Skip to content
Pemerintah Kabupaten Nabire

Pemerintah Kabupaten Nabire

“NABIRE AMAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA SECARA BERKELANJUTAN”

VISI NABIRE
Primary Menu
  • HOME
  • PROFIL KAB. NABIRE
    • Sejarah
    • Arti Lambang Kabupaten Nabire
    • Kondisi Umum
    • Bupati dari Masa ke Masa
    • Wakil Bupati dari Masa ke Masa
    • Sekda dari Masa ke Masa
    • Visi dan Misi
    • RPJM
    • RPJP
    • Program Unggulan
  • Pemerintahan
    • Sekretariat Daerah
      • Asisten Bidang Tata Praja
        • Bagian TAPEM & OTDA
        • Bagian Hukum
        • Bagian Humas & Protokoler
      • Asisten Bidang Adm Pembangunan
        • Bagian Perekonomian
        • Bagian Adm Pembangunan
        • Bagian KESRA
      • Asisten Bidang Adm. Umum
        • Bagian Organisasi
        • Bagian Umum
    • Sekretariat DPRD
      • Bagian Risalah
      • Bagian Keuangan
    • Staff Ahli Bupati
      • Staf Ahli Bidang Pembangunan
      • Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
      • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
      • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
      • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
    • Dinas
      • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Perpustakaan dan Arsip
      • Dinas Sosial
      • Dinas Perdagangan
      • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
      • Dinas Perindustrian
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi
      • Dinas Perikanan
      • Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
      • Dinas Peternakan
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Pertanian
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
      • Dinas Lingkungan Hidup
      • Dinas Ketahanan Pangan
      • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
      • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia
      • Badan Pendapatan Daerah
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
      • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Inspektorat Daerah
      • Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLURSUD) Nabire
    • Distrik
      • Distrik Siriwo
      • Distrik Dipa
      • Distrik Uwapa
      • Distrik Menouw
      • Distrik Teluk Umar
      • Distrik Yaur
      • Distrik Yaro
      • Distrik Wanggar
      • Distrik Nabire Barat
      • Distrik Nabire
      • Distrik Makimi
      • Distrik Teluk Kimi
      • Distrik Mora
      • Distrik Napan
      • Distrik Wapoga
  • Data & Informasi
    • SDA
      • Pertanian
      • Perkebunan
      • Peternakan
      • Kelautan & Perikanan
      • Hutan & Margasatwa
      • Pertambangan & Energi
    • Sosial: Ekonomi & Budaya
      • Sosial Ekonomi
        • Industri & Perdagangan
        • Koperasi
        • Keuangan
      • Sosial Budaya
        • Pendidikan
        • Keagamaan
        • Pariwisata & Kesenian
        • Kesejahteraan & Sosial
    • Produk Hukum Daerah
      • Peraturan Daerah
        • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
      • Peraturan Bupati
        • ANALISIS STANDAR BELANJA
        • PERUBAHAN RENCANA KERJA
      • Keputusan Bupati
        • PROYEK STRATEGIS
        • HARGA SATUAN DAERAH (SSH)
    • Perizinan
    • Pengurusan Dokumen
      • KK (Kartu Keluarga)
      • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
      • Akta Pencatatan Sipil
      • Kartu Pencari Kerja
    • Fasiltas Kesehatan
      • Rumah Sakit
      • Poliklinik
      • Praktik Dokter
    • Fasilitas Pendidikan
      • Pendidikan Dasar
      • Pendidikan Menengah
      • Perguruan Tinggi
    • Tempat Wisata
    • Hotel
    • Rumah Makan
    • Transportasi
    • Bank
    • Pasar
    • Kantor Pos & Jasa Ekspedisi
    • Aula Pertemuan
  • APBD & APBK
    • Publikasi APBD
      • APBD 2016
      • APBD 2017
      • APBD 2018
      • APBD 2019
      • Penjabaran APBD 2019
      • APBD 2020
      • APBD 2021
      • APBD 2022
      • APBD 2023
      • APBD 2024
      • APBD 2025
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2025
    • Publikasi APBK
      • APBK 2021
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2022
      • APBK dan BLT Dana Kampung 2023
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
    • Perikanan & Kelautan
    • Lingkungan & Kehutanan
    • Budaya & Pariwisata
    • Pemuda & Olahraga
    • Komunikasi & Informatika
    • Dukcapil
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Keuangan
    • Koperasi, UKM & Perdagangan
    • Hukum & HAM
    • Perumahan & Pekerjaan
  • OTHERS
    • Artikel
    • FOTO
    • Infografis
NABIRE HEBAT
  • Home
  • 2016
  • February
  • Siaran Pers Paket Kebijakan Ekonomi IX

Siaran Pers Paket Kebijakan Ekonomi IX

Administrator Website February 3, 2016

91

Pemerataan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan stabilisasi harga daging hingga ke desa

Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi IX. Fokusnya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi serta pengembangan logistik dari desa ke global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.

95“Sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2”, kata Darmin.

Untuk mengejar target tersebut, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT PLN (Persero). Dengan adanya Perpres ini, PT PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.

 93

Stabilisasi Pasokan dan Harga Daging Sapi

Selain listrik, yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. “Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.

Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.

Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan  yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) — untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.

Untuk itu Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.

Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga. Jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.

 94

Sektor Logistik, Dari Desa ke Pasar Global

“Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota,” ujar Darmin.

Lima jenis usaha yang dideregulasi, yakni:

1. Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial

Menyelaraskan ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelanggara pos komersial.

 2. Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (Single Billing)

Menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.

Selama ini pelaku usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Ini berdampak terhadap lamanya waktu pemrosesan transaksi (20% dari lead time) di pelabuhan. Melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.

3. Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif

Melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.

 4. Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhan Secara Elektronik

Indonesia saat ini sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan laut dan 5 (lima) bandar udara di Indonesia.

Efektifitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.

Karena belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan maka berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di pelabuhan.

 5. Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.

Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

Sumber : Humas Ekon

About the Author

Administrator Website

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: PANEN RAYA PADI DI KAMPUNG BUMI RAYA DISTRIK NABIRE BARAT
Next: Humas Pemerintah Harus Bergerak Cepat dan Satu Narasi

Berita Terkait

IMG_1635

Pemerintah Dorong Pemanfaatan AI Secara Bijak dalam Dunia Pendidikan

Admin Diskominfo March 15, 2026
1003003177_11zon

196 PPPK Diangkat, 36 ASN Naik Pangkat Sekaligus, Ini Pesan Bupati Nabire

admin March 2, 2026
81536163-f3b6-4f73-80ab-e797d14cbae8

Tidak Hanya Retorika di Podium, Bupati Mesak Resmikan Asrama Mahasiswa yang Ketiga

Web Administrator June 28, 2025

Berita Lainnya

18f75d0a-f995-4548-8356-b2e3f5c53df4

Surat Edaran Bupati Nabire tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama April–Juni 2026

Admin Diskominfo March 30, 2026
WhatsApp-Image-2026-03-28-at-18.34.06_

Bupati Mesak Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Pembangunan Gereja Katolik di Ugida

admin March 28, 2026
WhatsApp Image 2026-03-28 at 11.57.57

Bupati Mesak Resmikan 2 Gereja dan Meletakkan Batu Pertama 1 Gereja di Wilayah Perbatasan

admin March 28, 2026
594fbd35-60d1-4189-ab41-e4c8b9e1c985

Semangat Idulfitri 1447 H dari Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Nabire

Admin Diskominfo March 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pendoman Media Ciber
  • Ketentuan Layanan
  • Kontak Kami
Copyright © 2026 nabirekab.go.id. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.