Nabirekab.go.id,- Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nabire, Kamis (01/10/2014) Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bagi Aparat Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung se-Kabupaten Nabire yang berlangsung selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 1sampai dengan 2 Oktober 2015, dengan Peserta Sosialisasi berjumlah 152 (seratus lima puluh dua) orang terdiri dari para Kepala Kampung dan para Bendahara Kampung.
Kegiatan Sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Bupati Nabire yang di wakili Asisten I Sekda Nabire Drs I Wayan Mintaya dan dihadiri oleh Kepala BPMPK Provinsi Papua Donatus Mote,SE,MM, Kepala BPMK Kabupaten Nabire, para Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Kepala Distrik dan para peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Nabire yang dibacakan Asisten I Sekda Nabire Drs I Wayan Mintaya mengatakan, bahwa struktur Pemerintahan Indonesia, Desa/Kampung merupakan wilayah pemerintahan terkecil yang memiliki hak Otonomi. Berbagai produk Undang-Undang yang mengatur tentang Desa/Kampung belum menempatkan Desa/Kampung dengan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur Rumah Tangganya sehingga banyak Desa/Kampung yang lambat berkembang.
Lebih lanjut di katakannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu di Sosialisasikan kepada para Kepala Kampung, sehingga dapat di ketahui, dipahami dan diamplikasikan dalam pelaksanaan tugas serta diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat. Selain itu adanya kewenangan yang lebih besar bagi Pemerintahan Kampung untuk mengelola sumber-sumber pendapatan dan kekayaaan Kampung bagi kesejahtraan masyarakat.
Ditambahkannya, dengan adanya tugas, wewenang dan tanggung jawab yang semakin besar, Kepala Kampung beserta aparat kampung dituntut mampu melaksanakan tugas mulai dari Tahap Perencanaan menyusun RPJMK, RKP-Kampung dan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kampung. Tahap Pelaksanaan meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, mengelola dana pembangunan baik yang bersumber dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan melakukan pengadaan barang dan jasa serta Tahap Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, setiap tahun Kepala Kampung menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Kampung kepada Bupati melalui Kepala Distrik serta laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Kampung kepada BAMUSKAM.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nabire mengharapkan para Kepala Kampung dan Bendahara mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan cermat, sehingga semua materi yang disajikan dapat dimengerti dan diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas, juga kepada para Kepala Distrik lebih proaktif dalam memfasilitasi, mengawasi dan membina para Kepala Kampung baik dalam hal pelaksanaan administrasi Pemerintahan Kampung, pengelolaan anggaran dan aset kampung, pelaksanaan fisik dilapangan maupun penyusunan laporan dan pertanggung jawaban.
Melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini diharapkan kedepan nantinya, terjadi percepatan pembangunan di kampung-kampung, pelayanan di tingkat kampung akan semakin maksimal, ketersediaan infrastruktur semakin memadai, ekonomi semakin maju, masyarakat menjadi bangkit, mandiri dan sejahtera. (u.r)
579 orang membaca tulisan ini