Dinas Perdagangan


LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA DINAS PERDAGANGAN  

  • DASAR HUKUM

Dinas Perdagangan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan.

  • VISI DAN MISI 

Visi : Mewujudkan Perdagangan yang maju, adil, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

  1. Adil : Menciptakan iklim perdagangan yang setara dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah.
  2. Berkelanjutan : Menyelenggarakan perdagangan yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan social ekonomi masyarakat.
  3. Kesejahteraan Masyarakat : Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan perdagangan yang produktif, diverifikasi produk, serta pemasaran yang lebih efektif.

Misi : Meningkatkan daya saing produk lokal, mengembangkan pasar tradisional dan modern, membina pelaku usaha, serta melindungi konsumen.

  1. Menigkatkan daya saing produk lokal : Membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk, diverifikasi produk, serta pemasaran yang lebih efektif.
  2. Mengembangkan pasar tradisional dan modern:  Menata dan mengembangkan pasar tradisional agar lebih bersih, nyaman, dan aman, serta mendorong pertumbuhan pasar modern yang terjangkau dan berkulitas.
  3. Membina pelaku usaha: Memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan bagi pelaku usaha agar dapat mengembangkan usahanya.
  4. Melindungui konsumen: Menegakkan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka sebagai konsumen.
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan mempunya Tugas dan Fungsi.

      Tugas : Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

      Fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten,
  2. Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten,
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten,
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten,
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Perdagangan,
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan,
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya, dan
  8. Pelaporan hasil kerja.
  • PROGRAM / KEGIATAN STRATEGIS
  1. Perizinan dan pendaftaran perusahaan berupa Surat Rekomendasi,
  2. Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
  3. Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting
  4. Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen
  5. Penggunaan Dan Pemasaran Produk Dalam Negeri

 

      KONTAK / ALAMAT KANTOR
Alamat  : Jl. Pepera No. 8 Nabire, Provinsi Papua Tengah
Alamat Selengkapnya Bisa Kilik Disini
Email    : dindagnabirehebat@gmail.com