Nabire – 5 Maret 2014. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi bagi Provinsi Papua, Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Bahwa percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, dilaksanakan dengan tujuan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Demikian sambutan Wakil Bupati Nabire Bapak Mesak Magai,S.Sos,M.Si pada Pembukaan Rapat Koordinasi Khusus Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (Rakorsus RKT-P4B). Kegiatan yang mengambil tempat di Gedung Guest House Nabire ini di hadiri oleh 5 Wakil Bupati dari 5 Kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Untuk itu, Sejalan dengan amanat Perpres Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi papua dan Papua Barat (P4B) dan Perpres Nomor 66 Tahun 2011 Tentang unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) Maka dipandang perlunya membangun koordinasi dan komunikasi bersama-sama UP4B dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B) yang terintegrasi dengan RKPD Papua tahun 2014.
Beberapa program prioritas dan strategis membutuhkan koordinasi yang baik antar lintas sector maupun antara tingkat pemerintah di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan yang sedianya akan berlangsung selama 3 hari ini akan di tutup pada Jumat 7 Maret 2014.
789 orang membaca tulisan ini