Nabirekab.go.id — Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan dan mulai dapat diambil oleh masyarakat.
SPPT PBB-P2 ini merupakan dokumen penting bagi wajib pajak untuk mengetahui besaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayarkan dalam tahun berjalan. Sesuai ketentuan, batas jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 31 November 2025.
Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Nabire.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas umum lainnya,” ujar Bupati Mesak Magai.
Warga dapat memperoleh SPPT PBB-P2 melalui kantor kampung/kelurahan masing-masing atau langsung datang ke Kantor BAPENDA Kabupaten Nabire. Untuk mendapatkan SPPT, masyarakat diimbau membawa dokumen SPPT tahun sebelumnya sebagai acuan.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui loket Bank Papua dan kantor Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam sistem pembayaran pajak.
Sementara itu, Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, juga menambahkan bahwa kesadaran pajak harus menjadi bagian dari budaya masyarakat yang peduli terhadap masa depan daerahnya.
“Pembangunan Nabire adalah tanggung jawab bersama. Dengan membayar pajak, kita berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik.”
Pemkab Nabire mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebagai salah satu indikator keberhasilan tata kelola keuangan daerah berbasis partisipasi publik. (Admin/D)
8,274 orang membaca tulisan ini