PROFIL KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN NABIRE
|
: Antonius Anau, SE |
|
: Paniai, 08 Desember 1958 |
|
: 19581208 198902 1 001 |
|
: Pembina (IV/a) |
Sejak Tanggal 01 Oktober 2006 | |
|
: Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Kabupaten Nabire | |
Sejak Tanggal 01 Desember 2010 | |
Jabatan Sebelumnya | : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak |
|
: – SD Tahun 1972 |
|
|
|
|
|
|
|
: JL. LP. Mote. Kelurahan Karang Mulia – Nabire |
|
: Matina Dou, Wagete, 09 Mei 1963 |
|
: 2 ( dua ) orang |
|
: Membaca |
Dasar Hukum Pendirian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Peraturan Buapti Nomor 61 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nabire.
Tugas dan Fungsi :
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nabire Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaran pelayanan administrasi dibidang perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten secara terpadu dengan prinsip kordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
- Penyelenggaraan Pelayanan Atministrasi Kantor.
- Pelaksanaan Kordinasi proses Pelayanan Perijinan.
- Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
Visi dan Misi :
Visi “ Terwujudnya Kepuasan Pelayanan Perizinan yang pasti, transparan, dan akuntabel.
Pasti : Pelayanan yang tidak berbelit-belit dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparan : Pelayanan yang terbuka dalam hal pengurusan dan biaya yang dikeluarakan oleh masyarakat.
Akuntabel : Pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Misi : Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan prima yaitu :
- Mewujudkan penyederhanaan pelayanan perizinan
- Melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi informasi.
- Melaksanakan pengelolalan data yang lebih baik
- Meningkatkan sumber daya manusia.
Persyaratan untuk Memperoleh Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP
- Pas Foto 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi dan Kepalas Distrik (untuk pengurusan baru)
- Gambar lokasi / daerah
- Fiskal Daerah dari Dispenda
- Material Rp. 6000
- Foto copy sertifikat pemilikan tanah
- Akta Notaris (CV, PT, Koperasi dan Yayasan)
- Surat Persutujuan Lingkungan (bagi pabrik dan peternakan)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memelihara lingkungan
- Rekomendasi Kadin Kabupaten Nabire
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bangunan Baru :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000;
- Foto copy KTP
- Foto copy setifikat tanah
- Gambar situasi/site plane
- Gambaran bangunan yang meliputi :
- Gambaran denah
- Gambaran tampak depan dan samping
- Gambaran potongan melintang
- Gambaran detail
- Gambaran dan perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Persyaratan diajukan rangkap 4 (empat)
- Banguna Lama (sebelum tahun 2003)
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000 (aslinya saja)
- Foto copy KTP
- Foto copy setifikat tanah, bila belum ada sertifikat tanah bias diganti surat keterangan dari kepala distrik yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah
- Gambar konstruksi diganti gambar denah
- Rencana anggaran biaya (RAB) memakai standar yang berlaku di setiap tahunnya
- Map folio 2 (dua) buah
- Persyaratan diajukan rangkap 4 (empat).
Dasar Pemberian Izin Gangguan
Dasar Hukum
- Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Perbup No 9 Tahun 2011 tentang penyelenggaran perizinan pada kantor terpadu satu pintu.
- Perbup No 12 tahun 2011 tentang izin gangguan.
Maksud pemberian izin gangguan adalah :
Untuk memberikan pengendalian, perlindungan dan penjaminan kepastian hukum bagi setiap kegiatan atau usaha yang telah memenuhi kewajiban melengkapi legalitas usahanya.
Tujuan pemberian izin gangguan adalah :
- Terlindungnya bagi setiap kegiatan usaha agar usahanya dapat dijalankan secara tertib, jujur dan terbuka.
- Terbinanya dunia usaha dan setiap kegiatan usaha kecil, menengah dan besar.
- Terciptanya iklim usaha yang kondusif dan tertib
- Terlindungnya kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup
- Tercapainya pengaturan kegiatan atau usaha pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan kerugian serta gangguan terhadap masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Izin Gangguan
Pasal 1 ayat 10 “ Izin Gangguan yang selanjutnya di sebut izin adalah pemberian izin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha / kegiatan yang telah di tentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kegiatan dan Usaha
Pasal 6 ayat 1 “ setiap kegiatan atau wajib memiliki izin gangguan. Pasal 6 ayat 2 kegiatan atau uasha yang di kecualikan untuk tidak memiliki izin gangguan adalah :
- Kegiatan yang berlokasi didalam kawasan industry, Kawasan berkait dan kawasan ekonomi khusus
- Kegiatan yang berada didalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan
- Usaha mikro dan kecil yang kegiatanya usahanya didalam bangunan atau persil yang tampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
Persyaratanya :
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP
- Fotocopy NPWP dan NPWPD
- Fotocopy akte pendirian perusahaan yang berstatus badan hukum atau fotocopy anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
- Fotocopy sertifikat tanah atau surat bukti perolehan tanah
- Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun teralhir
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat Keterangan dari kepala kelurahan/kampung tentang kegiatan atau usaha pemohon yang diketahui kepala distrik
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tenaga kerja atau masyarakat terdekat yang diketahui kepala kelurahan / kampung dan kepala distik setempat
- Rancangan tata letak intalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industry yang telah di setujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang di kuasakan
- Bagan alir proses di lengkapi dengan daftar bahan baku/penunjang dan bagan alir pengolahan limbah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa-menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik sendiri
- Pertimbangan teknis dari tim teknis sesuai dengan jenis usaha
- Dokumen ULK/UPL/SPPL bagi perusahaan yang tidak wajib AMDAL
Proposal bagi perusahaan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dan wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL.
2,276 orang membaca tulisan ini