Nabire – PP No. 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan SK Bupati Nabire No. 87 Tahun 2013 Tentang pembentukkan Satuan Tugas Pelaksanaan Implementasi Sistim Pengendalian Intern Pemerintah di Kabupaten Nabire adalah dasar terbentuknya Satgas ini. Pembentukan Satgas yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas pelaksanaan SPIP Kabupaten Nabire ini di gagas oleh Inspektorat Kabupaten Nabire, berlangsung hari Kamis, 25 September 2014 yang mengambil tempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire. Hadir pada kesempatan ini Asisten I Drs. I Wayan Mintaya, Asisten III Pieter Erari,SE,M.si, Staf ahli Bupati, para Kepala SKPD, Satgas SPIP dan staf Inspektorat Kabupaten Nabire.
Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi satuan tugas pelaksanaan SPIP Kabupaten Nabire ini, dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Asisten I Sekda Drs. I Wayan Mintaya yang membacakan Arahan Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas SPIP Kabupaten Nabire. Dalam arahannya, beliau menekankan akan perlunya Penyusunan SOP di tiap SKPD, Pembentukan Satgas SPIP juga di tiap SKPD, dan beberapa hal yag beliau anggap perlu diperhatikan oleh pihak Inspektorat berdasarkan Laporan Hasil Pendampingan Penyusunan Dokumen Rencana tindak Pengendalian (RTP) di Pemerintah kabupaten Nabire.
Pemaparan Materi yang di bawakan oleh Pak Hamdani yang mewakili BPKP Provinsi Papua ini mengupas jelas tentang fungsi SPIP dalam strategi percepatan implementasi SPIP dan Supplement tehnik penilaian risiko tingkat kegiatan dari satgas SPIP itu sendiri. Kegiatan yang dibuka pukul 10.00 WIT ini berakhir pada pukul 12.00 dan diakhiri denganTanya jawab dari peserta sosialisasi.
597 orang membaca tulisan ini