NABIRE.- Fokus Diskusi Grup (FDG) Identifikasi Hak-hak Ulayat Masyarakat Adat 6 Suku di Kabupaten Nabire Kamis (7/9) yang bertempat di Hotel Mahavira II Pukul 09.30 WIT, di buka langsung oleh Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe S.IP.,MH yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Nabire Amirullah Hasyim S.IP., MM. pembukaan Fokus Diskusi Grup Identifikasi Hak-hak Ulayat Masyarakat Adat 6 Suku di Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2017, ditandai dengan pemukulan tifa oleh Wakil Bupati Nabire.
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe S.IP MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim S.IP MM mengatakan masyarakat hukum adat merupakan satu subyek hukum negara yang diakui oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b tentang pemerintah daerah mengatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta Hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat setempat.
Kata Gubernur, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/ 2012 Tanggal 16 Mei 2012 dan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Desa Adat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,Undang-undang tersebut memberikan ruang publik terhadap eksistensi masyarakat hukum adat selaku pemilik hak komunal atau hak ulayat.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa masyarakat hukum adat di Papua memiliki ciri khusus dalam tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) baik tata kelola tanah hutan,pesisir dan laut maupun keragaman antara produksi dan komsumsi dan salah satu hal yang mendasar dalam melestarikan lingkungan mereka yakni, masih kuatnya sangsi adat yang tegas.
“secara khusus di Provinsi Papua telah lama berkembang aspirasi masyarakat hukum adat agar hak-hak keinginan luhur tersebut sesungguhnya sudah terakomodasi di dalam Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 dan telah dijabarkan dalam Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 5 yang mengatur tentang masyarakat hukum adat di Provinsi Papua yang memiliki hak atas hutan,alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing dan Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan warga masyarakat adat atas tanah,”ungkapnya.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut dapat di ikuti dengan baik untuk menyatukan persepsi bersama dalam forum group ini dan dapat merumuskan suatu kesepakatan hasil diskusi ini dengan sebaik-baiknya agar supaya kedepan warga masyarakat hukum adat juga hasilnya dapat dinikmati oleh hutan,alam dan tanah leluhur mereka sendiri sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. (modes/cad)
1,083 orang membaca tulisan ini