Dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Nabire Tahun 2008-2028, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 26 tahunn 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan dasar UU tersebut maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire melaksanakan Konsultasi Publik – Draft Laporan Akhir tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2008-2028 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kabupaten Nabire pada tanggal 15 Desember 2014 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Nabire.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Nabire yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Bapak Ir. Sukadi dan turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Bappeda Kabupaten Nabire, Kepala SKPD, Pelaku Usaha, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Konsultan dari PT. Arcas Inti Sarana Bandung sebagai nara sumber pada kegiatan ini.
Dalam arahannya Bapak Ir. Sukadi mengajak para peserta untuk memberikan masukan-masukan kepada konsultan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang telah direncanakan dalam RTRW maupun RDTR tersebut, agar penataan kota nabire menjadi lebih baik.
Yang menjadi pertimbangan terjadinya revisi RTRW Kabupaten Nabire 2008-2028 sesuai dengan amanat UU 26 tahun 2007 yaitu 1 kali dalam 5 tahun RTRW Kabupaten dapat dilakukan peninjauan kembali. Untuk diketahui bahwa Perda RTRW kabupaten Nabire telah disahkan tahun 2008 (Perda 13 tahun 2008) sedangkan peraturan turunannya dan pedoman teknis terkait untuk penyusunan RTRW Kabupaten terbit setelah tahun 2008 yaitu Permen PU Nomor 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Tinjauan kebijakan RTRWN (PP nomor 26 tahun 2008), yaitu tinjauan konstelasi kebijakan regional berupa : Penetapan Nabire sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan tipologi pusat Pengembangan baru. PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota, Penetapan Bandar Udara Nabire sebagai pusat penyebaran tersier, Penetapan kawasan andalan nabire dan sekitarnya (aran Moswaren dan Legare) dengan sektor unggulan pertanian, perkebunan dan pertambangan, penetapan kawasan andalan laut teluk cenderwwasih dan penetepan kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
Sedangkan maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah terwujudnya suatu penataan ruang wilayah Kabupaten Nabire yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penataan ruang, serta tersusunnya dokumen revisi Kabupaten Nabire 2008-2028 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari Konsultasi publik ini akan langsung dibawa ke Provinsi Papua untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi Gubernur Papua pada tanggal 17 Desember 2014 yang selanjutnya akan dibawa ke Pusat (Jakarta) untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait pada bulan Januari 2015 mendatang demikian arahan dari Kepala Bappeda Kabupaten Nabire Bapak Frence The , S.IP.
1,613 orang membaca tulisan ini