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata.
Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan bidang penyuluhan dan Promosi Budaya dan Wisata. Dalam pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata mempunyai fungsi :
1) Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang Penyuluhan dan Promosi wisata;
2) Membina dan mengembangkan semua potensi usaha dan kegiatan Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata melalui program kegiatan Penyuluhan;
3) Menyusun dan menyiapkan bahan promosi dan pemasaran potensi obyek wisata alam,budaya,atraksi wisata di Kabupaten Nabire dalam bentuk cetak,dan elektronik;
4) Melakukan kegiatan penyuluhan sapta pesona dan kegiatan sadar wisata bagi masyarakat dan mitra usaha dan dunia industri pariwisata di Kabupaten Nabire;
5) Melakukan kegiatan penerangan dan informasi dalam bidang Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
6) Menyusun dan menyiapkan bahan data base potensi obyek wisata, sarana dan jasa wisata serta potensi budaya,pemuda Olahraga di Kabupaten Nabire dalam bentuk table dan grafik;
7) Melakukan Koordinasi dengan bidang teknis lain di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta instansi teknis lain;
8) Memantau dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan dan promosi wisata;
9) Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
Bidang Penyuluhan dan Promosi wisata terdiri dari :
1) Seksi Penyuluhan
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di bidang Penyuluhan. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala bidang dalam rangka pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang Penyuluhan;
(2) Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi Masyarakat,mitra usaha, dan dunia intdusri pariwisata;
(3) Memantau dan mengevaluasi kegiatan bimbingan dan penyuluhan bagi mitra usaha di bidang jasa pariwisata serta kegiatan di bidang kebudayaan dan pemuda Olahraga;
(4) Mengidentifikasi permsalahan yang berhubungan dengan bidang penyuluhan dalam rangka pemecahan masalah.
(5) Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi penyuluhan;
(6) Melakukan pembinaan dan arahan kepada staf seksi penyuluhan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
(7) Melaporkan hasil kegiatan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup seksi penyuluhan kepada kepala bidang baik lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan.
(8) Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi penyuluhan;
(9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
2) Seksi Promosi
Seksi Promosi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi guna penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan promosi budaya,wisata dan pemuda Olahraga. Dengan uraian tugas sebagai berikut :
(1) Melakukan konsultasi dengan kepala bidang dalam rangka pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi budaya,pariwisata, dan pemuda Olahraga;
(2) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data sebagai bahan informasi guna penyusunan kebijakan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi
(3) Melaksanakan Koordinasi dengan seksi dan bidang teknis lain dalam rangka penyusunan bahan promosi budaya, pariwisata dan pemuda Olahraga;
(4) Menyusun dan menyiapkan bahan promosi dan pemasaran budaya, pariwisata, serta pemuda Olahraga;
(5) Melakukan pembinaan dan arahan kepada staf seksi promosi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dalam rangka penyusunan perencanaan program dan kegiatan promosi;
(6) Melaporkan pelaksanaan tugas koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang promosi kepada kepala bidang sebagai bahan pertanggungjawaban.
(7) Menyusun RENJA dan RKA urusan seksi promosi;
(8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan.
DINAS KEBUDAYAAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN NABIRE
A. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
1. VISI,
Visi merupakan suatu panddangan jauh kedepan kemana dan bagaimana organisasi itu heendak di bawa agar tetap eksis, produktif dan inovatif. Untuk itu visi pembangunan kabupaten nabire tahun 2011 – 2015 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati nabire dan wakil bupati nabire seebagaimana terdapat ddalam RPJM kabupateen nabire 2011 – 2015 adalah : “Membuka Isolasi Daerah Untuk Mewujudkan Nabire Yang Berkeadilan, Sejahtera, Makmur, Dan Mandiri”.
Dengan bertolak dari visi pembangunan kabupaten nabire, maka dinas kebudayaan pemuda olahraga dan pariwisata kabupaten nabire dalam menjabarkannya beerdasarkan visi organisasi/ SKPD yang terdiri atas tiga Visi (visi kebudayaan, visi pemuda olahraga dan visi pariwisata), sebagai berikut :
1. Visi Kebudayaan : “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Nabire yang
mampu melestarikan budaya luhur sesuai jati diri”
2. Visi Pemuda Olahraga : “Mewujudkan Kepemudaann dan Keolahragaan Di
Kabupaten Nabire Yang Mandiri dan Berdaya Saing”
3. Visi Pariwisata : “Terwujudnya Kabupaten Nabire sebagai Destinasi
Wisata Unggulan Melalui Peningkatan Pengembangan Potensi Kepariwisataan”
2. MISI,
Misi merupakan suatu pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Juga merupakan sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah di tetapkan agar organisasi dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Berdasarkan visi tersebut diatas, maka untuk mewujudkan pencapaian ke 3 visi tersebut dinas kebudayaan pemuda olahraga dan pariwisata kabupaten nabire dapat mengoperasikannya dalam misi yang terdiri atas :
a. Misi Kebudayaan
Dalam rangka mewujudkan visi kebudayaan tersebut diatas maka ditetapkan misi kebudayaan, yaitu :
1. Melestarikan nilai, keragaman dan kekayaan budaya dalam rangka meemperkuat jati diri dan karakter bangsa.
2. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.
3. Mengembangkan sumber daya/ potensi budaya lokal yang ada di kabupateen nabire.
b. Misi Pemuda Olahraga
Berdasarkan visi pemuda dan olahraga maka dapat dirumuskan beberapa misi, sebagai berikut :
a. Meningkatkan poteensi sumber daya kepemudaan dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka pengembangan kapasitas dan moralitas kepemudaan yang potensial dan produktif.
b. Mewujudkan kepemudaan yang maju, berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing.
c. Meningkatkan potensi ke-olahragaan dengan me-manfaatkan kemitraan lintas sektoral kemasyara-katan untuk mendukung serta me-ngembangkan industri dan sentra – sentra olahraga me-lalui penge-nalan kepada keluarga, satuan pendi-dikan dan masyarakat luas, sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat kabupaten nabire yang berkualitas dan mandiri.
d. M,ewujudkan olahragawan yang ber-prestasi pada kompetisi bertaraf regional dan nasional secara sistematis, terpadu dan berkeelanjutan melalui pembinaan dan pembibitan olahragawan yang berbakat serta berprestasi.
e. Mewujudkan kabupaten nabire sebagai sentra kegiatan kepemudaan dan keeolahragaan di tanah papua meelalui pembangunan sarana prasarana yang memadai dan bertaraf nasional.
c. Misi Pariwisata
Berdasarkan visi pariwisata maka dapat dirumuskan beberapa misi, sebagai berikut :
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya alam (SDA) di bidang pariwisata.
2. Mengembangkan dan melestarikan destinasi wisata yang berwawasan lingkungan yang bertanggung jawab.
3. Meningkatkan pembangunan, pengelolaan dan pembinaan usaha sarana dan jasa kepariwisataan yang profesional dan berdaya saing.
4. Mengembangkan kepariwisataan yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
5. Meningkatkan promosi dan pemasaran produk wisata.
6. Meningkatkan sosialisasi sapta pesona dan sadar wisata.
3. TUJUAN
4. SASARAN
B. CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
1. Bidang Kebudayaan
a. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
b. Program Pengembangan Nilai-nilai Budaya
c. Program Pelestarian dan Pengembangan Kesenian
d. Pengelolaan Kekayaan Budaya
e. Program Pengelolaan Keragaman Budaya
2. Bidang Pemuda Olahraga
a. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda
b. Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan
c. Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahawan dan Kecakapan Hidup Pemuda
d. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
e. Program Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pemuda dan Olahraga dan Data Base
3. Bidang Pariwisata
1. Program pembangunan sarana prasarana kantor, antara lain :
2. Program pengembangan kawasan/ ddestinasi wisata
3. Program pengembangan kemitraan
4. Program pengembangan pemasaran pariwissata
Pengembangan jaringan kerjasama promosi pariwisata antara lain :
– Pembuatan leaflet, brosur, peta lokasi kunjungan wisata dan update data website internet
2,899 orang membaca tulisan ini