
NABIRE, 19 November 2025 — Dinas Perikanan Kabupaten Nabire menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna BBI Dinas Perikanan, Jalan Poros Samabusa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nabire, Anton Pekei, S.Sos, yang turut menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan nelayan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Inspektorat, Bapperida, PSDKP, Penyuluh KKP serta perwakilan nelayan, kegiatan ini diikuti oleh ±100 peserta. Anton Pekei menjelaskan bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perikanan.
Tahun 2025, sebanyak 500 nelayan OAP didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Dana Otonomi Khusus (OTSUS). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tahun sebelumnya baru 100 nelayan yang menerima BPJS. Program ini diharapkan dapat menjadi perlindungan dasar bagi para nelayan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kejadian yang tidak terduga selama melakukan aktivitas perikanan.

Bapak Ihwan Dari BPJS Ketenagakerjaan Nabire, dalam Sambutannya menyampaikan berterima kasih atas kerjasama dengan Dinas Perikanan Nabire untuk pendaftaran 500 pekerja nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perjanjian kerjasama Tahun ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Tahun lalu (2024) dimana Dinas Perikanan Kabupaten Nabire mendaftarkan sebanyak 100 nelayan di BPJS ketenagakerjaan Nabire untuk 2 (dua) program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Di lokasi dan kegiatan yang sama dilanjutkan kegiatan sosialisasi, dalam pemaparan Materi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Oleh Bapak Reza tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan, menyampaikan bahwa para nelayan yang menerima BPJS Tahun ini, dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM). Jaminan kecelakaan kerja memiliki manfaat perlindungan perawatan dan pengobatan jika para nelayan yang terdaftar mengalami kecelakaan saat bekerja, selain itu jika terjadi meninggal dunia akibar kecelakaan kerja pihak keluarga nelayan yang di tinggalkan akan mendapatkan santunan berupa uang sebesar 70 juta rupiah, selain jaminan kecelakaan kerja ada 1 program lagi yang dijelaskan yaitu program jaminan kematian (JKM) yang memiliki manfaat jika terjadi resiko meninggal dunia diluar kercelakaan kerja pihak keluarga yg ditinggalkan berhak mendapatkan uang santunan sebesar 42 jt rupiah.
Sejumlah nelayan penerima manfaat turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire. Salah satunya, Bapak Elihud Sipah, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi nelayan kecil yang belum memiliki perlindungan resmi sebelumnya. Ungkapan serupa juga disampaikan oleh Ibu Agustina Raubaba, yang berharap program tersebut terus dilanjutkan mengingat tingginya risiko yang dihadapi nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Yonafin M. Titaley, menyampaikan bahwa program perlindungan ketenagakerjaan bagi nelayan telah berjalan selama dua tahun dengan dukungan Dana OTSUS. Ia berharap keberlanjutan program ini dapat semakin meningkatkan rasa aman nelayan dalam bekerja dan menunjang kesejahteraan masyarakat pesisir. [Seiya – Staf Dinas Perikanan]
