Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1996 tentang pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Paniai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire menyesuaikan Lambang Daerah “Sebagai salah satu identitas suatu daerah”.
Lambang Daerah Kabupaten Nabire ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 3 Tahun 1999 untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 1974 tentang Lambang Daerah Kabupaten Dati II Paniai (Nabire, Paniai, Puncak Jaya).
Dalam Peraturan Daerah Nomor: 3 Tahun 1999 tersebut telah ditentukan hal-hal sebagai berikut.
1. Lambang Daerah
a. Lambang Daerah berbentuk Perisai merupakan wadah gambar dan diartikan sebagai alat pengamanan/penangkis yang menggambarkan ketahanan Daerah.
b. Untaian padi yang menguning dengan bulir-bulir padi sebanyak 28 (Dua puluh delapan) buah menggambarkan tanggal lahir Kabupaten Nabire.
c. Untaian bunga kapas yang telah mekar sebanyak 12 ( Dua belas ) buah yang berarti bulan lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. Padi dan kapas adalah simbol kemakmuran Bangsa Indonesia.
d. Lingkaran bergerigi melambangkan roda pembangunan, gigi 5 (lima) menunjukkan Pancasila dan ini melambangkan bahwa pembangunan di segala bidang dilaksanakan berdasarkan Pancasila.
e. Buku yang merupakan catatan sejarah dan merupakan sumber ilmu pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan sasarannya adalah meningkatkan sumber daya manusia.
2. Warna Lambang Daerah
a. Warna biru muda/biru langit, warna biru dipakai sebagai warna dasar yang merupakan ciri khas cakrawala yang cerah dan memiliki harapan.
b. Warna kuning diartikan sebagai keadilan dan kecintaan terhadap Negara, Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
c. Warna coklat tua melambangkan tanah yang meliputi sebagian wilayah daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire yang terdiri dari daratan.
d. Warna biru tua warna air laut yang melambangkan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire selain terdiri dari daratan, juga meliputi lautan.
3. Penggunaan Lambang Daerah
a. Di depan gedung Kantor Bupati Kepala Daerah, gedung DPRD, Kantor Camat, kantor Dinas dan perusahaan, Lambang Daerah wajib dipasang.
b. Di dalam gedung Lambang Daerah diharuskan di pasang pada ruang kerja Bupati Kepala Daerah, pimpinan DPRD, Sekertaris Wilayah Daerah, dan Sekertaris DPRD.
c. Di dalam gedung Lambang Daerah di perbolehkan di pasang pada ruang kerja pimpinan unit dan satuan kerja.
d. Jika lambang Daerah dipasang bersama sama dengan Lambang Negara, maka Lambang Negara harus ditempatkan setingkat lebih tinggi dari Lambang Daerah.
e. Lambang Daerah digunakan pada surat surat dinas yang ditempatkan pada halaman pertama pada sudut kiri bagian atas dan pada lembaran daerah di halaman pertama bagian tengah atas.
Lambang Daerah juga dapat digunakan pada:
a. Dhuaja Pemerintah Daerah, Vandel, Lencana dan Badge.
b. Kartu Anggota Dewan.
c. Blok Notes dan amplop untuk kepentingan Dinas Pemerintahan Daerah, buku-buku kepentingan dinas dan majalah-majalah yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah.
d. Surat-surat pajak daerah.
e. Kendaraan-kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah.
f. Tanda-tanda jasa pegawai Pemerintah Daerah dan lencana pada pakaian dinas.
g. Hadiah-hadiah dari Pemerintah Daerah atau Bupati Kepala Daerah.
***END***