
DATA PROFIL DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN NABIRE
- Latar Belakang Pembentukan OPD
Dasar Hukum
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Nabire Dan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nabire
- Visi dan Misi
Visi Pembangunan Kabupaten Nabire periode tahun 2021 – 2026 sebagai berikut : “Nabire Aman Sejahtera dan Mandiri”.
AMAN
artinya bebas dari bahaya, bebas dari gangguan, tidak ada perasaan takut yang menghantui seseorang atau masyarakat dalam beraktivitas. Kabupaten Nabire sebagai kabupaten yang dihuni oleh berbagai suku, agama dan ras, kapasitas keamanan adalah factor utama untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Sejahtera
Adalah suatu keadaan dimana masyarakat secara menyeluruh dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi dan budaya terutama pangan, sandang dan papan yang didukung oleh kemudahan mendapatkan kebutuhan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, penghidupan yang layak.
Mandiri
Adalah suatu keadaan dimana mampu mendayagunakan segala kemampuan yang dimiliki dan memiliki ketahanan terhadap segala perubahan yang terjadi sehingga terwujud kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan orang lain yang mengadalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Dalam mewujudkan visi tersebut diatas maka misi Kabupaten Nabire adalah sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat tercapai dan berhasil dengan baik. Dengan perumusan misi, diharapkan agar seluruh anggota dan pihak-pihak pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dan dapat mengenal peran organisasi secara lebih baik serta mendorong keberhasilannya.
Misi Kabupaten Nabire merupakan penjabaran lebih lanjut dari Visi Kabupaten Nabire yang telah diuraikan di atas. Visi pembangunan yang telah dirumuskan di atas diharapkan terwujud melalui delapan misi berikut ini:
- Jaminan Stabilitas Keamanan dan Kenyamanan Daerah;
- Pembinaan Keagamaan (Iman dan Taqwa);
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan;
- Peningkatan Ekonomi Rakyat;
- Peningkatan Infrastruktur Daerah;
- Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah;
- Pengelolaan Keuangan (Penguatan PAD) dan Aset Daerah; Pembinaan Kebudayaan, Kepemudaan dan Keolahragaan; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan, yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Tugas Pokok dan Fungsi
fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nabire adalah :
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta di Bidang Pertanahan ;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta di Bidang Pertanahan ;
- Pembinaan dan pelaksanaan Tugas di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta di Bidang Pertanahan ;
- Pelaksanaan Ketatausahaan Dinas dan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas
Melaksanakan sebagian tugas Pemerintah berdasarkan asas otonomi khusus dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Bidang pertanahan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan pusat dan Provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategis penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta di bidang pertanahan skala Kabupaten;
- Pembinaan (Pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta di bidang pertanahan skala Kabupaten;
- Penanggung jawab penyelenggaraan urusan Pemerintahan dibidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta dibidang pertanahan skala Kabupaten;
- Penetapan kebijakan, strategis, dan program Kabupaten dibidang pembiayaan perumahan;
- Penyusunan NSPM Kabupaten bidang pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan, penerapan dan penyesuaian pengaturan instrument pembinaan dalam rangka penerapan sistem pembiayaan;
- Fasilitasi bantua teknis bidang pembiayaan perumahan kepada para pelaku di tingkat Kabupaten;
- Pemberdayaan pelaku pasar dan pasar perumahan di tingkat Kabupaten;
- Fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilik rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
- Pengendalian penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan di tingkat Kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan bidang pembiayaan perumahan di tingkat Kabupaten;
- Penetapan kebijakan strategi, program Kabupaten di bidang pembiayaan perumahan;
- Fasilitasi bantuan pembiayaan perbaikan / pembangunan rumah swadaya milik masyarakat;
- Pemberian masukan dalam penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan;
- Peninjauan kembali kesesuaian peraturan perundang-undangan bidang perumahan di Kabupaten / kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;
- Pelaksanaan kebijakan dan strategis nasional pembangunan dan pengembangan pada skala Kabupaten;
- Pelaksanaan upaya efisiensi dan industri perumahan skala Kabupaten;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan, produk NSPM, serta kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan;
- Pelaksanaan teknis penyelenggaraan perumahan;
- Pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan, baik BUMN, BUMD, Koperasi, perorangan, maupun swasta, yang bergerak dibidang usaha industry komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan, pengembangan;
- Penyusunan pedoman dan manual perencanaan, pembangunan dan pengelolaan PSU skala Kabupaten;
- Melaksanakan hasil sosialisasi;
- Pelaksanaan kegiatan melalui pelaku pembangunan perumahan;
- Penyelenggaraan perumahan sesuai teknik pembangunan;
- Pembinaan dan kerjasama dengan badan usaha pembangunan perumahan, baik BUMN, BUMD, Koperasi, Perorangan maupun swasta, yang bergerak di bidang usaha industry bahan bangunan, industry komponen bangunan, konsultan, kontraktor dan pengembangan di Kabupaten;
- Fasilitasi tindakan turun tangan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan PSU yang berdampak local;
- Perumahan RPJP dan RPJM Kabupaten;
- Fasilitas percepatan pembangunan perumahan skala Kabupaten;
rusunawan rusunami lengkap dengan penyediaan tanah, PSU dan melakukan pengolahan dan pemeliharaan diperkotaan, perbatasan;
- Pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum sebagai stimulant di RSH, Rusun dan Rusus dengan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan;
- Pembangunan rumah contoh (RSH) sebagai stimulan pada daerah tetpencil dan uji coba serta fasilitasi pengelolaan, pemeliharaan kepada kabupaten, penyediaan tanah, PSU, umum;
- Pelaksanaan pembangunan rumah untuk korban bencana dan khusus lainnya serta pengelolan depo serta pendistribusian logistik penyediaan lahan., pengaturan, pemanfaatan seluruh bantuan;
- Melaksanakan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
- Pelaksanaan penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
- Melaksanakan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU);
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan skala kabupaten;
- Penyediaan dan merehabilitasi rumah korban bencana Kabupaten;
- Pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU);
- Pelaksanaan SPO baku penanganan pengungsi akibat bencana skala kabupaten;
- Pelaksanaan SPM perumahan dan PSU pesisir dan pantai serta pulau kecil, di kabupaten;
- Pelaksanaan dan atau penerima bantuan perumahan;
- Penetapan harga sewa rumah;
- Pelaksanaan pembangunan perumahan untuk penampungan pengungsi lintas kawasan se-kabupaten;
- Pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
- Pelaksanaan pembangunan rumah susun untuk MBR dan rumah khusus, rumah nelayan, perbatasan intemasional dan pulau-pulau kecil;
- Pengelolaan bantuan PSU bantuan pusat;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan perumahan;
- Penyusunan pedoman dan manual penghunian, pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM nasional;
- Pengawasan dan pengendalian pengelolaan rusun dan rusus;
- Perumusan kebijakan dan strategi kabupaten tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
- Penyusunan RPJP dan RPJM kabupaten tentang perumahan swadaya;
- Penyusunan NSPM pembangunan perumahan swadaya di kabupaten;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan dan strategi kabupaten tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan;
- Pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
- Fasilitasi pelaksanaan kebijakan strategi Kabupaten tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan swadaya;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan srategi kabupaten tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
- Sosialisasi kebijakan strategi, program dan NSPM pembangunan perumahanswadaya di kabupaten;
- Pengkajian kebijakan dan peraturan daerah Kabupaten yang terkait dengan pembangunan perumahan swadaya:
- Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten dalam pengembangan kawasan;
- Penyusunan Rencana Kabupaten dalam Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah (RP4D-Kabupaten);
- Pembinaan teknis penyusunan RP4D di wilayah;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan RP4D di skala kabupaten;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan dan RP4D di wilayah;
- Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan skala besar;
- Pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan skala besar
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan skala besar;
- Pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan skala besar;
- Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus;
- Pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus;
- Pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus di wilayahnya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus;
- Pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan kawasan khusus di wilayahnya;
- Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten dalam penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan;
- Pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan di wilayahnya;
- Pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan;
- Pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan;
- Penetapan kebijakan dan strategi kabupaten dalam penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang;
- Pembinaan teknis pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya;
- Pelaksanaan penyelenggaraan kereasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kereasian kawasan dan lingkungan hunian berimbang di wilayahnya;
- Pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan keserasian kawasan dan Lingkungan hunian berimbang;
- Pelaksanaan penyusunan dan penyempumaan peraturan perundang-undangan bidang perumahan di tingkat kabupaten;
- Pelaksanaan kesesuaian peraturan daerah kabupaten dengan peraturan perundang undangan terkait di bidang perumahan;
- Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perumahan dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bermukim di kabupaten;
- Pengkoordinasian pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang undangan bidang perumahan di kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan dan penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan di kabupaten;
- Pelaksanaan fasilitasi penanganan masalah dan sengketa bidang perumahan di kabupaten;
- Fasilitasi penyusunan, koordinasi dan sosialisasi NSPM bidang perumahan ditingkat kabupaten;
- Pelaksanaan dan sosialisasi NSPM penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan di Kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan Kabupaten tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan;
- Pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 ha;
- Pelaksanaan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan kabupaten tentang pembangunan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kabupaten tentang pembangunan perumahan sesuai dengan penataan ruang dan penataan pertanahan;
- Fasilitasi penyelesaian eksternalitas pembangunan perumahan di kabupaten;
- Pengaturan dan pengendalian pembagunan perumahan REI/KPR dan prasarana lingkungan;
- Perijinan pembentukan REJ/KPR;
- Perijinan pembagunan perumahan/pemukiman;
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan REI/KPR;
- Penyiapan lahan dan prasarana serta bangunan dan saran pemukiman;
- Pembinaan dan pemberdayaan kawasan pemukiman;
- Pelaksanaan dan perumusan bahan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi pertanahan daerah, penetapan dan perijinan. serta penanganan masalah tanah di kabupaten;
- Pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan inventarisasi tanah asset Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi kebutuhan pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan;
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan kompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah usaha, peta persediaan tanah, RTRW dan rencana pembangunan;
- Pelaksanaan penyusunan draft final rencana kegiatan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan Koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait;
- Pelaksanaan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait;
- Pelaksanaan pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) Kabupaten;
- Pelaksanaan penertiban izin membuka tanah (lahan kosong);
- Pelaksanaan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Kabupaten;
- Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah Kabupaten;
- Penerimaan, Penelitian, dan Pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah;
- Pelaksanaan pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah;
- Memfasilitasi musyawarah antar pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan;
- Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Pertanahan;
- Pelaksanaan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian;
- Pelaksanaan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah Kabupaten;
- Pengelolaan Tata Usaha Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
- Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan. semester dan akhir tahun;
- Penyampaian LAKIP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun;
- Penyampaian Laporan Keuangan dan Neraca Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman per 31 Desember kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
Sekretaris
Mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas meliputi urusan Perencanaan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Pelaporan serta Keuangan, dalam melaksanakan tugas dimaksud sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan Administrasi Umum dan Kepegawaian;
- Pengelolaan Administrasi Keuangan;
- Pengelolaan Perencanaan, Program dan Pelaporan, serta Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana;
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
- Penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan, Surat Menyurat dan Kearsipan.
- Pelaksanaan Koordinasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
Dalam penyelengaraan fungsinya sekretaris dibantu oleh:
- Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepagawaian mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas sekretaris meliputi:
- Melaksanakan urusan surat-menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Mempersiapkan bahan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan administrasi Pegawai;
- Melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan koordinasi;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
- Melaksanakan pembukuan, perhitungan anggaran dan perifikasi, serta perbendaharaan;
- Melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan penyiapan bahan laporan Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas sekertaris meliputi:
- Merencanakan program kegiatan Dinas;
- Menyediakan data dan informasi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program kegiatan dinas;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dinas;
- Melaksanakan koordinasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Penyusunan regulasi di Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan, Pembinaan dan pcngendalian Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksnaan Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja.
- Seksi Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Perencanaan dan Pembangunan;
- Pelaksanaan Perencanaan dan Pembangunan;
- Pendataan kawasan Siap Bangun (kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (lisiba);
- Penyusunan dan pengelolaan data base bidang perumahan meliputi data rumah layak huni, harga rumah layak huni, dan besaran penghasilan rumah tangga;
- Penyusunan skala prioritas dan standar teknik pembangunan perumahan;
- Penyusunan pola dan konsep pembangunan perumahan yang meliputi aspek sosial, fisik. ekonomi. dan budaya;
- Penyusunan rencana kota dalam Pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah (RP4D);
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian pembangunan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pelayanan umum termasuk rehabilitasi bangunan perniagaan atau perbelanjaan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, peribadatan, dan olahraga, serta utilitas lingkungan lainnya;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian pembangunan pemeliharaan bangunan pemerintah rumah dinas dan rehabilitasi bangunan milik badan usaha atau kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten serta menyelenggarakan pengelolaan bangunan pemerintah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perencanaan dan Pembangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan basil kerja kepada atasan.
- Seksi Perizinan dan Sertifikasi Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perizinan dan Sertifikasi Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Perijinan;
- Pemberian rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
- Pemberian rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan Permukiman;
- Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
- Pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tingkat kemampuan kecil;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perijinan dan Sertifikasi Bangunan Gedung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan basil kerja kepada atasan.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
- Pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan Sertifikasi dan perizinan;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perijinan dan Sertifikasi Bangunan Gedung;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
Bidang Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Bidang Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh mempunyai tugas rnelaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Bidang Penataan perumahan dan Permukiman Kumuh.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Penataan Perumahan dan Pennukiman Kumuh;
- Penyusunan regulasi di Bidang Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh;
- Pelaksanaan, Pembinaan dan pengendalian Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penataan Perumahan dan Permukiman kumuh;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
- Seksi Perencanaan, Pembinaan Perumahan dan Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan sebagiaan tugas bidang Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perencanaan., Pembinaaan Perumahan dan Permukiman Kumuh menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Perencanaan, Pembinaan Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- Penetapan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
- Penataan dan peningkatan kualitas rumah dan kawasan permukiman kumuh;
- Pelaksanaan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
- Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perencanaan, Pembinaaan Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
- Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Dalam melaksanakan tugas Seksi Peningkatan Kualitas perumahan dan Permukiman Kumuh menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- Pemugaran perumahan dan permukiman kumuh;
- Peremajaan perumahan dan permukiman kumuh;
- Pemukiman kembali perumahan dan permukiman kumuh;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hash kerja kepada atasan.
Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Bidang Pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Pertanahan;
- Penyusunan regulasi di Bidang Pertanahan;
- Pelaksanaan, Pembinaan dan pengendalian di bidang Pertanahan;
- Pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang Pertanahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
- Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang Pertanahan
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Tanah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Tanah;
- Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;
- Perencanaan penggunaan tanah;
- Penyusunan dan pengelolaan data base bidang pertanahan milik Pemerintah Daerah baik yang sudah ada bangunannya maupun yang belum ada bangunannya diatas tanah dimaksud;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Tanah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja kepada atasan.
- Seksi Penetapan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang Pertanahan
Dalam melaksanakan tugas Seksi Penetapan dan Perizinan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Penetapan dan Perizinan;
- Penyusunan dan penetapan klasifikasi tanah;
- Penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
- Penetapan tanah ulayat;
- Pemberian rekomendasi untuk izin lokasi;
- Pemberian izin membuka tanah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Penetapan dan Perizinan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil keja kepada atasan.
- Seksi Penanganan Permasalahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang Pertanahan
Dalam melaksanakan tugas Seksi Penanganan Permasalahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Penyusunan dan Perumusan bahan petunjuk teknis di Bidang Penanganan Permasalahan;
- Penyelesaian sengketa tanah garapan;
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
- Penyelesaian masalah tanah kosong;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Penanganan Permasalahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan hasil kerja.
U. P. T. D (Unit Pelaksana Teknis Dinas)
- Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksanan teknis operasional Dinas dilapangan;
- Unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan kepala distrik.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman secara proposional sesuai dengan kebutuhan;
- Setiap kelompok jabatan fungsional dalam melaksankan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada kepala Dinas;
- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional dibagi sesuai dengan bidang keahlian;
- Setiap kelompok jabatan fungsional dalam bidang koordinasi seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
Kontak/Alamat Kantor
Alamat : Jl. Merdeka No 62 , Nabire, Papua Tengah.
