
nabirekab.go.id,- Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) dengan luas 1.453.500 Ha, merupakan salah satu kawasan konservasi di wilayah Papua dan Papua Barat yang memiliki keaneka ragaman sumber daya alam yang tinggi dan masih dimanfaatkan untuk pemenuhan ekonomi masyarakatnya. Dalam pengelolaan sebagai Taman Nasional yang dikelola dengan sistim zonasi dan merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, Teluk Cenderawasih dikelola dengan sistim Zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Demikian laporan dari WWF Indonesia yang disampaikan oleh Projeck Leader WWF Taman Nasional Teluk Cenderawasih Juswono Budi Setiawan, pada acara pembukaan workshop Konsultasi publik peraturan kampung di kawasan TNTC, bertempat di ruang rapat Kantor BPMK Nabire, Kamis (2/6/2016) yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 2 hingga 3 Juni 2016.
Dikatakannya, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara berkelanjutan adalah dengan menyusun perencanaan kampung melalui penyusunan aturan-aturan yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta beberapa kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam, dengan kata lain memanfaatkan SDA hayati dan ekosistem oleh masyarakat dilakukan berdasarkan pengetahuan local dan kearifan budaya masyarakat yang telah dilakukan sejak dulu dan turun temurun.
Lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk : Mensosialisasikan Rancangan Peraturan Kampung yang telah disepakati di tingkat kampung kepada pemerintah Distrik dan Daerah oleh Aparat Kampung yang terdiri dari (Ketua Bamuskam, Kepala Kampung dari Kampung pesisir di wilayah Kabupaten Teluk Wondama dan Nabire ( Wondama : Kampung Yomber, Syeiwar, Isenebuai, Yomakan dan Syabes-Indai; Nabire : Kampung Goni, Napanyaur, Yaur dan Kwatisore), serta menentukan kesepakatan waktu pengesahan peraturan kampung di masing-masing kampung.
Selanjutnya, mewakili Pemerintah Daerah dalam sambutannya Kepala BPMK Kabupaten Nabire yang disampaikan oleh Sekretaris BPMPK Digdo Kartono,S.Sos, sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan, Workshop Konsultasi Publik peraturan kampung memiliki peranan yang sangat penting bagi kita untuk memberikan informasi atau mensosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyebarkan informasi  tentang kondisi SDA yang ada di wilayah kampung masing-masing kepada beberapa pengguna SDA dilokasi tersebut yang bermukim di kampung tetangga. Mengakhiri sambutannya, dirinya mengharapkan hasil dari sosialisasi ini diharapkan adanya kesepakatan dari kampung-kampung tetangga untuk mendukung pelaksanaan aturan kampung yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Hadir dalam acara workshop sosialisasi rancangan peraturan kampung di kawasan TNTC, Sekretaris BPMPK Digdo Kartono,S.Sos, Project leader WWF TNTC Juswono Budi Setiawan, Koordinator Outreach WWF TNTC Feronika Manohas, Bamuskam dan Kepala Kampung Goni, Napanyaur, Yaur dan Kwatisore, perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup serta Bappeda Kabupaten Nabire.
145 orang membaca tulisan ini