Para Menteri saat menghadiri Penandatanganan SKB Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan. (Foto: kemdiktisaintek.go.id.)
NABIREKAB.GO.ID – Pemerintah pusat melalui tujuh kementerian menyepakati pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kesepakatan tersebut bertujuan memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus memberikan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
Menurutnya, penerapan teknologi digital dan AI bagi peserta didik harus dilakukan secara bijaksana agar memberikan dampak positif serta meminimalkan potensi risiko. Oleh karena itu, aspek usia serta kesiapan anak menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam kegiatan belajar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
Menurutnya, anak-anak tidak hanya menjadi sasaran pasar industri teknologi, tetapi juga harus didorong agar mampu memanfaatkan teknologi secara tepat sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan mereka.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, tenaga pendidik, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak sehingga anak-anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam ekosistem digital.
