Perindustrian merupakan salah satu sektor perekonomian yang memiliki potensi dalam memacu pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Keberadaan sektor ini membawa dampak yang sangat luas seperti penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku, pemasaran dan
lain-lain yang berakibat pada penurunan tingkat pengangguran, peningkatan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindagkop Kabupaten Nabire, perkembangan usaha industri tahun 2010 sebagaimana tabel berikut ini :
Dalam memacu pertumbuhan industri terutama industri yang berskala besar perlu melibatkan para investor baik PMDN maupun PMA.
Dari beberapa investor PMDN dan PMA yang pernah beroperasi di Nabire, saat ini sudah tidak ada lagi karena masa kontrak kerja atau kegiatannya telah berakhir.
Menghadapi kondisi ini, maka diperlukan upaya yang lebih maksimal guna menarik minat investor untuk membuka usaha dan menanamkan modalnya di Kabupaten Nabire. Beberapa potensi yang bisa ditawarkan seperti sektor perkebunan, pertambangan, peternakan, perikanan, jasa transportasi dan lain-lain. Dukungan berbagai pihak tentunya sangat diperlukan dalam menciptakan iklim berusaha bagi para investor baik menyangkut prosedur perijinan, keamanan dan kesiapan serta kerelaan masyarakat pemegang hak ulayat.
Kemudahan yang diberikan bukan berarti mengorbankan kepentingan daerah dan masyarakat, tetapi sedapat mungkin dibangun suatu kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam usaha perdagangan yang dilaksanakan oleh masyarakat, pada setiap tahunnya selalu ada pendaftaran usaha baru. Untuk tahun 2010 (data 2011 belum diperoleh), jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 487 pengusaha baik yang berstatus baru maupun pendaftaran ulang. Lebih rinci mengenai jenis dan jumlah SIUP yang telah diterbitkan tahun 2010 tercantum pada tabel dibawah ini :
Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha adalah, melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur pada undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut perusahaan yang telah melakukan wajib daftar perusahaan (WDP) tahun 2010 sebanyak 541 perusahaan. Data selengkapnya tercantum pada tabel berikut :
Guna melakukan proses jual beli bahan kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Nabire terdapat sejumlah pasar, stok maupun yang tersebar mulai dari Ibu Kota Kabupaten hingga di tingkat desa/ kampung.
Data mengenai jumlah sarana jual beli masing-masing :
1. Pasar modern yaitu :
– Supermarket Lucky
– Sumber Abadi
– Panca Niaga
– Bukit Barisan
– Paradise
2. Pasar Tradisional yaitu :
– Pasar Kalibobo
– Pasar Karang Tumaritis
– Pasar Oyehe
– Pasar Bumi Wonorejo
– Pasar Bumi Raya
– Pasar Wadyo
– Pasar SP. A Wanggar
– Pasar Wiraska
– Pasar Kalisusu
– Pasar Kanaan
– Pasar Samabusa
– Pasar Legari Jaya
– Pasar Napan
– Pasar Moanemani
– Pasar Yaur
– Pasar Siriwo Kilo 100
– Pasar Kaladiri
– Pasar Sore Siriwini
3. Toko 31 unit, Kios 153 unit dan usaha lain 75 unit
Penyediaan kebutuhan pokok masyarakat sebagian besar masih didatangkan dari luar Kabupaten Nabire bahkan luar Papua, sehingga akan mempengaruhi tingkat harga dipasaran.
Perkembangan harga sembilan bahan kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya sebagaimana tabel berikut :
Harga-harga tersebut di atas berlaku di lingkungan wilayah kota Nabire dan sekitarnya, sedangkan pada daerah pedalaman dan daerah wilayah pesisir yang jangkauannya jauh dari wilayah kota maka tingkat harga akan lebih mahal karena harus memperhitungkan biaya transportasi.
Salah satu upaya untuk menekan tingkat harga yang mahal di wilayah pedalaman khususnya terhadap beberapa jenis bahan kebutuhan pokok masyarakat adalah dengan memberikan subsidi ongkos angkut kepada para wirausaha yang bergerak dalam usaha ini.
Untuk menjaga kestabilan tingkat harga dan persediaan barang-barang kebutuhan masyarakat telah dilakukan pengadaan dan penyaluran bahan-bahan kebutuhan dimaksud sebagai berikut :
5,041 orang membaca tulisan ini