Nabire – Dalam menaati pembentukkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Pemerintah Kabupaten Nabire telah membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2010 tanggal 13 oktober 2010 yang menggantikan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 dan membentuk Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah melalui Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2010 tanggal 15 oktober 2010. Bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire Selasa 4 November 2014 di laksanakan acara rapat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Nabire,
Rapat di mulai dengan pembacaan temuan BPK-RI tentang pelaksanaan penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Nabire tahun 2013 oleh Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Nabire, Drs Dahlan, dimana instansi yang dipantau adalah Pemerintah Kabupaten Nabire sampai dengan Semester II Tahun 2013.
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Drs Johny Pasande selaku wakil Ketua I Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Kepala Inspektorat Selaku Wakil Ketua II, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs I Wayan Mintaya selaku wakil ketua III, Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Ir. Sukadi, Kepala BPKAD selaku Sekretaris, serta undangan lainnya ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP/TGR) dalam menangani kerugian Daerah serta Tingkat penyelesaian kasus daerah pada instansi yang dipantau per semester II tahun 2013 yakni; Kasus-kasus yang telah ditetapkan SK pembebanannya, Kasus-kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanannya dan Kasus-kasus yang berupa informasi kerugian daerah namun belum diproses penyelesain kerugian daerahnya.
Adapun sasaran pemantauan atas penyelesaian kerugian Daerah meliputi : Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menaati ketentuan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), penatausahaan dokumen, pelaporan dan penghapusan/pembebasan; Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menaati ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian daerah; Pelaksanaan ganti kerugian daerah terhadap Bendahara, Pengelola BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah; Penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; serta Kerugian daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanannya.
949 orang membaca tulisan ini