February 16, 2026

DInas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana

PROFIL DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NABIRE

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nabire Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan berkomunikasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Visi dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah “Terwujudnya Keluarga yang Berkualitas”. Sedangkan Misi dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah:

  1. Terkendalinya pertambahan jumlah penduduk
  2. Meningkatnya pemberdayaan dan peran serta Masyarakat dalam pelatihan Keluarga Berencana (KB)
  3. Meningkatnya pemberdayaan dan peran serta Masyarakat dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera (KS) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Kabupaten Nabire mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Urusan Perencanaan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. Pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan umum pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi; dan
  8. Pelaporan hasil kerja.

Adapun struktur organisasi dan tugas serta fungsinya diuraikan sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire.

2. Sekretariat

Sekretariat adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan. Untuk melaksanakannya, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kebijakan teknis program pelatihan, penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta pengendalian kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas dan sekretariat;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas dan sekretariat;
  • Pengelolaan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas dan sekretariat;
  • Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan administrasi keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas dan sekretariat;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  • Penginventarisasian permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,koordinasi,pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menjabarkan perintah bawahan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang dijelaskan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  • Menyiapkan konsep naskah dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang;
  • Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk menertibkan administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  • Membuat laporan rutin Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  • Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  • Mengawasi, mengadakan dan memutarkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi; dan
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas.

4. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Menyusun program kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang dijelaskan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  • Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  • Mengoreksi surat pertanggungjawaban Bendahara Kegiatan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  • Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis; dan
  • Mengawasi, mengadakan dan memutarkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi; dan
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas.

5. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  • Menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan;
  • Menjabarkan perintah bawahan melalui pengkajian permasalahan dan Peraturan Perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang yang dijelaskan dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
  • Menyiapkan konsep naskah dinas di bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) /Dokumen Implementasi Anggaran (DPA) atau Dokumen Implementasi Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menghimpun dan mengukur bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional agar diketahui tungkat realisasinya;
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Dinas dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mengukur seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Bidang, Seksi dan Sub Bagian sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaku tugas bawahan secara berkala;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis;
  • Mengawasi, menyatukan dan melibatkan pelaksanaan tugas Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi; dan
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

code