Nabirekab.go.id – “Berangkat dari aspirasi Masyarakat 5 distrik di wilayah timur Kabupaten Nabire yakni Distrik Napan, Distrik Makimi, Distrik Wapoga, Distrik Siriwo dan Distrik Mora, secara administrasi aspirasi ini di wujudkan pada tahun 2014 melalui pernyataan dukungan dari para kepala kampung dan BAMUSKAM di 5 distrik yang disetujui dan di tandatangani oleh masing-masing Kepala Distrik. Pernyataan dukungan tersebut dilampirkan dengan dokumen pemekaran kabupaten selanjutnya diajukan kepada DPRD Kabupaten Nabire pada tenggal 11 Maret 2014, pada tanggal 7 April 2014 DPRD Kabupaten Nabire Memutuskan dan Menetapkan :”Pertama meyetujui pembentukan Kabupaten Nabire Timur,”Kedua Menyerahkan Keputusan ini di sertai aspirasi/proposal pemekaran Kabupaten Nabire Timur dari masyarakat 5 distrik yang ada di wilayah timur Kabupaten Nabire untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai peraturan perundang-undangan,”Ketiga keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Nabire No.01/DPRD/2014 tentang persetujuan DPRD Kabupaten Nabire terhadap pembentukan Kabupaten Nabire Timur.”
Demikian laporan Ketua Panitia yang di bacakan oleh , Drs Urbanus Wihiawari,M.Si. Pada acara Deklarasi Pemekaran Kabupaten Nabire Timur, yang dilaksanakan Rabu 16 September 2015 Di halaman Kantor Distrik Makimi. Di tambahkannya maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyatakan secara factual kepada Pejabat Bupati Nabire akan kerinduan kehadiran sebuah kabupaten baru di wilayah timur Kabupaten Nabire, serta menyampaikan secara langsung kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Nabire tentang pemekaran Kabupaten Nabire Timur. Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang luar biasa dari Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH,M.Si dan juga kepada seluruh masyarakat dan para tokoh-tokoh yang sudah secara spontan memberikan dukungan dan bantuan serta kepada para pengusaha yang sudah ikut mengambil bagian dalam memberikan sumbangan kepada panitia. Hadir dalam acara ini Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH.M.Si, beserta Ibu, FORKOPIMDA Kabupaten Nabire, Asisten I,II,III SETDA Kabupaten Nabire, Pimpinan SKPD Kabupaten Nabire, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan masyarakat yang ada di 5 distrik Nabire Bagian Timur serta para undangan.
Acara di lanjutkan dengan pembacaan Deklarasi oleh Drs. Obeth Rumadas,M.Si, yang isinya mengatakan bahwa, masyarakat calon pemekaran Kabupaten Nabire Timur sebagai daerah otonomi baru yang terdiri dari 5 Distrik dan 26 Kampung bersama Tokoh Agama, Tokoh Adat Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Menyatakan 6 sikap dan keinginan diantaranya;
Satu : ”Kami menghendaki di mekarkannya calon Kabupaten Nabire Timur sebagai daerah otonomi baru, agar memperpendek jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dua : ”Kami masyarakat calon Kabupaten Nabire Timur bersedia menyerahkan tanah adat seluas 1000×4000 m2, untuk membangun kantor pemerintahan Kabupaten Nabire Timur yang di gunakan untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nabire Timur.
Tiga : ”Kami masyarakat calon Kabupaten Nabire Timur menyerahkan potensi Sumber Daya Alam hayati dan non hayati untuk di kelola pemerintah bersama-sama masyarakat Kabupaten Nabire Timur untuk kemajuan peningkatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nabire Timur.
Empat : ”Kami masyarakat calon Kabupaten Nabire Timur mendesak Bapak Pejabat Bupati Nabire (Sedius Wonda,SH,M.Si) untuk segera membuat Surat Keputusan persetujuan penetapan Kabupaten Nabire Timur sebagai daerah otonomi baru.
Lima : ”Kami masyarakat calon pemekaran Kabupaten Nabire Timur mendesak Bapak Pejabat Bupati Nabire untuk segera membentuk team kajian daerah, untuk melengkapi persyaratan pemekaran Kabupaten Nabire Timur.
Enam : ”Kami masyarakat calon Kabupaten Nabire Timur memohon kesediaan Bapak Pejabat Bupati Nabire dan Ketua DPRD Nabire, ikut serta dan memberikan dukungan dalam proses pemekaran calon Kabupaten Nabire Timur. SetelahPembacaan Deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi yang ditanda tangani oleh 25 Kepala Kampung (Kepala Kampung Napan, Weinami, Mosan, Masipawa, Makimi, Nifasi, Lagari Jaya, Biha, Maidei, Manunggal Jaya, Moor, Kama, Arui, Hariti, Mambor, Epomani, Mbai, Ugida, Aibore, Siriwo, Mabou, Samanui, Totoberi, Keuw dan Kamarsano), Tokoh Agama Kristen, Tokoh Agama Islam, Tokoh adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat (Tokoh masyarakat Jawa Tengah, Ponorogo, Sunda, Madura, Timor), Tokoh Intelektual, Koordinator Umum, Koordinator Teknisi, Koordinator Keamanan, Ketua dan Sekretaris.
Selanjutnya dokumen Deklarasi yang sudah di bacakan dan ditanda tangani di serahkan oleh Panitia kepada Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH, M.Si dan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nabire dan disaksikan oleh seluruh masyarakat dan para undangan yang telah hadir di halaman Kantor Distrik Makimi sejak pagi hingga siang hari. Jalannya Penyerahan Dokumen Deklarasi sempat terganggu dan terjadi keributan,ini di sebabkan masyarakat dari Distrik Siriwo tidak mau menerima dan menolak penanda tanganan Deklarasi dimana menurut mereka panitia tidak melibatkan perwakilan masyarakat yang ada di 6 kampung di Distrik Siriwo. Keributan yang terjadi tidak berlangsung lama dan masyarakat kembali tenang setelah mendapat arahan dari beberapa tokoh masyarakat, Ketua sementara DPRD Nabire serta Pejabat Bupati Kabupaten Nabire Sendius Wonda SH,M.Si. Dalam Arahan dirinya mengatakan keributan yang terjadi ini hanyalah masalah yang sangat sepeleh, oleh karena itu dirinya meminta kepada panitia untuk melihat dan mengkaji kembali isi dari penandatanganan deklarasi sehingga mana yang perlu di tambah dan mana yang perlu diperbaiki, sehingga adanya keterwakilan dari masyarakat yang ada di 26 kampung dari 5 distrik yang ada di wilayah timur Kabupaten Nabire.
Acara diakhiri dengan makan bersama barapen/bakar batu . *(u.r)*
1,550 orang membaca tulisan ini