Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah maupun haji.
Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023). “Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,”ungkap Dirjen Silmy pada Kamis (23/2/2023).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Dirjen Imigrasi menjelaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi. Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau), perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).
Berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji/umrah:
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia;
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik;
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
5. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan;
6. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
7. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek);
8. Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa
kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.
Persyaratan dokumen:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga (KK);
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara mendaftar m-paspor:
Melakukan pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme pengesahan di kantor Imigrasi:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2. Pembayaran biaya paspor*;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Verifikasi;
6. Adjudikasi.
*Aplikasi m-Paspor ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi. Pembayaran bisa dilakukan 15 digit kode billing/MPN G2 lewat multikanal seperti ATM, m-banking/internet banking, marketplace, minimarket, dan kantor pos.
Biaya pembuatan paspor:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000;
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000;
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000.
sumber Indonesia.go.id
15,731 orang membaca tulisan ini