Nabirekab.go.id – Tim auditor Badan Pemeriksan Keuangan, Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Nabire menggelar “Rapat Teknis Pemeriksaan Terperenci Laporam Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2022” di Aula Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire, Senin, 20 Maret 2023.
Rapat teknis dipimpin Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin, Plt. Asisten I Pemkab Nabire, Pieter Erari S.Sos, M.Si, Plt. Kepala BPKD Kabupaten Nabire, Wiliam M. Sembor, S.STP., M.Si, dan Ketua Tim Auditor BPK RI, Perwakilan Provinsi Papua, Bayu Akzan Z serta dihadiri oleh semua Pimpinan OPD, Kepala Distrik dan Bendaharawan se-Kabupaten Nabire.
Rapat Teknis ini digelar berkenaan pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2022 yang akan dilaksanakan selama kurang lebih selama 30 hari ke depan, sejak Senin, 20 Maret 2023.
Wakil Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin menyampaikan, pemeriksaan terperinci ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan untuk menjadi perhatiaan agar semua perangkat daerah memberikan dokumen dengan cepat dan tepat waktu.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di kabupaten Nabire untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung. Dan, kepada OPD yang memiliki catatan dari BPK pada pemeriksaan pendahuluan agar segera selesaian laporannya dan silahkan berkoordinasi dengan tim auditor BPK RI, Perwakilan Provinsi Papua selama 30 hari ke depan,” kata Wakil Bupati.
“Saya juga pesan agar membantu kelancaran tim periksa baik dari segi kelengkapan dan penyajian data yang diperlukan. Kita sama-sama pertahankan WTP yang telah kita peroleh selama ini,” ajak Wakil Bupati.
Plt. Kepala BPKD Kabupaten Nabire, Wiliam M. Sembor, S.STP., M.Si menambahkan, “BPK itu sebagai orang tua, mereka memberikan arahan dan perbaikan sebelum disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Karena, setelah selesai pemeriksaan BPK akan susun LHP. Dan, kalau sudah dalam LHP ada temuan maka itu tidak bisa kita koordinasikan.”
Sembor menjelaskan, “LHP akan menghasilkan opini. Kita selama ini, enam tahun berturut-turut ini mendapatkan WTP dan mari kita pertahankan opini WTP.”
Ketua Tim Auditor BPK RI, Perwakilan Provinsi Papua, Bayu Akzan Z mengatakan, timnya yang terdiri dari limao orang akan berada di Nabire kurang lebih 30 hari ke depan dan akan berkantor di BPKAD Kabupaten Nabire. “Kami akan berkantor di BPKAD dan bapak/ibu pimpinan OPD dan bendaharawan silahkan berkoordinasi, kami siap.”
Bayu Akzan menyampaikan, pada pemeriksaan awal, sejumlah kepala OPD hanya diwakilkan oleh bendaharawan dan pihaknya telah menerima beberapa laporan dari pihak luar, bukan dari kepala OPD. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kepada OPD berkoordinasi untuk menyampaikan langsung agar dicarikan solusi sebelum LHP diterbitkan.
Diketahui, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan.
Pertama, pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Tujuan utama penugasannya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan. (Tim Dinkominfo Nabire)
22,927 orang membaca tulisan ini