Papua di Dok II, Kota Jayapura, Papua
Jayapura – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua merokok dan makan pinang di dalam ruangan kerja maupun di area Kantor Gubernur Papua di Dok II, Kota Jayapura, Papua.
Menurut mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya ini, upaya tersebut untuk menciptakan suasana kerja yang aman, nyaman, dan damai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua. “Saya akan menertibkan para pegawai yang makan pinang dan merokok di lingkungan Kantor Gubernur Dok II Jayapura,” katanya ke wartawan, di Kota Jayapura, Senin (15/5).
Menurut dia, kedepan akan dikeluarkan semacam aturan baku yang melarang para pegawai untuk tidak makan pinang di seputaran Kantor Gubernur termasuk larangan merokok pada tiap-tiap ruang kerja. “Jadi nanti akan ada aturan bagi pegawai yang ada di kantor ini, agar kalau ada yang makan pinang dan merokok di sembarangan tempat, nanti itu akan di tertibkan. Sementara kalau ada yang merokok kita akan buatkan ruangan khusus merokok supaya tidak mengganggu pegawai lain yang tidak merokok,” jelas dia.
Selain akan menertibkan para pegawai, ujar Enembe, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga DPR Papua untuk kembali membahas draft pelarangan minuman keras (miras) yang sudah lama diusulkan, namun belum mendapatkan pengesahan.
Hal itu dianggap penting, sebab peredaran minuman keras di Papua sudah sangat merusak para generasi muda bangsa, yang semestinya menjadi penerus maupun penerima tongkat estafet pembangunan. “Dengan masih beredarnya miras di Papua, banyak orang Papua meninggal. Karena itu, maka dengan ini nanti kita akan bicara lagi bersama DPRP untuk kita sahkan. Dan kita harapkan pengesahannya bisa dapat rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tandasnya. (Jubi/Alex)
sumber:http://tabloidjubi.com/2013/04/15/pns-papua-dilarang-merokok-dan-makan-pinang-di-tempat-kerja/#comment-2104
1,451 orang membaca tulisan ini