Visi Bagian Pemerintahan adalah :
Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik.
Misi Bagian Pemerintahan yakni :
1. Meningkatkan kualitas kan kinerja penyelenggara pemerintahan
2. Meningkat koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Bagian Tata pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan Otonomi Daerah Pemerintahan Umum, Ketertiban Umum dan Perangkat Distrik dan Kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam pasal 10, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penetapan Kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
b. Pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
c. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan.
d. Pengusulan penataan daerah Skala Kabupaten
e. Pelaksanaan Kebijakan perubahan batas, nama dan atau pemindahan Ibukota daerah dalam rangka penataan daerah.
f. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah kabupaten.
g. Pembentukan Distrik
h. Pengusulan perubahan batas kabupaten.
i. Pembinaan, Sosialisasi Observasi dan pengkajian penataan daerah Otsus.
j. Membentuk Asosiasi daerah/ badan kerja sama daerah.
k. Fasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
l. Pelaksanaan Pedoman Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepala daerah.
m. Pelaksanaan urusan pertanahan.
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
o. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :
(1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum
Mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pengembangan daerah.
(2) Sub Bagian Otonomi Daerah
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan yang menyangkut urusan Otonomi Daerah dan urusan pertanahan.
(3) Sub Bagian Perangkat Distrik dan Kelurahan
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan distrik dan kelurahan.
7,601 orang membaca tulisan ini