Nabirekab.go.id – Setidaknya sekitar 364 Karton Miras Ilegal, 418 Liter Miras jenis CT (Cap Tikus), 240 botol alkohol 70% dan 1242 liter Minyak goreng kadaluarsa dimusnahkan di Lapangan Mapolres Nabire Selasa pagi kemarin (16/6).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Polres Nabire melalui satuan Reserse Narkoba dalam operasi rutin Kepolisian pada rentang waktu semester II tahun 2014 hingga semester I tahun 2015, dimana yang menjadi tempat operasi adalah toko-toko sembako dan apotik maupun pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang di Bandara Udara Nabire serta Pelabuhan Laut Nabire.
Acara Pemusnahan barang sitaan yang diadakan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1436H dan HUT Bhayangkara ke 69 tahun 2015, dimulai pada pukul 10.00 WIT. Diawali dengan pembacaan SK Kapolres Nabire perihal pemusnahan barang sitaan dan miras Ilegal, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan tertulis Kapolres Nabire oleh Wakapolres Nabire, Kompol Irwan Sunuddin, S.Ik. dikatakan dalam sambutan tersebut bahwa Pemusnahan Miras illegal dan barang kadaluarsa yang dilakukan oleh Polres Nabire sebagai wujud nyata kinerja Polres Nabire dalam memberantas Miras, utamanya yang dilarang beredar di pasaran dan yang tidak memiliki ijin resmi.
Plh. Bupati Drs. Johny Pasande yang turut hadir dalam kesempatan ini juga memberikan sambutan mengenai kegiatan ini. Beliau memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kepolisian resor Nabire dan pihak-pihak terkait yang turut membantu dalam pemeriksaan dan penyitaan barang-barang kadaluarsa dan miras illegal. Beliau juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama menciptakan situasi Nabire yang aman, kondusif, serta saling toleransi antar umat beragama sehingga umat muslim yang ada di Nabire dan sekitarnya dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini dengan penuh khidmat. Hal ini juga berhubungan dengan semakin dekatnya Pesta demokrasi melalui Pilkada di Kab. Nabire, kondisi yang aman dan terkendali sangat diharapkan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Miras illegal dan barang Kadaluarsa oleh Plh. Bupati Nabire, Pihak Polres Nabire, Pihak Kodim 1705/PN, Dinas Kesehatan Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, Perwakilan Tokoh Agama, serta Perwakilan Pengusaha di Kab. Nabire.
425 orang membaca tulisan ini