A. Pertanahan
Dalam penerapan undang-undang pokok agraria terutama dalam pelepasan dan penetapan hak atas tanah masih sangat perlu mempertimbangkan aturan-aturan hak ulayat yang berlaku di masyarakat, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat yang memperleh pelepasan atas sebidang tanah adalah adanya sertipikat tanah yang bisa berupa hak milik, hak guna bangunan, hak usaha dan hak pakai.
Kantor Pertahanan yang secara teknis mempunyai tugas dan fungsi memproses permohoan hak atas tanah sudah sering melakukan sosialisasi aturan-aturan dibidang pertanahan terutama tentang pentingnya kepemilikan sertipikat sebagai bukti sah terhadap hak sebidang tanah. Masyarakat sering memahami hal itu, sehingga setiap tahun permohonan dan penerbitan sertipikat cukup banyak jumlahnya.
Hingga tahun 2010 (data tahun 2011 belum diperoleh) permohonan hak atas tanah sebanyak 889 pemohon. Beradasarkan jenis hak yang dimohon terdiri dari :
1. Hak Milik : 885 pemohon
2. Hak Pakai : 4 pemohon
3. Hak Pengelolaan : – pemohon
4. Hak Guna Bangunan : – pemohon
Jumlah : 889 pemohon
Pelayanan administrasi pertanahan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan meliputi antara lain penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah, penyelesaian masalah pertanahan, pengukuran dan pemetaan, penerbitan sertipikat, peralihan dan pembebanan hak dan pelayanan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pelayanan administrasi pertanahan administrasi tersebut di atas meliputi :
1. Penerbitan akte PPAT : – buah
2. Penerbitan SK Pemberian hak :
– Hak milik : 101 pemohon
– Hak Pakai : 4 pemohon
– Hak Pengelolaan : – pemohon
– Hak Guna Bangunan : 3 pemohon
3. Sertifikasi melalui porna : 400 bidang
4. Peningkatan dan pemetaan : 84 bidang
5. Pemecahan peralihan hak : 512 bidang
6. Penggabungan : 4 bidang
7. Hak tanggungan : 937 bidang
8. Prona : – bidang
9. SKPT : 64 bidang
B. Pemukiman Penduduk
Salah satu program pemerintah yang memiliki efek ganda adalah program transmigrasi. Disatu sisi program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup penduduk yang dipindahkan dan sisi lain mempercepat proses pembangunan daerah penerima transmigrasi, seperti terbukanya isolasi daerah, potensi lahan dapat dikelola, transformasi keterampilan dan lain-lain.
Terlepas dari sisi negatif yang ditimbulkan dari program ini, maka banyak sisi positif yang bisa dinikmati baik oleh warga transmigrasi itu sendiri maupun penduduk setempat.
Sejak tahun 1968 hingga tahun 1999 telah berhasil ditempatkan sebanyak 6.466 kepala keluarga terdiri dari 24.247 jiwa yang tersebar di lokasi/UPT, data selengkapnya seperti pada tabel berikut ini :
Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Nabire
Jumlah transmigrasi umum yang ditempatkan di Kabupaten Nabire berasal dari berbagai daerah yang secara rinci seperti pada tabel dibawah ini :
Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Nabire
Selain transmigrasi umum juga dilakukan penempatan transmigrasi swakarsa mulai tahun 1993 hingga 1998 yang tersebar di tujuh UPT/lokasi dengan jumlah 990 KK (3.648 jiwa), lebih rinci sepeti pada tabel berikut ini :
Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Nabire
Sedangkan penataan penduduk lokal dilakukan mulai tahun 2001 hingga tahun 2007 telah dilakukan penataan penduduk lokal sebanyak 535 KK (2.005 jiwa) yang tersebar di Distrik Uwapa, Yaur, Wanggar, Napan, Teluk Kimi dan Teluk Umar, lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Nabire
Dalam kegiatan dibidang perumahan dan pemukiman pendudukan di Kabupaten Nabire belum didapatkan data yang pasti, sehingga masih menggunakan data tahun 2008 antara lain :
1. Pembangunan rumah penduduk di desa Samanui Distrik Napan 30 unit
2. Pembangunan rumah sederhana di Distrik Nabire Barat 9 unit
3. Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang mampu tipe 36 M2 di Distrik Teluk Kimi 11 unit
4. Pembangunan rumah Penataan Pemukiman di Distrik Wanggar 12 unit
5. Pembangunan Rumah sederhana di Distrik Nabire 18 unit
Sedangkan jumlah rumah dinas yang ada di Kabupaten Nabire sampai dengan tahun 2010 (data tahun 2011 belum diperoleh), sebagaimana tabel berikut ini :
C. Transportasi
Transportasi merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan suatu daerah dalam membuka isolasi daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire memiliki komitmen yang sangat tinggi terutama melalui pembangunan prasarana transportasi baik transportasi darat, laut dan udara.
Dari 14 Distrik yang ada di Kabupaten Nabire, 10 Distrik telah dapat dijangkau dengan transportasi darat hingga di Ibukota Distrik, sedangkan 4 Distrik dengan transportasi laut yaitu Distrik Napan, Yaur, Teluk Umar dan Wapoga.
Panjang jalan seluruh jalan di wilayah Kabupaten Nabire hingga tahun 2010 (belum ada data tahun 2011) adalah 1.176,79 Km yang terdiri dari jalan Nasional/Negara 314,03 km, jalan provinsi 42,5 Km dan jalan kabupaten 820,26 km, seperti pada tabel berikut
Sumber : Dinas PU Kabupaten Nabire
Jumlah panjang jalan tersebut diatas,(masih data tahun 2010) kondisinya bervariasi dari baik, sedang, rusak ringan dan rusak berat, seperti pada tabel berikut :
Sumber : Dinas PU Kabupaten Nabire
Di Kabupaten Nabire terdapat banyak sungai, sehingga hal ini juga merupakan salah satu hambatan dalam penerobosan isolasi daerah, untuk itu pembangunan jembatan perlu dilakukan oleh dinas terkait dan sampai saat ini jumlah jembatan yang dibangun sebanyak 443 buah dengan panjang 6,623,50 m. Sungai/jembatan tersebut tersebar pada sejumlah ruas jalan (juga data tahun 2010), sebagaimana tabel di bawah ini :
936 orang membaca tulisan ini