Misi Bagian Humas adalah :
Terwujudnya bagian humas sebagai pusat informasi kegiatan pemerintah daerah yang akurat dan terpercaya
Visi Bagian Humas :
1. Menyediakan informasi dalam bentuk lisan maupun tulisan yang bertanggung jawab, bermartabat dan berbudaya bagi insan pers maupun masyarakat.
2. Memfasilitasi pembentukan opini publik yang setara dan seimbang antara kepentingan pemerintah, masyarakat dan industri pers melalui kegiatan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hubungan kemasyarakatan, pemberian informasi untuk memperjelas kebijakan pimpinan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 18, bagian humas mempunyai fungsi:
a. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis dalam upaya pembinaan dan pelasanaan media elektronik;
b. Memberi informasi dan melasanakan komunikasi masyarakat melalui media massa, media cetak , media elektronik dan publikasi keliling;
c. Melaksankan tugas inventarisasi, pengumpulan data dan pengolahan data, serta mengadakan penelitian pengembangan kehumasan dan informasi komunikasi;
d. Melaksankan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi;
f. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari :
1. Sub Bagian Peliputan dan Pemberitaan
Mempunyai tugas melaksankan peliputan kegiatan pemerintah dan masyarakat untuk bahan pemberitaan media massa;
2. Sub Bagian Informasi dan Komunikasi Masyarkat
Mempunyai tugas membuat Rancangan Naskah Sambutan Bupati, memberikan informasi kepada masyarkat melalui media massa, media cetak, media elektronik publikasi keliling, menyampaikan pesan-pesan pembangunan melaui pemutaran film dan mengelola Taman Baca di lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Inventarisasi
Mempunyai tugas mendokumentasikan data yang telah dilaksanakan, mengvaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan, merencanakan kebutuhan dan menginventarisasi serta memelihara alat-alat perlengkapan kehumaan.
2,449 orang membaca tulisan ini