21/11/2024

Dinas Sosial

PROFIL KEPALA SOSIAL

ka kesos

 

Nama                              : ISHAK

NIP                                  :

Tempat/Tgl. Lahir          :

Alamat                             : Jl.

Distrik Nabire Kabupaten Nabire

Pendidikan Terakhir     : S2

Status Perkawinan       : Kawin

Nama Isteri                     :

Nama Anak                    :

DASAR PEMBENTUKAN DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN NABIRE

Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire dengan susunan dan perlengkapan organisasi di lingkungan Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial
  2. Sekretariat
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan
  • Sub Bagian Keuangan
  1. Bidang Bina Bantuan dan Pengembangan Sumber Daya Sosial
  • Seksi Bantuan Sosial
  • Seksi Pengembangan Keluarga dan Lembaga Sosial
  • Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial dan Undian
  1. Bidang Bina Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  • Seksi Pelayanan Anak, Remaja dan Lanjut Usia
  • Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
  1. Bidang Bina Daerah Tertinggal
  • Seksi Pendataan
  • Seksi Pemberdayaan Sosial
  1. Bidang Bina Jaminan Sosial dan Keagamaan
  • Seksi Jaminan Sosial
  • Seksi Kegiatan dan Bantuan Sarana Keagamaan
  1. UPTD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kedudukan, Tugas Dan Fungsi

  1. Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire merupakan Unsur Pelaksana Otonomi Daerah ;
  2. Dinas Kesejateraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas Kesejahteraan Sosial menyelenggaran fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. Penyelengaaran urusan Pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang Kesejahteraan Sosial.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai bidang kesejahteraan sosial.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

(1) Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, terdiri dari:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    3. Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumber Daya Sosial, terdiri dari:
    1. Seksi Bantuan Sosial;
    2. Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Lembaga Sosial;
    3. Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial Dan Undian;
  4. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial, terdiri dari;
  5. Seksi Pelayanan Anak, Remaja Dan Lanjut Usia;
  6. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial.
  7. Bidang Bina Daerah Tertinggal, terdiri dari:
  8. Seksi Pendataan;
  9. Seksi Pemberdayaan Sosial.
  10. Bidang Bina Jaminan Sosial Dan Keagamaan, terdiri dari:
  11. Seksi Jaminan Sosial;
  12. Seksi Kegiatan Dan Bantuan Sarana Keagamaan.
  13. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  14. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Sekretariat, Bidang-bidang, masing-masing dipimpin seorang Kepala. Dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, sedangkan sub-sub bagian dan seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Bidangnya maisng-masing.

Kepala Dinas

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan Asas Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial meneyelenggarakan fungsi :

  1. Penetapan kebijakan bidang Sosial skala Kabupaten dengan mengacu pada kebijakan provinsi dan atau Nasional;
  2. Penyusunan perencanaan bidang sosial skala kabupaten;
  3. Penyelenggaraan kerjasama bidang sosial skala kabupaten;
  4. Koordinasi pemerintahan di bidang sosial skala kabupaten;
  5. Sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi;
  6. Seleksi dan kelengkapan bahan usulan untuk penetapan akreditasi dan sertifikasi;
  7. Pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsiltasi dan fasilitasi bidang sosial skala kabupaten;
  8. Identifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial skala kabupaten;
  9. Penggalian dan pendayagunaan PSKS skala kabupaten;
  10. Pengembanan dan pendayagunaan PSKS skala kabupaten;
  11. Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala kabupaten;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial skala kabupaten;
  13. Pelaporan pelaksanaan program bidang sosial skala kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Sosial;
  14. Penyediaan sarana dan prasarana sosial skala kabupaten;
  15. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional pekerja sosial skala kabupaten;
  16. Pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja sosial skala kabupaten;
  17. Pengusulan calan peserta pendidikan dan pelatihan pekrja sosial skala kabupaten;
  18. Pengembangan jaringan sistim informasi kesejahteraan skala kabupaten;
  19. Penyiapan bahan kelengkapana usulan penganugerahan Satya Lencana Kebaktian sosial kepada Presiden melalui Gubernur dan Menteri Sosial;
  20. Pemberian penghargaan di bidang sosial skala kabupaten;
  21. Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi atau skala kabupaten;
  22. Pembangunan, perbaikan, pemeliharaan,TMP di kabupaten;
  23. Penyiapan bahan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
  24. Penanggungjawab penyelengaraan Hari Pahlawan dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tingkat Kabupaten;
  25. Penanggulangan korban bencana skala kabupaten;
  26. Pemberian ijin pengumpulan uang atau barang skala kabupaten;
  27. Pengendalian pengumpulan uang atau barang skala kabupaten;
  28. Pemberian rekomendasi ijin undian skala kabupaten bila diperlukan;
  29. Pengendalian dan pelaksanaan undian di tingkat kabupaten;
  30. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia, tidak potensial, terlantar yang berasal dari masyarakat  rentan dan tidak  mampu skala kabupaten;
  31. Pemberian rekomendasi pengangkatan anak skala kabupaten;
  32. Menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan di bidang Kesejahtaraan Sosial kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan, semester dan akhir tahun;
  33. Menyampaikan LAKIP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah akhir tahun;
  34. Menyampaikan laporan keuangan dan neraca Dinas Kesejahteraan Sosial per 31 Desember;
  35. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  36. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Program dan Pelaporan, Keuangan.

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan program dan proses kesekretariatan;
  2. Mempersiapkan dan menyusun pedoman serta petunjuk tatalaksana Administrasi umum;
  3. Menyelenggarakan bimbingan dan pengolahan adminitrasi kegiatan kesekretariatan dan perlengkapan dilingkungan Dinas;
  4. Mempersiapkan dan menyusun rencana kegiatan baik rutin maupun pembangunan di lingkungan Dinas;
  5. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tatalaksana dilingkungan Dinas;
  6. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang timbul dan berkaitan pula dengan pelaksanaan tugas;
  7. Mengumpulkan dan membuat telaahan staf bahan/barang/informasi serta mengajukan pemecahan masalah dan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
  8. Menyiapkan dan menyusun laporan mengenai kegiatan-kegiatan kerja dan pelaksanaan tugas semua bidang di lingkungan Dinas;
  9. Menyelenggarakan pengumpulan menyusun dan menyajikan serta memberikan dan menyebarkan luaskan data dan informasi Dinas sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan yang ditentukan oleh Kepala Dinas;
  10. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas;
  11. Mempelajai dan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di sub bagian umum dan kepegawaian.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
  2. Melaksanakan pembuatan konsep surat keputusan, edaran, rekomendasi, pengumuman dan surat – surat lainnya dengan memperhatikan Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  3. Melaksanakan penataan adminsitrasi kearsiapan kepegwaian;
  4. Membuat Daftar Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan;
  5. Membuat daftar kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penjenjangan, pendidikan formal/non formal, membuat blangko DP-3 dan lainnya;
  6. Melaksanakan pengetikan dan pengadaan instrumen (blanko);
  7. Merencankanan pengadaan kebutuhan perlengkapan dan inventaris termasuk usulan pengadaan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua;
  8. Mengumpulkan dan menyusun laoran program kegiatan sesuai hasil yang dicapai;
  9. Mengurus pemeliharaan dan inventaris Dinas;
  10. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan kerja;
  11. Mempelajari dan memahami peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  13. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

Kepala Sub Bagian Program Dan Pelaporan mempunyai Tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di sub bagian program dan pelaporan.

Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengumpulan dan penyusunan data untuk bahan program dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;
  3. Melaksanakan koordinasi penyusunan pelaksanaan program dan pelaporan;
  4. Mengumpulkan/menganalisis data pelaksanaan kegiatan untuk laporan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di dibidang Keuangan.

Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  2. Melakukan pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
  3. Melakukan pengumpulan, analisa dan penyajian data statistik;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan penyiapan bahan laporan Dinas;
  5. Melakukan pembinaan Organisasi dan Tatalaksana;
  6. Melaksanakan koordinasi;
  7. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oeh atasan;

 

Bidang Bantuan Dan Pengembangan Sumberdaya Sosial

Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire di Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial.

Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan kegiatan yang menyangkut bantuan kesejahteraan sosial dalam bentuk stimulan Usaha Ekonomi Produktif  ( UEP );
  2. Melaksanakan pengentasan dan pelayanan Fakir Miskin / Keluarga Kurang Mampu;
  3. Melayani perizinan pengumpulan dana atau barang dan mengawasi pelaksanaan kegiatannya;
  4. Melayani perizinan Undian Sosial dan mengawasi pelaksanaan kegiatannya;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Tim SATLAK PBP Kabupaten dalam rangka penanggulangan korban Bencana Alam dan Bencana lainnya;
  6. Melayani Izin Operasional dan kegiatan Lembaga Sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS);
  7. Melaksanakan pendataan daerah Rawan Bencana;
  8. Melaksanakan pendataan korban bencana pada tanggap darurat;
  9. Melaksanakan kesiapsiagaan/mitigasi melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana, khususnya yang tinggal didaerah rawan bencana;
  10. Menyiapkan aparat Taruna Siaga Bencana ( TAGANA ) dan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna membantu penanggulangan korban bencana pada tanggap darurat;
  11. Melaksanakan pelayanan terhadap Individu, Keluarga atau Kelompok yang terpaksa keluar atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana;
  12. Melaksanakan penyediaan bahan / barang kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta bahan natura pada tanggap darurat;
  13. Melaksanakan pembinaan korban bencana guna pemulihan dampak traumatis;
  14. Melaksanakan tugas pemberdayaan Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
  15. Melaksanakan penyuluhan / sosialisasi tentang undian dan pengumpulan uang atau barang sesuai perundang undangan yang berlaku;
  16. Membuat konsep surat dan naskah dinas lainnya yang berhubungan dengan bantuan kesejahteraan sosial dan pengembangan sumberdaya sosial;
  17. Memantau, memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembinaan bantuan kesejahteraan sosial untuk mencapai sasaran yang tepat dan keberhasilannya;
  18. Membuat telaah staf tentang masalah yang brhubungan dengan bantuan sosial dan pengembangan sumberdaya sosial;
  19. Melakukan evaluasi tugas – tugas seksi;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan /Kepala Dinas;
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan hasil kerja kepada atasan / Kepala Dinas.

Kepala Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial dibidang Bantuan Sosial.

Kepala Seksi Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pendataan daerah Rawan Bencana;
  2. Melaksanakan pendataan korban bencana pada tanggap darurat;
  3. Melaksanakan kesiapsiagaan/mitigasi melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana, khususnya yang tinggal didaerah rawan bencana;
  4. Menyiapkan personil Taruna  Siaga  Bencana   (TAGANA) dan Tim Reaksi Cepat  (TRC) guna membantu penanggulangan korban bencana pada tanggap darurat;
  5. Melaksanakan pelayanan terhadap Individu, keluarga atau kelompok yang terpaksa keluar atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk waktu yang belum pasti sebagai akibat dari dampak buruk bencana;
  6. Melaksanakan penyediaan bahan / barang kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta bahan natura pada tanggap darurat;
  7. Melaksanakan pembinaan korban bencana guna pemulihan dampak traumatis;
  8. Melaksanakan penanggulangan korban bencana alam dan bencana lainnya serta koordinasi dengan SATLAK PBP;
  9. Mempelajari dan memahami peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan koordinasi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan / Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial;
  12. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Lembaga Sosial melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial dibidang pemberdayaan keluarga dan lembaga sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan bimbingan dan ketahanan keluarga;
  2. Melaksanakan pembinaan Organisasi Sosial ( ORSOS ) / LSM / Yayasan yang bekaitan dengan UKS dan memantau kegiatannya;
  3. Melaksanakan pendataan keluarga fakir miskin;
  4. Melaksanakan pengentasan fakir miskin / Keluarga kurang mampu;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan bagi Keluarga Muda Mandiri (KMM);
  6. Melaksanakan kegiatan yang menyangkut bantuan kesejahteraan sosial dalam bentuk stimulan Usaha Ekonomi Produktif  ( UEP );
  7. Melaksanakan pembinaan/pelayanan/bimbingan keluarga;
  8. Melaksanakan pembinaan / pelayanan ORSOS / LSM / Yayasan;
  9. Mempelajari dan memahami peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan koordinasi;
  11. Melaksanakan tugas pemberdayaan Karang Taruna ( KT ) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan / Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial;
  13. Melaporkan hasil kerja kepada atasan;

Kepala Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial dan Undian melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial dibidang Sumbangan Sosial dan Undian

Kepala Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial dan Undian menyelenggarakan fungsi :

  1. Melayani pengurusan perizinan pengumpulan sumbangan Uang atau Barang;
  2. Melayani pengurusan perizinan Undian Sosial;
  3. Melaksanakan pemantauan / monitoring pelaksanaan kegiatan masyarakat / lembaga dibidang pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang dan Undian Sosial berhadiah yang berkaitan dengan izin pelaksanaannya;
  4. Melaksanakan sosiallisasi peraturan dan perundang undangan yang menyangkut perizinan pengumpulan uang atau barang dan undian sosial berhadiah;
  5. Mempelajari dan memahami peraturan dan perundang – undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan koordinasi;
  7. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan / Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Sumberdaya Sosial;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kerja kepada atasan;

 

Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesejahteraan Sosial di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak, remaja dan lanjut usia;
  2. Melaksanakan pencegahan terhadap kenakalan remaja, penyalahgunaan NAPZA, Miras serta penyebaran HIV/AIDS;
  3. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Cacat (PENCA);
  4. Melaksanakan pembinaan dan pencegahan masalah Tuna Sosial (Gelandangan, Pengemis, Eks Narapidana, Wanita Tuna Susila dan Waria);
  5. Melaksanakan bimbingan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dan Minuman Keras;
  6. Melaksanakan perlindungan dan pendampingan sosial terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA);
  7. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam pengentasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada bidang tugasnya;
  8. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang – undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  10. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Kepala Seksi Pelayanan Anak, Remaja dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dibidang Pelayanan Anak, Remaja dan Lanjut Usia.

Kepala Seksi Pelayanan Anak, Remaja dan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak, remaja, lanjut usia dari tindak kekerasan dan perlakuan yang salah;
  2. Melaksanakan pelayanan dan perlindungan sosial bagi anak dibawah umur dari perdagangan manusia dan ekploitasi anak;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengentasan permasalahan Anak Jalanan, Anak Terlantar dan Anak Nakal;
  4. Melaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu melalui Taman Penitipan Anak (TPA).
  5. Melaksanakan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak dan remaja berprestasi dari keluarga tidak mampu;
  6. Melaksanakan pembinaan berbasis masyarakat dalam pencegahan penyebaran HIV/AIDS, penyalahgunaan NAPZA dan Miras bagi remaja, Anak Jalanan dan Anak Nakal;
  7. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan Koordinasi lintas sektoral dalam pengentasan masalah anak, remaja dan Lanjut Usia (Lansia);
  9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  10. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pendataan Penyandang Cacat, Tuna Sosial, ODHA, Korban NAPZA, Korban Tindak Kekerasan;
  2. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Cacat (PENCA) mental dan fisik;
  3. Melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Eks Penyakit Kronis;
  4. Melaksanakan pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang Gelandangan, Pengemis, Wanita Tuna Susila dan Waria;
  5. Melaksanakan razia dan pembinaan terhadap Gelandangan, Pengemis Wanita Tuna Susila dan Waria;
  6. Melaksanakan pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang Eks Narapidana;
  7. Melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dan Minuman Keras;
  8. Melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan;
  9. Melaksanakan perlindungan dan pendampingan sosial terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA);
  10. Melaksanakan kegiatan Unit Penyuluhan Rehabilitasi Sosial Keliling (UPRSK) Penyandang Cacat dan Tuna Sosial;
  11. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyandang cacat, tuna sosial, NAPZA dan HIV/AIDS;
  12. Melaksanakan Koordinasi lintas sektoral dalam pengentasan masalah penyandang cacat, tuna sosial, NAPZA dan HIV/AIDS;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  14. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

 

Bidang Bina Daerah Tertinggal

Kepala Bidang Bina Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesejahteraan Sosial di bidang Bina Daerah Tertinggal.

Kepala Bidang Bina Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan Pendataan dan Pemetaan Sosial di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  2. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pendampingan dalam meningkatkan sumber daya manusia, sosial ekonomi, sosial budaya, tata lingkungan hidup, kapasitas tata kepemimpinan lokal dan pemerintahan Kampung, di di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  3. Melaksanakan pelayanan dan pendampingan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dalam pendataan, pemetaaan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  4. Melaksanakan perlindungan dan advokasi di dalam maupun di luar pengadilan terhadap komunitas di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  5. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam pengentasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada bidang tugasnya;
  6. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang – undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Kepala Seksi Pendataan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Bina Daerah Tertinggal dibidang Pendataan.

Kepala Seksi pendataan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pendataan secara berkesinambungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan penduduk di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  2. Melaksanakan pemetaan sosial komunitas di Daerah Tertinggal/Terpencil, menyangkut kondisi fisik alami, kondisi fisik binaan (sarana dan prasarana pembangunan), kondisi struktur sosial, potensi perekonomian, kondisi tata pemerintahan kampung, masalah sosial dan modal sosial/kearifan lokal;
  3. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  4. Melaksanakan Koordinasi lintas sektoral dalam pendataan dan pemetaan sosial daerah terpencil;
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Bina Daerah Terpencil di bidang Pemberdayaan Sosial.

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan bantuan dan jaminan sosial dalam rangka pemberdayaan komunitas di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  2. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pendampingan dan perencanaan dalam meningkatkan kapasitas tata lingkungan hidup di di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  3. Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pendampingan dalam meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana umum di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  4. Melaksanakan pelayanan, bimbingan/latihan dan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  5. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas sosial ekonomi di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  6. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas sosial budaya, mental, spritual dan modal sosial/kearifan lokal di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  7. Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas tata kepemimpinan lokal, pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung di Daerah Tertinggal/Terpencil;
  8. Melaksanakan perlindungan dan advokasi di dalam maupun di luar pengadilan terhadap komunitas di Daerah Tertinggal/Terpencil dalam memenuhi hak-hak dasar hidup;
  9. Mempelajari dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan Koordinasi lintas sektoral dalam pemberdayaan daerah terpencil/Komunitas Adat Terpencil;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  12. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Bidang Bina Jaminan Sosial Dan Keagamaan

Kepala Bidang Bina Jaminan Sosial dan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Dinas Kesejahteraan Sosial di Bidang Bina Jaminan Sosial dan Bantuan Sarana Keagamaan.

Kepala Bidang Bina  Jaminan Sosial dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja di Bidang Jaminan Sosial, serta Bantuan Sarana Keagamaan;
  2. Melaksanakan Pendataan dan Seleksi Calon Penerima Bantuan Jaminan Sosial dan Bantuan Sarana Keagamaan;
  3. Mengelola Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial terhadap Fakir Miskin, Anak Yatim Piatu Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Cacat Terlantar, Pekerja Migran Terlantar dan Eks Penderita Penyakit Kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan sosial – ekonomi;
  4. Mengelola pelaksanaan pemberian Bantuan Sarana Keagamaan;
  5. Mengelola pelaksanaan pemberian jaminan sosial sebagai penghargaan terhadap Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan keluarga Pahlawan atas jasa-jasanya;
  6. Membantu warga masyarakat tidak mampu dalam pengurusan JAMKESMAS;
  7. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  9. Melaporkan hasil kerja pada atasan.

Kepala Seksi Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Bina Jaminan Sosial dan Keagamaan di Bidang Jaminan Sosial.

Kepala Seksi Jaminan Sosial  menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan seleksi dan pendataan Fakir Miskin, Anak Yaatim Piatu Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Cacat Terlantar, Pekerja Migran Terlantar, dan Eks Penderita Penyakit Kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan sosial – ekonomi sebagai calon penerima Jaminan Sosial berkelanjutan;
  2. Melaksanakan pendataan terhadap pejuang, Perintis Kemerdekaan dan keluarga Pahlawan sebagai calon penerima Jaminan Sosial berkelanjutan;
  3. Mengurus dan mempersiapkan pemberian jaminan sosial berkelanjutan terhadap fakir miskin, anak Yatim Piatu Terlantar, Penyandang Cacat Terlantar, Pekerja Migran Terlantar dan Eks Penyakit Kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan sosial-ekonomi;
  4. Mengurus dan mempersiapkan pemberian jaminan sosial sebagai penghargaan terhadap Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan;
  5. Memberikan pelayanan informasi dibidang Jaminan Sosial;
  6. Membimbing dan membantu warga masyarakat tidak mempu dalam pengurusan JAMKESMAS;
  7. Membimbing dan membantu warga pekerja imigran;
  8. Melaksanakan koordinasi;
  9. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  10. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

Kepala Seksi Kegiatan dan Bantuan Sarana Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Bina Jaminan Sosial dan Keagamaan di Bidang Kegiatan dan Bantuan Sarana Keagamaan.

Kepala Seksi Kegiatan dan Bantuan Sarana Keagamaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana kerja seksi Kegiatan dan Bantuan Sarana Keagamaan;
  2. Melaksanakan pendataan, inventarisasi dan identifikasi rumah – rumah ibadah;
  3. Mengurus dan mempersiapkan pemberian bantuan sarana kegiatan keagamaan;
  4. Mengurus dan mempersiapkan pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah;
  5. Mengurus dan mempersiapkan pemberian bantuan pada hari – hari besar keagamaan;
  6. Melaksanakan koordinasi;
  7. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan.

 

 

Unit Pelaksana Teknis Dinas 

(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional dinas di lapangan;

(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Distrik.

Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Kelompok Jabatan Fungsional

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi dan tugas Dinas Kesjeahteraan Sosial secara proposional sesuai dengan kebutuhan;

(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kpada Kepala Dinas.

 2,548 orang membaca tulisan ini