“Sosialisasi Perdasi/Perdasus yang telah kita laksanakan ini, diperlukan komitmen bersama antara semua pihak sebagai pemangku kepentingan dalam lingkup Pemerintah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membangun kerjasama, saling membagi informasi dari pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi Perdasi/Perdasus yang dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Informasi tentang Perdasi/Perdasus harus dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat agar penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan secara efektif”.
Demikian Kutipan sambutan Gubernur Papua yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Kabupaten Nabire Drs. I Wayan Mintaya pada Penutupan SOSIALISASI PERDASI/PERDASUS PROVINSI PAPUA DI KABUPATEN NABIRE tanggal 13 November 2014, bertempat di aula Guest House jl. Merdeka Nabire. Kegiatan yang di buka oleh Wakil Bupati Nabire Mesak Magai,S.Sos, M.Si ini berlangsung secara marathon, yakni di mulai sejak pukul 09.00 WIT hingga di tutup Pukul 19.00 WIT dan cukup menguras energi para peserta.
Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang Perdasi/Perdasus yang telah ada serta menginformasikannya kepada masyarakat ini, mendatangkan 4 Pembicara sebagai Narasumber yakni, Eko Herry Subyato, Sh, M.Hum mewakili Badan Petanahan Nasional Provinsi papua, Maks Karu mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Papua, dr. Silwanus A.Sumule,Spog mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Ir. Ade Ridwan mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Masing-masing dari mereka menjabarkan isi dan maksud dari Perdasus No.23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Perda No.2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil, Perda No.7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Perdasus No. 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua.
Puncak dari kegiatan Sosialisasi yang selalu di tunggu peserta yakni diskusi yang di pandu oleh moderator Abner Kehek, SH, M.Hum dan Yusmeyos Davidson Manuaron,SH ini berlangsung cukup alot dan menghasilkan beberapa masukkan kepada para Narasumber sebagai bahan acuan untuk pembenahan kedepannya.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Biro Hukum Setda Papua ini dihadiri oleh 97 orang peserta dan berasal dari para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Pemuka Adat, demikian laporan Ketua Panitia Ibu Ria Worami,SH dalam Laporan Penutupannya.
3,099 orang membaca tulisan ini