21/11/2024

Publikasi APBK

Berkenaan dengan amanat UU Desa Pasal 82 ayat (4) kewajiban Pemerintah Kampung untuk menginformasikan Rencana dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kampung, dan juga guna pemenuhan hak-hak publik serta upaya untuk membangun hubungan kepercayaan (trust) dan kolaborasi dengan warga negara agar tercipta tata kelola yang gesit (Agile Governance), maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire mempublikasikan Peraturan Kampung Tentang Anggaran dan Belanja Kampung serta Peraturan Kampung Tentang Rincian Anggaran dan Belanja Kampung.

 637 orang membaca tulisan ini