Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire dibentuk berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 2009 tentang susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nabire dan Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2009 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Tugas pokok Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan Desentralisasi di bidang Perindustrian dengan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
2. Pembinaan Perijinan dan pelaksanaan Pelayanan Umum.
3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dalam likup kerja.
STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire terdiri dari 7 (tujuh) bidang dan 1 (satu) Sekretariat.
Adapun ke 7 Bidang tersebut adalah :
1. Bidang koperasi dan UKM
a. Seksi Koperasi
b. Seksi UKM
2. Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pimjam
a. Seksi Fasilitasi Pembiayaan
b. Seksi Simpan Pimjam
3. Bidang Industri Logam, Mesin, Elektro dan Aneka
a. Seksi Industri Logam, Mesin
b. Seksi Industri Elektro dan Aneka
4. Bidang Industri Kimia, Argo dan Hasil Hutan
a. Seksi Indudtri Kimia, Argo
b. Seksi Industri Hasil Hutan
5. Bidang Perdagangan
a. Seksi Pengadaan dan Penyaluran
b. Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan
c. Seksi Pengadaan Luar Negeri
6. Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen
a. Seksi Metrologi
b. Seksi Perlindungan Konsumen
7. Bidang Penanaman Modal dan Investasi
a. Seksi Penanaman Modal
b. Seksi Promosi dan Investasi
