NABIREKAB.GO.ID – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si menetapkan 9 distrik sebagai Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) yang perlu mendapat perlakuan khusus oleh pemerintah terutama kalangan swasta yang akan membuka usaha di daerah ini. Penetapan tersebut merupakan keputusan dari daerah untuk diusulkan ke pemerintah pusat sebelum ditetapkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai keputusan pemerintah untuk diakui dan ditindaklanjuti secara nasional.
Kepada tim media ini, Bupati Mesak mengatakan, “Kami telah menetapkan 9 distrik ekonomi hijau esensial yang terbagi dalam tiga kawasan Ekonomi Esensial yakni kawasan Nabire Barat meliputi Distrik Teluk Umar, Yaur dan Yaro; kawasan Nabire Tengah meliputi Distrik Nabire, Nabire Barat dan Uwapa; sedangkan kawasan Nabire Timur yakni Distrik Makimi, Napan dan Teluk Kimi.
Dijelaskan Bupati, KEE ini berada di luar Kawasan Cagar Alam yang ditetapkan pemerintah dan wilayah-wilayah tersebut menjadi kawasan ekonomi esensial karena di luar kawasan cagar alam terdapat sejumlah habitat bagi spesis tertentu yang endemik dan terancam punah. Kami tetapkan ini untuk melindungi habitat bagi spesies yang endemik dan hampir punah. Pemerintah daerah menetapkan KEE untuk diusulkan ke pemerintah pusat supaya ditetapkan KEE di Kabupaten Nabire.
“Ke depan, kita semua, termasuk perusahaan yang ada di daerah ini untuk menjaga, dan melindungi habitat spesis yang endemik dan hampir punah yang berada di dalam KEE,” kata Bupati Mesak.
Tim Pelaksana Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di luar kawasan cakar alam dan taman buru mengungkap 10 spesis dalam posisi endemik dan terancam punah bersama habitatnya yang tersebar di alam Nabire dataran rendah dan sub pegunungan.
Iwan Setiawan, Direktur PILI Green Network pada Konsultasi Publik mengungkapkan, beberapa spesies diantaranya Kangguru Pohom Wondiwoi (Dendrolagus mayri) dan echida paruh panjang (Zaglossus bruijni) dengan kritis (CR). Spesies lainnya seperti kalong kacamata (Pteropus cf conspillatus), gajahan timur (Numenius madagascariensis), kedidi besar (Calidris tenuirostris) dan penyu hijau (Chelonia mydas) berstatus genting (Endangered-EN). Sementara rusa timor (Rusa timorensis), itik gunung (Salvadorina waigiuensis), mambruk ubiaat (Goura cristata) dan elang Papua (Harpyopsis novaeguinese) berstatus rentan (Vulmerable-YU).
Disamping itu ditemukan beberapa hayati yang terancam punah setelah menginventarisir 16 species mamalia dan 9 famili, taksa burung sebanyak 109 sepsies dari 38 famili, taksa reptil dan amfibi (hepetofauna) sebanyak 25 spesies ari 12 famili dan 220 spesies tambahan dari 39 famili.
Dijelaskan Bupati, berkenaan dengan kondisi ini, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Nabire. Sebagai tindak lanjut SK Bupati Nabire tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor 228 Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Nabire.
Jadi, kata Bupati Mesak “Pola pengelolaan KEE di Nabire memerlukan kolaborasi dengan melibatkan beragam instansi terkait—antara lain dalam hal ini UPT Kementerian Kehutanan, UPT Kementerian Kelautan, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta masyarakat lokal (masyarakat adat, laki-laki dan perempuan). [Tim Dinkominfo Nabire]
8,798 orang membaca tulisan ini