Terkait dengan telah ditandanganinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu, yang di dalamnya mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno hari Jumat (17/1) ini mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.
Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014ditentukan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan, bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
1). Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3). Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4). Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
5). Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
6). Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Tanpa Melalui Perpanjangan
Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal eselon I dan eselon II) belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun; 2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun; 3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
Dalam hal terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebij, dan pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
3) Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
(2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pad saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun;
(3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
sumber : http://www.setkab.go.id/berita-11791-inilah-surat-kepala-bkn-terkait-batas-usia-pensiun-pns-eselon-i-dan-ii.html
7,741 orang membaca tulisan ini