Asisten Sekda Bidang Tata Praja
Nama | : | Drs,I Wayan Mintaya |
TTL | : | Penuktukan, 7 oktober 1959 |
NIP | : | 19591007 198610 1 002 |
Pangkat | : | Pembiana Utama Muda(IV/c) |
Jabatan | : | Staf Ahli Bidang Pemerintahan |
Riwayat Pendidikan | : | SD Tahun 1974 di Bali |
SMP Tahun 1977 Di Bali | ||
SMA Tahun 1981 Di Nabire | ||
APDN Tahun DI Jayapura | ||
IIP Tahun 1992 Di Jakarta | ||
Riwayat Pekerjaan | : | Staf Bagian Pemerintahan |
Sekwilcam TIGI 1986 | ||
Camat Tigi Tahun 1987 | ||
TB DI IIP Tahun 1989 | ||
Staf Bagian Pemerintahan Tahun 1991 | ||
Kasubag Peng Karier Pegawai Tahun 1992 | ||
Kasubag Diklat Tahun 1997 | ||
Camat Napan Tahun 1998 | ||
Kakan PDE Tahun 2000 | ||
Kabag PDE Tahun 2002 | ||
Sekretaris DPRD Tahun 2008 | ||
Staf Setda Tahun 2010 | ||
Staf Ahli Bupati Bid Pemerintahan Tahun 2013 | ||
Asisten Sekda Bidang Tata Praja |
Asisten I Sekda Bidang Tata Praja mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pengkoordinasian perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Kehumasan.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam pasal 5, Asisten Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Merumuskan bahan kebijakan penyusunan program dan petunjuk teknis serta memantau penyelenggaraan pemerintahan.
b. Melakukan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
c. Menyusun bahan kebijakan dan koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan dan kehumasan.
d. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
e. Pelaksanaan urusan pertanahan
f. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Asisten Bidang Tata Praja membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Humas.
Dalam melaksankan tugas dan fungsi sebagaimna dimaksud pada pasal 5 dan pasal 6 huruf b Asisten Bidang Tata Praja melaksanakan koordinasi yang meliputi bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, kependudukan dan catatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi, kesejahteraan sosial dan keluarga bencana, pengawasan, pemberdayaan masyarakat kampung, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, satuan polisi pamong praja, pertanahan dan komisi pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5,6 dan 8, Asisten Bidang Tata Praja mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2,305 orang membaca tulisan ini